Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Batas Baru Tentang Otorita

Setelah adanya kasus Pluit, Gubernur Tjokropranolo akan merubah otorita sebagai badan yang mengurus administrasi saja. Wawancara Tempo dengannya tentang fungsi badan pengelola otorita. (kt)

24 Juni 1978 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

DI tengah-tengah kesibukannya sehari-hari dan di saat-saat menjelang perayaan HUT ke-451, 22 Juni, Gubernur Tjokropranolo amat sukar untuk diwawancarai. Para pembantunya di Biro II (Sekretariat Gubernuran) cukup repot untuk mencoba menyelipkan para wartawan yang ingin berwawancara. Nyaris tak ada menit-menit yang bisa dimasuki. Tapi Sabtu pekan lalu wartawan TEMPO DS Karma mendapat kesempatan mewawancarai gubernur seusai melepas Metropolitan Rally. Setelah kasus Pluit terbongkar bagaimana pandangan Bapak tentang Badan Pengelola Otorita? Ada segi positif, ada segi negatifnya. Ada yang menimbulkan problim dan bahkan ada yang menimbulkan malapetaka. Perlu ditinjau kembali. Mohon dijelaskan lebih lanjut dengan contoh? Dan langkah-langkah apa yang akan Bapak ambil? Saya tak bisa memerincinya. Sebab sekarang masih dalam penelitian secara menyeluruh. Tapi yang jelas Pluit itu kan merupakan malapetaka. Sementara ini Otorita-Otorita yang ada belum dirobah. Hanya saja otorita-otorita itu sekarang tak boleh lagi melakukan penggusuran. O, ya harap jangan pakai kata penggusuran. Sebab katakata tersebut yang dulu banyak digunakan, menimbulkan hal-hal negatif. Pakailah pembebasan. Lalu siapa yang harus melakukan pembebasan? Dan apa saja kerja Otorita? Yang melakukan pembebasan adalah yang berkepentingan sendiri, perusahaan real estate. Yaitu yang pegang izin penggarapan suatu areal tanah. Pemda tak akan campur tangan dalam soal pembebasan itu. Yang bersangkutan harus melakukan pembebasan berdasarkan suka sama suka dan musyawarah. Otorita akan jadi badan yang mengurus administrasinya saja. Campur tangan Pemerintah Daerah hanya sampai dalam hal Surat Keputusan saja. Pembebasan bukan oleh otorita. Harap dijelaskan lebih lanjut apa maksud Otorita hanya akan jadi badan yang mengurus administrasi saja. Masih banyak problim yang harus dipelajari. Tentunya belum bisa disebutkan bagaimana kongkritnya. Yang terang sekarang ini sudah tak boleh lagi pembebasan tanah oleh Otorita. Proyek Pluit sekarang ini macet. Apa langkah Bapak untuk mengatasinya? Tidak terhenti. Tidak macet. Ada beberapa yang diizinkan untuk diteruskan. Tapi ada sebagian yang mesti jadi barang bukti. Penyelesalannya tergantung pada Kejaksaan Agung. Tapi kita juga sekarang terus mengadakan rapat-rapat mengenai persoalan itu. Berapa jauh keterlibatan bekas Walikota Jakaru Utara? Saya bukan hakim, bukan jaksa. Saya nggak bisa memberi penjelasan. Dan tentang EW? Maksud saya dia kan bekerja di badan yang merupakan wilayah kekuasaan Bapak hingga tentunya di bawah pengawasan Bapak? Itu tidak fair. Saya bukan Jaksa bukan Hakim. Bagaimana nasib bekas Walikota Jakarta Utara bekas Ketua Otorita Pluit? Dia seperti saya juga. Kalau tidak jadi gubernur tentu saya harus kembali ke induk.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus