Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Banyak Cara Berbagi Jam Kerja

Pemerintah DKI meminta perusahaan yang kembali berkantor untuk membagi kerja karyawan dalam minimal dua sif.

10 Juni 2020 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Karyawan mulai bekerja di pusat perkantoran, kawasan SCBD, Jakarta, 8 Juni 2020. ANTARA/Muhammad Adimaja

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Poin penting

  • Pembagian waktu kerja menjadi krusial di masa pembatasan sosial berskala besar transisi.

  • Terdapat 184 ribuan karyawan yang sebelumnya work from home, kembali berkantor.

  • Bisa membagi pekerja dalam beberapa shift atau bergantian masuk kantor dalam rentang waktu tertentu.

JAKARTA – Ada banyak cara mengurangi karyawan di tempat kerja tanpa mengurangi produktivitas. Perusahaan dan industri yang belum menerapkan pembagian waktu kerja dapat meniru langkah sejumlah kementerian dan kantor pemerintahan yang mengatur pegawainya masuk secara bergantian per pekan. "Jadi, seminggu masuk, seminggu libur," kata Amanda, pegawai Kementerian Kelautan dan Perikanan, kemarin.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pembagian waktu kerja menjadi krusial pada masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi yang bergulir mulai Senin lalu di Ibu Kota. Pemerintah DKI Jakarta mewajibkan perusahaan yang pegawainya kembali ngantor setelah bekerja dari rumah sejak Maret lalu membatasi kehadiran karyawannya maksimal 50 persen. Jumlah itu harus dibagi dalam minimal dua kelompok dengan waktu kerja berlainan atau sif.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Masalahnya, sistem kerja baru ini belum banyak diterapkan perusahaan. Akibatnya, terjadi penumpukan penumpang kereta komuter di hari pertama PSBB transisi pada jam masuk dan bubaran kantor.

Karina Roesdi, karyawan perusahaan teknologi di Jakarta Barat, mengatakan tempat kerjanya mulai kembali beroperasi per awal pekan ini. Namun, kewajiban itu hanya berlaku pada level pengawas dan manajer, sedangkan staf berlanjut bekerja dari rumah. "Mereka ke kantor kalau ada kebutuhan urgen saja," ujar perempuan berusia 32 tahun itu.

Dia mengatakan kantornya menerapkan protokol kesehatan seperti apa yang digariskan pemerintah DKI. Dari kewajiban bermasker, mengurangi penumpang lift, hingga imbauan membawa alat makan perorangan. "Kantor kami concern dengan kesehatan semua karyawan tanpa kecuali," kata Karina.

Menurut dia, selama dua hari ini, kantornya tidak menemui kendala dalam menerapkan semua protokol kesehatan tersebut. "Karena semua karyawan paham situasi ini," ujar Karina. "Sebelum memutuskan kembali bekerja di kantor, kami juga bertemu orang-orang lingkungan sekitar untuk melakukan penilaian," ujarnya.

Wakil Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia DKI Jakarta Sarman Simanjorang menyatakan pengusaha tidak mendapat kesulitan dalam menerapkan protokol kesehatan di kantor. Mereka tinggal membentuk tim gugus tugas di masing-masing kantor, lalu mengikuti sederet ketentuan yang telah digariskan pemerintah DKI. Selanjutnya, Sarman melanjutkan, bergantung pada para pekerja untuk menentukan kesuksesan pengendalian virus corona di tempat kerja.

Sarman mengatakan masih banyak juga perusahaan yang melanjutkan work from home sampai batas waktu yang tidak ditentukan. Mereka menganggap bekerja dari rumah tidak mengurangi produktivitas dan merupakan cara terbaik menanggulangi Covid-19.

Berdasarkan data Dinas Tenaga Kerja DKI, terdapat lebih dari 184 ribu pekerja yang menjalankan work from home selama pembatasan sosial. Jumlah itu ditambah 879 ribu orang dari 2.615 perusahaan yang mengurangi sebagian kegiatannya akibat wabah virus corona. Sebagian dari mereka kembali sentra perkantoran dan industri Ibu Kota mulai awal pekan ini.

Selain penumpukan penumpang angkutan umum, jalan raya kembali macet. Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya menyebutkan terjadi peningkatan kepadatan di Jalan Jenderal Sudirman sebanyak 94,5 persen dan Jalan M.H. Thamrin, 102 persen.

INGE KLARA | M. YUSUF MANURUNG


 

 

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus