Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Bank Indonesia Luncurkan Standardisasi QR Code

Bank Indonesia meluncurkan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) atau standar untuk transaksi berbasis kode QR.

19 Agustus 2019 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Perry Warjiyo dalam peluncuran QRIS di Bank Indonesia, Jakarta, Sabtu lalu. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

JAKARTA - Bank Indonesia meluncurkan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) atau standar untuk transaksi berbasis kode QR. Standardisasi tersebut diperuntukkan bagi layanan pembayaran digital melalui aplikasi uang elektronik berbasis server, dompet elektronik, maupun mobile banking.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo mengatakan penggunaan QRIS akan memberikan banyak keuntungan dan kemudahan bagi perbankan, penyelenggara jasa sistem pembayan, pelanggan, dan merchant (pedagang). "Semuanya untung karena ada efisiensi dan transaksi yang terintegrasi dengan standar tersebut," kata dia, akhir pekan lalu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menurut Perry, salah satu keuntungan yang dirasakan adalah biaya transaksi menjadi lebih murah, tecermin dari merchant discount rate (MDR) yang lebih rendah. Perry menjelaskan bahwa MDR untuk transaksi on us dan off us untuk merchant regular dipatok sebesar 0,7 persen, merchant khusus seperti sektor pendidikan sebesar 0,6 persen, dan untuk merchant pembelian bahan bakar sebesar 0,4 persen. "Sedangkan jika digunakan untuk membayar bantuan sosial maupun donasi, biaya transaksi yang dibebankan 0 persen."

Nilai biaya transaksi itu jauh lebih rendah dibandingkan dengan model skema pembayaran konvensional, seperti lewat anjungan tunai mandiri (ATM), kartu kredit, maupun mesin electronic data capture (EDC) yang mengenakan biaya 3-5 persen. Tak hanya biaya yang murah, kata Perry, QRIS juga mewujudkan interoperabilitas dan interkoneksi antar-penyelenggara, antarinstrumen, dan antarnegara. QRIS akan diimplementasikan secara nasional mulai 1 Januari 2020. GHOIDA RAHMAH | DIAS PRASONGKO

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus