Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Meski menuai badai protes, Peraturan Pemerintah tentang Tunjangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ”hanya” akan direvisi—tidak dicabut seperti yang dituntut masyarakat. Menteri Dalam Negeri M. Ma’ruf, Selasa pekan lalu, mengumpulkan para pemimpin DPRD se-Indonesia. Hasil pertemuan yang diikuti 573 orang itu akan dijadikan bahan untuk merevisi peraturan itu.
Seperti diberitakan, Presiden telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2006 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Dengan aturan ini, pendapatan anggota Dewan bisa menggelembung dua kali lipat.
Aturan itu juga mengatur pemberian tunjangan diberikan sejak awal 2006. dengan kata lain, para anggota Dewan bakal menikmati rapel kenaikan selama dua bulan. Akibatnya, anggaran di beberapa daerah defisit untuk memenuhi aturan ini.
Gelombang protes merebak di Tanah Air menolak aturan tersebut. Pekan lalu, para aktivis antikorupsi kembali mendesak Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mencabut peraturan yang menurut mereka mengesahkan praktek korupsi itu.
Para aktivis itu mewakili, antara lain, Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran, Indonesia Corruption Watch, Konsorsium Reformasi Hukum Nasional, Lembaga Bantuan Hukum Jakarta, dan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia.
Doktrin Tentara Berubah
Fungsi dan tugas pokok Tentara Nasional Indonesia (TNI) bukan lagi sebagai kekuatan pertahanan dan keamanan. Mereka kini berfungsi sebagai kekuatan penangkal, penindak, dan pemulih. Perubahan fungsi itu merupakan bagian dari doktrin baru TNI yang dirilis Rabu pekan lalu di Jakarta.
Doktrin yang dinamai Tri Dharma Eka Karma—sebelumnya Catur Dharma Eka Karma—TNI itu juga menegaskan posisi militer yang tidak berpolitik. Panglima TNI Marsekal Djoko Suyanto menjamin dengan doktrin baru itu TNI tak lagi melibatkan diri dalam aktivitas politik. Ia yakin tak ada lagi komandan Kodim atau Korem yang memaksa masyarakat memilih partai politik tertentu.
Djoko menyebutkan perubahan paling menonjol dalam Tri Dharma Eka Karma ini adalah tak lagi memasukkan doktrin Kepolisian Negara RI. ”Dulu Polri memang menjadi bagian dari Angkatan Bersenjata Republik Indonesia,” katanya di Markas Besar TNI, Cilangkap.
Sumber Tempo di Cilangkap menyebutkan, doktrin baru yang mulai berlaku tahun ini disusun oleh tim di bawah Asisten Perencanaan Umum TNI.
Perang Klaimdi PPP
Sepekan menjelang muk-tamar Partai Persatuan Pembangunan (PPP), beberapa kandidat ketua umum mengaku memperoleh dukungan terbanyak. Suryadarma Ali, Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, misalnya, mengklaim telah mengantongi 22 wilayah.
Suryadarma hanya satu dari beberapa calon pengganti Hamzah Haz, ketua umum saat ini. Kandidat lainnya adalah Endin Soefihara (Ketua Fraksi PPP di Dewan Perwakilan Rakyat), Arief Mudatsir Mandan (anggota Fraksi PPP), Menteri Sosial Bachtiar Chamsyah, dan Yunus Yosfiah (anggota Fraksi PPP).
Para calon pun aktif menggalang dukungan. Arief, misalnya, pekan lalu mengumpulkan 34 pengurus cabang dan wilayah se-Jawa Timur. Ia mengklaim semua pengurus yang diundang itu mendukungnya. Jika benar, hanya empat daerah di Jawa Timur yang tak mendukungnya, yaitu Ponorogo, Sampang, Ngawi, dan Bondowoso.
Muktamar PPP akan berlangsung sejak 30 Januari sampai 4 Februari 2007. Hajatan lima tahunan ini akan memilih ketua umum dan merancang strategi menghadapi Pemilihan Umum 2009.
Adam Air Menang Gugatan
Pengadilan Negeri Jakarta Barat mengabulkan sebagian gugatan perdata Adam Air terhadap Sutan Solahuddin, mantan pilot maskapai penerbangan itu. Majelis hakim yang dipimpin Zaenal Arifin mewajibkan Sutan dan kawan-kawan membayar Rp 100 juta, nilai yang ditentukan bila pilot mundur sebelum kontrak berakhir.
Adam menggugat para mantan pilotnya yang keluar karena dianggap melanggar kontrak kerja. Sutan hanya bekerja 1 tahun 6 bulan dari 4 tahun masa kontraknya. Setiap pilot diminta membayar kerugian materiil US$ 15 ribu dan Rp 100 juta, serta uang jasa advokat Rp 100 juta.
”Tergugat menyalahi perjanjian kerja,” ujar ketua majelis hakim, Zaenal, di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa pekan lalu. Namun, hakim juga mewajibkan Adam membayar Rp 14 juta, gaji terakhir Sutan.
Pada sidang yang sama, Sutan menggugat balik Adam karena membuatnya tak nyaman bekerja. Adam juga dituduh tak memberikan asuransi. Ia pun menuntut gaji dan lisensi terbangnya. Se-usai pembacaan putusan, Sutan menyatakan kecewa. ”Kami akan banding,” ujarnya.
SBY Serang Balik
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, pekan lalu, menyerang balik para pengkritiknya. Ia menyebut kelompok yang menolak amendemen Undang-Undang Dasar sebagai ”ahistoris dan tak logis”. Pernyataan Presiden itu disampaikan saat berpidato di depan peserta Rapat Pimpinan Tentara Nasional Indonesia, Kamis pekan lalu.
Sebelumnya, para purnawirawan dan Komite Nasional Penyelamat Pancasila menganggap hasil amendemen UUD tak konstitusional.
Mantan Kepala Staf Angkatan Darat Jenderal (Purn.) Tyasno Sudarto menganggap pemerintahan Yudhoyono tak sah karena dihasilkan dari amendemen yang inkonstitusional. Abdurrahman Wahid, mantan presiden yang kini membawa bendera Presidium Komite Nasional Penyelamat Pancasila, bahkan meminta pemilihan umum digelar kembali.
Yudhoyono menyatakan reformasi kadang mengalami penyimpangan. Namun, katanya, ”Tidak mungkin kita harus kembali ke masa lalu.”
TKI Ilegal Pulang Kampung
Sepanjang pekan lalu, 1.167 buruh migran asal Indonesia bergelombang pulang ke Tanah Air. Mereka adalah bagian dari tenaga kerja ilegal yang dideportasi pemerintah Malaysia
Gelombang pertama masuk pada Senin pekan lalu sebanyak 100 orang yang dipulangkan melalui Pelabuhan Pasir Gudang, Johor, menuju Batam. Menyusul, esoknya, 433 orang melalui jalur yang sama, dan terakhir 628 orang. ”Tahun ini pemerintah Malaysia memberikan prioritas mengatasi pendatang ilegal,” kata Didik Trimardjono, Konsul Urusan Konsuler di Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Johor.
Menurut Didik, program pemulangan kali ini lebih padat dan cepat, bisa dua atau tiga kali dalam sepekan. Malaysia memiliki perhatian khusus terhadap buruh migran ilegal karena aksi kriminal di negeri itu sering dilakukan para pendatang gelap ini. Operasi penangkapan kian digalakkan dengan bantuan polisi dan sukarelawan. Tahun lalu, Malaysia memulangkan 35 ribu tenaga kerja Indonesia.
Mereka yang dipulangkan diperkirakan bakal meningkat seiring dengan pembentukan mahkamah khusus pa-da Desember 2006. Mahkamah ini akan menyidangkan pendatang asing yang terjerat undang-undang keimigrasian. Koordinator Migrant Care untuk Kuala Lumpur, Alex Ongky, berharap proses pengadilan tetap memperhatikan hak-hak buruh migran. ”Jangan sampai pengendalian kasus di sana berjalan sepihak,” katanya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo