Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Umum Bike to Work atau B2W Indonesia Fahmi Saimima menyayangkan dan mengutuk keras pemasangan alat peraga kampanye (APK) di fasilitas publik, seperti jalur sepeda dan pembatas atau stick cone. Dia menganggap pemasangan APK tersebut telah merusak fasilitas umum dan estetika.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Ini bagian dari ketidaktertiban," katanya lewat pesan WhatsApp pada Selasa, 16 Januari 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dari pantauan Tempo pada Minggu, 14 Januari 2024, sejumlah bendera partai terpasang di stick cone jalur sepeda. Penampakan ini ditemukan di jembatan Jalan H.O.S Cokroaminoto, Menteng, Jakarta Pusat menuju Kuningan, Jakarta Selatan.
Bendera Partai Perindo dan Hanura terpasang di batang bambu atau kayu dengan tinggi sekitar dua meter. Bagian bawahnya diikat menggunakan tali rafia hitam atau selotip bening yang diputar berkali-kali hingga kencang.
Mayoritas bendera terlihat kokoh berkibar karena angin. Namun ada juga yang tumbang dan tergeletak di bawah jalan. Sejumlah stick cone tampak bengkok dan rusak.
Selain itu, ada bendera partai yang masih terikat di batang bambu maupun kayu yang dibiarkan tergeletak di trotoar jalan. Tak hanya itu, bendera partai lainnya juga tampak terpasang di sisi kanan dan kiri jalan.
Fahmi berharap, para peserta pemilu yang dengan sengaja memasang APK di stick cone sampai rusak bakal membayar ganti rugi. Ia juga menyinggung Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Satuan Polisi Pamong Praja DKI Jakarta yang seharusnya melakukan tindakan nyata merespons APK terpasang di fasilitas publik.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu DKI Benny Sabdo mengimbau agar peserta Pemilu 2024 tidak memasang alat peraga kampanye atau APK di zona-zona terlarang, seperti stick cone.
Benny berujar bahwa peserta pemilu, baik partai politik maupun perseorangan, seharusnya dapat menertibkan APK masing-masing sesuai dengan Peraturan Bawaslu RI Nomor 11 Pasal 25 Tahun 2023 tentang Pengawasan Kampanye Pemilu.
"Peserta pemilu mestinya memberikan pendidikan politik yang benar," ujar Benny saat dihubungi Tempo pada Selasa, 16 Januari 2024.