Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip
PELAPORAN DATA KARTU KREDIT

Berita Tempo Plus

Bank Khawatirkan Penyalahgunaan Data

Jenis data yang diminta Direktorat Jenderal Pajak terlalu rinci.

7 Februari 2018 | 00.00 WIB

Bank Khawatirkan Penyalahgunaan Data
Perbesar
Bank Khawatirkan Penyalahgunaan Data

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

JAKARTA - General Manager Asosiasi Kartu Kredit Indonesia (AKKI), Steve Martha, mempersoalkan jenis data transaksi nasabah kartu kredit yang diminta Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan. Menurut dia, Ditjen Pajak meminta data yang terlalu detail, seperti lokasi dan waktu transaksi nasabah. "Memang sah-sah saja, tapi apa urgensinya mengetahui transaksi sedetail itu?" kata Steve kepada Tempo, kemarin.

Dengan laporan sedetail itu, dia menjelaskan, nasabah kartu kredit merasa tak nyaman dan khawatir datanya akan bocor serta disalahgunakan. Data tersebut bisa saja dipakai untuk melakukan transaksi tanpa persetujuan pemegang kartu. Namun, Steve menambahkan, hal ini masih akan dibicarakan dengan Ditjen Pajak. "Masih akan ada diskusi lagi," ujar dia.

Adapun Presiden Direktur PT Bank Central Asia (BCA) Tbk, Jahja Setiaatmadja, menyatakan siap menyetor data yang diminta pemerintah, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 228 Tahun 2017 yang berlaku mulai 1 Januari lalu. Jahja mengaku sudah bertemu dengan Direktur Jenderal Pajak Robert Pakpahan, tapi belum memastikan batas transaksi nasabah yang wajib dilaporkan.

Dalam pembicaraan dengan Robert, Jahja mengungkapkan, batas transaksi Rp 1 miliar disebut masih bisa berubah. "Lagi pula, data kartu kredit nasabah sudah rutin diminta kantor pajak besar meski dalam jumlah yang terbatas," katanya.

Menurut Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak, Hestu Yoga Saksama, belum ada penetapan mengenai batas nilai transaksi nasabah yang wajib dilaporkan penerbit kartu kredit.

Direktorat Jenderal Pajak baru meminta bank dan penerbit kartu kredit mulai melaporkan data transaksi nasabah selama Januari-Desember 2018. Data tersebut paling lambat disetorkan pada akhir April 2019. "Penyampaian data kepada kami untuk pertama kalinya itu adalah data tagihan sepanjang tahun ini," ujarnya.

Yoga menjelaskan, data nasabah tersebut akan digunakan untuk menyusun profil wajib pajak. Dia memberi contoh, aparat bisa mengendus kejanggalan pada wajib pajak yang melaporkan pendapatan Rp 10 juta per bulan dalam surat pemberitahuan pajak tahunan, tapi mencatatkan transaksi kartu kredit hingga Rp 100 juta per bulan. "Ini bisa menjadi petunjuk mengenai sesuatu yang tidak benar," ucapnya.

Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis, Yustinus Prastowo, berpendapat, meneliti data transaksi kartu kredit merupakan salah satu cara meningkatkan basis data dan pungutan pajak. Apalagi, kata dia, tidak ada benturan hukum mengenai jenis data kartu kredit yang harus dilaporkan, termasuk ambang batasnya. "Tapi memang aparat pajak perlu mempersiapkan dengan saksama teknis dan tata cara pelaporannya agar tak terjadi kepanikan." GHOIDA RAHMAH


Tak Sembarang Memberi Data

Pemerintah menuntut penerbit kartu kredit membuka data transaksi nasabahnya demi kepentingan perpajakan. Dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 228/PMK.03/2017, ada enam mekanisme yang harus dijalankan pemberi maupun penerima data agar pelaporan, pengumpulan, serta pengamanannya terjamin.

1. Rincian jenis data dan informasi harus diberikan dalam bentuk elektronik.
2. Data dan informasi yang diberikan dapat memberi petunjuk mengenai penghasilan, kekayaan, serta harta orang pribadi atau badan, termasuk kegiatan usaha atau pekerjaan bebas orang pribadi atau badan (perusahaan).
3. Rincian jenis data dan informasi disampaikan secara berkala sesuai dengan jadwal yang ditentukan.
4. Pemimpin instansi, lembaga, asosiasi, atau pihak lain harus menunjuk pejabat yang bertanggung jawab dan berwenang memberi rincian jenis data dan informasi.
5. Direktorat Jenderal Pajak harus menunjuk pejabat yang bertanggung jawab dan berwenang menerima rincian jenis data dan informasi.
6. Pelaporan data diwajibkan hanya bagi nasabah dengan transaksi di atas Rp 1 miliar per tahun.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus