Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Potensi Maladministrasi Tambang Andesit di Wadas

Ombudsman Republik Indonesia perwakilan Jawa Tengah sedang mendalami potensi maladministrasi dalam rencana penambangan andesit di Desa Wadas.

21 Februari 2022 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Proyek Strategis Nasional Bendungan Bener di Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, 10 Februari 2022. TEMPO/Shinta Maharani

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Poin penting

  • Ombudsman RI perwakilan Jawa Tengah menginvestigasi potensi maladminisrtasi tambang andesit di Wadas.

  • Pemerintah berdalih tambang andesit di Wadas tak memerlukan izin usaha pertambangan karena untuk proyek strategis nasional.

  • Dalih pemerintah tersebut dianggap melanggar peraturan yang ada.

JAKARTA - Ombudsman Republik Indonesia perwakilan Jawa Tengah sedang mendalami potensi maladministrasi dalam rencana penambangan andesit di Desa Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah. Kepala Perwakilan Ombudsman Jawa Tengah, Siti Farida, mengatakan lembaganya melihat persoalan maladministrasi tersebut dalam konteks pelayanan publik.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Pelayanan publik yang terkait dengan kondisi konflik di Wadas adalah mengenai perlindungan terhadap hak warga, termasuk hak tanah warga Wadas," ujar dia kepada Tempo, Sabtu, 19 Februari 2022.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Lebih spesifik lagi, tutur Siti, pendalaman ihwal maladministrasi ini akan melihat bagaimana para pihak yang ditugasi negara memberikan pelayanan kepada warga Desa Wadas. Termasuk, berkenaan dengan keberatan warga ihwal penambangan andesit. Dalam konteks pelayanan publik, ia menyitir Undang-Undang Ombudsman dan UU Pelayanan Publik, sesuatu yang merugikan warga adalah maladministrasi.  

Persoalan di Desa Wadas menjadi sorotan masyarakat setelah, pada 9 Februari lalu, 67 warga ditangkap polisi lantaran berkukuh menolak lahan mereka diukur dan dibebaskan untuk penambangan batu andesit. Belakangan, akademikus hingga pegiat lingkungan juga mempersoalkan perizinan rencana penambangan tersebut.  

Batu Andesit yang ditambang dari Desa Wadas sedianya akan digunakan untuk material proyek Bendungan Bener. Proyek waduk senilai Rp 2,06 triliun itu adalah proyek strategis nasional yang terletak 10 kilometer dari Desa Wadas.

Siti mengatakan Ombudsman Jawa Tengah sudah turun langsung ke Desa Wadas untuk mendalami persoalan itu. Berdasarkan informasi awal yang diperoleh, ia berujar, warga merasa belum clean and clear jika tanahnya diambil alih untuk penambangan andesit. "Inilah yang kami sebut berpotensi terjadi maladministrasi. Salah satunya adalah perbuatan atau tindakan tidak patut," kata dia.

Tidak patut, ia menambahkan, adalah salah satu bentuk maladministrasi yang dilakukan oleh penyelenggara pelayanan publik. Menurut dia, tolok ukur perilaku tidak patut tidak semata didasarkan pada sudut pandang penyelenggara pelayanan publik, namun juga dari sudut pandang kepatutan norma kesusilaan dan hukum yang hidup di masyarakat, hingga bagaimana masyarakat atau warga diperlakukan.

Mahasiswa melakukan aksi ntuk Warga Wadas di depan Mapolda Jawa Tengah, Semarang, 10 Februari 2022. ANTARA/Aji Styawan

Ihwal banyaknya pihak yang mempertanyakan rencana penambangan andesit yang sonder izin usaha pertambangan, Siti mengatakan telah berkoordinasi dengan Ombudsman pusat. Pasalnya, perizinan itu melibatkan kementerian dan lembaga di level pemerintah pusat. 

Sebelumnya, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat menyatakan telah memperoleh rekomendasi dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral melalui surat Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Nomor T-178/MB.04/DJB.M/2021 tanggal 28 Juli 2021 untuk melaksanakan penambangan batu andesit di Desa Wadas tanpa memerlukan izin usaha pertambangan (IUP). 

"Kemarin kami memandang hal tersebut berpotensi maladministrasi. Tapi, karena melibatkan kementerian atau lembaga tingkat pusat, secara internal kami dari Ombudsman perwakilan Jawa Tengah menyampaikan pandangan kepada pimpinan Ombudsman RI (pusat)," ujarnya. 

Anggota Ombudsman RI, Hery Susanto, membenarkan kasus di Wadas sedang diinvestigasi oleh Ombudsman RI perwakilan Jawa Tengah. Ia pun menyatakan telah menerima laporannya. Namun ia belum memastikan ihwal investigasi persoalan IUP tambang andesit di level pusat. "Belum ada info tindak lanjut hal tersebut," kata dia.

Tempo telah mengkonfirmasi persoalan itu kepada Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian Energi, Ridwan Djamaluddin, namun panggilan telepon dan pesan yang disampaikan tak kunjung berbalas. Direktur Jenderal Sumber Daya Air Kementerian PUPR, Jarot Widyoko, pun hanya menjawab singkat pertanyaan Tempo. "Silakan langsung kontak Direktur Bendungan," kata dia. Adapun Direktur Bendungan dan Danau Kementerian PUPR, Airlangga Mardjono, hingga laporan ini ditulis tak membalas pertanyaan Tempo

Dalam rapat bersama Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat pada Kamis lalu, Menteri Energi Arifin Tasrif mengatakan penambangan batu andesit di Wadas tidak memerlukan IUP. Pasalnya, pengambilan material itu tidak untuk tujuan komersial, melainkan untuk proyek strategis nasional yang diprakarsai Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Kementerian PUPR.

"Mengingat ini untuk kepentingan nasional, disampaikan PUPR bahwa material batu dari quarry di Desa Wadas dari jenis andesit diproduksi hanya untuk dukungan material proyek, tidak untuk dikomersialkan," kata dia.

Dirjen Minerba Kementerian Energi, Ridwan Djamaluddin. ANTARA/Ade Irma Junida

Dalam rapat yang sama, Dirjen Minerba Kementerian Energi, Ridwan Djamaluddin, mengatakan IUP hanya diberikan kepada badan usaha. Hal itu merujuk pada regulasi-regulasi yang berlaku, antara lain Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021. Adapun penambangan material di Wadas akan berada di bawah tanggung jawab Kementerian PUPR.

Menanggapi hal tersebut, pakar hukum pertambangan dari Universitas Tarumanegara, Ahmad Redi, mengatakan penambangan andesit oleh siapa pun memerlukan perizinan berusaha di sektor minerba. Khusus untuk Wadas, izin yang diperlukan ialah IUP Batuan yang dikeluarkan Menteri ESDM. Hal ini diatur dalam UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba dan PP Nomor 96 Tahun 2021.

Ia mengatakan penyediaan komoditas tambang tetap harus melalui mekanisme perizinan, sekalipun digunakan untuk proyek strategis nasional. Bahkan, berdasarkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 110 Tahun 2021, perusahaan tambang yang menyuplai untuk PSN juga harus memohonkan wilayah izin usaha pertambangan untuk mendapatkan IUP.

Menurut dia, instrumen berupa rekomendasi Dirjen Minerba tidak dikenal dalam peraturan perundang-undangan. "Secara peraturan perundang-undangan, tidak ada alasan untuk menyatakan bahwa kegiatan ini tidak perlu izin," ujar Redi. "Jelas ini ada potensi penyalahgunaan wewenang oleh Dirjen Minerba."

Direktur Eksekutif Center of Energy and Resources Indonesia (CERI), Yusri Usman, juga menduga Kementerian ESDM telah mengabaikan bahkan melanggar peraturan perundang-undangan ihwal tambang andesit di Desa Wadas. 

Menurut dia, surat rekomendasi yang dikeluarkan Dirjen Minerba tidak memiliki dasar hukum dan melanggar UU Minerba Nomor 3 Tahun 2020 dan Pasal 133 PP Nomor 96 Tahun 2021. Jika merujuk pada UU Minerba pun, ia mengatakan Ditjen Sumber Daya Air Kementerian PUPR tidak punya ruang sebagai penambang batuan.

Berdasarkan beleid itu, penambangan hanya bisa dilakukan badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, koperasi, maupun perusahaan perseorangan. "Jadi (rencana tambang andesit di Wadas) ini ngawur, tidak ada dasar-dasarnya. Sama saja Menteri ESDM dan Dirjen Minerba menginjak-injak UU Minerba dan PP Nomor 96 Tahun 2021," tutur Yusri.

CAESAR AKBAR | YOHANES PASKALIS

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus