Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TERBITNYA Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan menjadi babak baru pengaturan pajak karbon di Indonesia. Disahkan pada 7 Oktober 2021, aturan tersebut diklaim tak hanya mengusung sistem pajak yang berkeadilan, tapi juga upaya Indonesia mencapai target net-zero emission pada 2060.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo