Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Kota Depok didesak Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) atau Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk melaksanakan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang telah tertuang dalam Perda No 1 tahun 2015.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Karena dalam RTRW Depok, jumlah Situ yang tercatat ada 28, sementara yang eksisting kurang lebih hanya 23, sisanya diduga hilang dan beralih fungsi.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Untuk itu, jika ingin mendapatkan persetujuan substansi dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang, maka situ-situ yang hilang itu harus dikembalikan sesuai RTRW Kota Depok.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Depok Supian Suri mengatakan, pihaknya akan mendiskusikan terkait hal tersebut bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Mengingat saat ini banyak situ-situ yang telah beralih fungsi menjadi hunian.
"Ini jadi PR kami dengan DPRD, kami akan diskusi. Satu-satunya cara adalah dengan menghidupkan situ yang masih berpotensi," kata Supian di Balai Kota, Kamis 17 Februari 2022.
Supian mengatakan, dari beberapa situ yang hilang, hanya kurang lebih empat yang berpotensi untuk diselamatkan diantaranya Situ Pasir Putih, Situ Krukut (SMPN 13), Lembah Gurame dan Saung Telaga Sawangan.
"Lembah Gurame dan Situ Krukut, tidak masalah karena itu masih aset Pemkot. Tinggal nanti kami intervensi program pelebaran luas mata air yang masih ada di lokasi sekitar, itu kami selamatkan. Untuk SMPN 13, akan kami relokasi," ungkapnya.
Sementara untuk Situ Pasir Putih dan Saung Telaga Sawangan, Supian mengatakan, tanah itu sudah tidak dikuasai pemerintah. Hal inilah yang bakal menjadi kendala terlepas apakah sudah memiliki sertifikat atau belum.
“Jika belum, maka akan menjadi kendala, kalaupun sudah (sertifikat), apakah mau tanah tersebut kami beli. Ini terkait administrasi, kami butuh dukungan DPRD juga untuk anggaran. Butuh arahan dan saran juga dari aparatur penegak hukum. Ini program yang harus kami lakukan ke depan," terangnya.
Supian Suri menyebut, tidak ada target yang diberikan untuk menghidupkan kembali empat situ ini. Semua dilihat dari komitmen Pemkot Depok untuk menindaklanjuti syarat yang diajukan Kementerian ATR.
"Ini lebih kepada komitmen Pemkot Depok untuk kembalikan situ yang masih ada dalam catatan mereka (Kementerian ATR), namun eksisting-nya di lapangan sudah tidak terlihat. Intinya mata air ini jangan sampai hilang, untuk warisan anak cucu nanti," tutupnya.
ADE RIDWAN YANDWIPUTRA