Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Awal 2024, Pemkab Bekasi Naikkan Tarif Retribusi Sampah Hingga 3 Kali Lipat

Pemerintah Kabupaten Bekasi menaikkan tarif retribusi sampah yang mulai berlaku pada awal Januari 2024.

12 Januari 2024 | 15.29 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Lokasi rencana pembangunan tempat pengolahan sampah terpadu (TPST) di Kertamukti, Kecamatan Cibitung, Kabupaten Bekasi, Kamis 6 Juli 2023. Rencana pembangunan itu diprotes warga perumahan yang baru tumbuh di kawasan yang sama. Dok. Warga

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Kabupaten Bekasi menaikkan tarif retribusi sampah yang mulai berlaku pada awal Januari 2024. Kenaikan tarif retribusi sampah itu mencapai tiga kali lipat dari tarif sebelumnya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Rata-rata Rp 11.000 dan kenaikan ini tidak terlalu membebani warga," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi, Syafri Doni Sirait dalam keterangan resmi tertulis, Jumat, 12 Januari 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Besaran kenaikan tarif retribusi sampah warga itu sudah sesuai Peraturan Daerah Nomor 8 tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Dalam perda itu, ditetapkan tarif retribusi sampah rumah kontrakan, yakni Rp 11 ribu per bulan.

Lalu, rumah dengan daya listrik 900 watt ke bawah sebesar Rp 15.000, dan rumah dengan daya listrik 1300-2200 watt Rp 20.000 per bulan.

Berdasarkan Perda Kabupaten Bekasi Nomor 1 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Perda Nomor 6 Tahun 2011 tentang Retribusi Daerah, tarif retribusi sampah warga rumah kontrakan hingga sedang hanya sekitar Rp 3 ribu-5 ribu per bulan.

"Ya, karena dari statistik UMR (Upah Minimum Regional) di Kabupaten Bekasi saja selalu naik per tahun dan tarif retribusi sejak tahun 2014 tak pernah mengalami kenaikan," ujar Doni. 

Adapun penyesuaian tarif baru retribusi sampah itu juga berlaku untuk kelompok usaha, seperti catering, perusahaan, dan rumah sakit. "Saat ini Dinas Lingkungan Hidup terus melakukan sosialisasi, baik melalui UPTD di wilayah kecamatan se-Kabupaten Bekasi maupun kanal media sosial," ujar Doni.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus