Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Balai Karantina Musnahkan Ikan Hias Asal Kolombia dan Jepang di Bandara

Ikan hias dari Kolombia turut dimusnahkan lantaran tidak dilengkapi dengan Rekomendasi Pemasukan dari Direktorat Jenderal Perikanan.

15 Maret 2022 | 14.09 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Ilustrasi ikan hias (pixabay.com)

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Tangerang - Balai Besar Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Jakarta I memusnahkan 267 ekor ikan hias asal Kolombia. Balai Karantina juga memusnahkan 11,4 kg ikan segar asal Jepang.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kepala BKIPM Jakarta I Heri Yuwono mengatakan ikan hias itu dimusnahkan karena proses masuk ke Indonesia melanggar aturan. "Hal ini sejalan dengan peran BKIPM sebagai penyedia quality assurance," ujarnya, Selasa 15 Maret 2022.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Balai Karantina memusnahkan ikan hias dan ikan segar itu dengan cara dibakar dan perendaman (short bathing) menggunakan larutan formalin. Bangkai ikan selanjutnya dikubur di Instalasi Karantina Ikan di Jalan Perimeter Selatan Bandara Soekarno-Hatta.

"Kita musnahkan, karena kualitas dan keamanan produk perikanan merupakan hal yang tidak bisa ditawar-tawar," kata Heri.

Adapun ikan segar asal Jepang yang dimusnahkan terdiri dari jenis ikan Kanpachi (Seriola dumerili) sebanyak 8 kg dan Fresh hirame (Paralichthys olivaceus) sebanyak 1,5 kg serta 1,9 kg Kinki (Sebastolobus macrochir).

"Pada ikan ini ditemukan penyakit ikan karantina Golongan I yaitu viral haemorrhagic septicemia (VHS)," kata Heri.

Sementara ikan hias yang berasal dari Kolombia yang turut dimusnahkan lantaran tidak dilengkapi dengan Rekomendasi Pemasukan dari Direktorat Jenderal Perikanan Budidaya, adalah 8 ekor ikan Sapu-sapu (Panaque sp), 14 ekor Silver dollar (Myleus schomburki), 48 ekor Sapu-sapu (Baryancistrus demantoides), 5 ekor Sapu-sapu (Panaque titan), 60 ekor Cichlid (Geophagus pallegrini), dan 91 ekor Cichlid (Cichlasoma severum/Heros severus).

Heri menjelaskan, ikan hias asal Kolombia tersebut diimpor melalui pada 14 Februari 2022 dan ikan segar asal Jepang diimpor pada tanggal 24 Februari 2022. "Ada pula jenis ikan yang dilarang pemasukannya ke dalam wilayah Negara Republik Indonesia yaitu jenis Gulper (Asterophysus batrachus) sebanyak 41 ekor," kata Heri.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus