Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Agung S.T. Burhanuddin mengatakan sudah ada tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola sawit di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) atau Kementerian Kehutanan dalam nomenklatur pemerintahan saat ini. "Untuk melakukan penggeledahan syaratnya harus sudah ada tersangka, itu aturan kami," ujarnya saat ditanya perkembangan pasca-penggeledahan kantor KLHK yang dilakukan tim jaksa pada 3 Oktober 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Burhanuddin memberikan pernyataannya itu di Gedung Kejaksaan, Kamis, 2 Januari 2025. Setelah penggeledahan dan menyita sejumlah barang bukti, kejaksaan memang belum memberikan keterangan apapun atas perkembangan kasus tersebut.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Hari ini, Burhanuddin juga hanya mengatakan kasus ini sudah naik ke tahap penyidikan. Dia berjanji membeberkan lebih detail dalam waktu dekat. "Kami lagi melakukan pendataan tentang sawit, kami coba memisahkan dulu," ujar dia.
Sebelumnya, Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar mengatakan, kasus ini terkait dugaan korupsi tata kelola sawit periode 2005-2024. Kasus ini diduga berkaitan dengan kewenangan KLHK perihal penerapan Pasal 110A dan Pasal 110B UU Cipta Kerja yang mengatur sanksi administratif termasuk denda bagi perusahaan yang kedapatan melakukan kegiatan di kawasan hutan.
Pasal 110A UU Omnibus itu mengatur perusahaan yang memiliki izin usaha sebelum UU itu disahkan diberi keringanan untuk diputihkan atau dilegalkan asalkan menyelesaikan persayaratan sebelum November 2023. Jika tidak memenuhinya sampai batas waktu yang ditentukan, mereka akan dikenai sanksi administratif pencabutan izin atau denda.
Kotak bertuliskan Ruang IPHL saat penggeledehan Kantor KLHK oleh Jampidsus Kejagung, Kantor KLHK, Bendungan Hilir, Jakarta, Kamis, 3 Oktober 2024. Kantor Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) digeledah Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung). TEMPO/Ilham Balindra
Dalam Pasal 110B, perusahaan yang tidak punya izin usaha sebelum UU Ciptaker disahkan akan diberikan sanksi berupa penghentian sementara usaha dan atau denda administratif. Mereka diberi kesempatan satu daur panen kemudian harus memulihkan area itu menjadi kawasan hutan kembali.
Bersamaan dengan ramainya pemberitaan korupsi tata kelola sawit yang sedang diusut Kejaksaan Agung pada Oktober lalu, Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra Hashim Djojohadikusumo, yang juga kakak kandung Presiden Prabowo Subianto, mengungkap ada kebocoran uang negara Rp 300 triliun dari kegiatan tata kelola sawit berdasarkan hitungan BPKP.
Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh saat itu membenarkan pernyataan Hashim. Ia mengatakan hitungan angka itu berasal dari ketentuan di Pasal 110A dan Pasal 110B soal denda administratif yang harus dibayarkan perusahaan.