Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Kuningan-Sentra Gakkumdu Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kuningan akhirnya memberikan keterangan resmi atas kasus Ucapan 'laknat yang tak mendukung Jokowi' oleh Bupati Kuningan Acep Purnama, dalam acara Deklarasi Tim Akar Rumput. Bawaslu menilai kasus itu tidak cukup bukti unsur pidana pemilu sehingga penangan pelanggaran pidana pemilu dihentikan.
“Hasil pembahasan di Sentra Gakkumdu, tugas kami mengawasi pelaksanaan kegiatan kampanye. Berdasarkan keterangan, kajian dan pembahasan kedua dengan kejaksaan dan kepolisian serta saksi ahli dari KPU, tidak memenuhi unsur pidana pemilu,” kata Ketua Bawaslu Kuningan Edi Jubaedi di kantornya, Selasa, 26 Februari 2019.
Baca: Diperiksa Bawaslu, Bupati Kuningan Akui Khilaf Soal Ucapan Laknat
Dia menjelaskan bahwa penanganan laporan video viral bupati Kuningan, Acep Purnama ucapan laknat dalam Acara Deklarasi Tim Akar Rumput di hotel Purnama Mulia Cigugur, Sabtu, 16 Februari 2019 merupakan kegiatan internal tim pemenangan dan tidak dalam rangka kampanye mengundang masyarakat. “Kecuali mereka kampanye dan bicara depan kepada desa,” ujar Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Kuningan Ondin Sutarman.
Kejadian ini dilaporkan resmi ke Bawaslu Kuningan oleh Ade Sumardi, salah satu masyarakat. Laporan Ade nomor : 001 / LP / PP / Kab. Kuningan / 13.20 / II / 2019 atas nama Ade Sumiardi terkait dengan Video Viral sambutan Acep Purnama dalam acara tersebut. Ade melaporkan secara resmi tanggal 18 Februari 2019 dan membawa alat bukti berupa screenshoot berita laman Kuninganmass.com, screenshoot youtube, dan screenshoot WhatsApp grup. Selain Ade Sumiardi, Bawaslu juga meminta keterangan dua saksi, yakni Hermawan dan Dede Muhidin.
Menindaklanjuti laporan itu Bawaslu melakukan pengumpulan data dan alat bukti, termasuk meminta keterangan kepada para pihak termasuk Bupati dan Wakil Bupati Kuningan. Prosedur itu ditempuh sesuai dengan yang diatur dalam Perbawaslu nomor 7 tahun 2019 tentang Penanganan temuan dan laporan pelanggaran serta Perbawaslu No. 31 Tahun 2018 tentang Sentra Gakkumdu.
Hasil kajian dan keterangan dari para pihak, dalam hal ini pelapor, saksi, terlapor, dan saksi ahli dari KPU dan Gakummdu, hasil rapat pleno memutuskan bahwa dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu atas laporan Ade Sumiardi terkait Video Viral Sambutan Acep Purnama tidak terbukti. “Kegiatan Deklarasi Tim Akar Rumput bukan Kampanye karena tidak memenuhi unsur dari ketentuan umum pengertian Kampanye dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu,” kata Ondin.
Simak: Bawaslu Kuningan Laporkan Ucapan Laknat Bupati Kuningan
Hal yang meringankan, menurut Ondin, karena saksi dan pelapor tidak mendengar, melihat, mengalami dan merekam secara langsung kegiatan tersebut. Tetapi hanya melalui media sosial dengan cara mengunduhnya dan dalam berupa screenshoot. Keterangan saksi ahli (Ketua KPU Kuningan) menyatakan bahwa kegiatan tersebut bukan merupakan kegiatan kampanye.
Dengan demikian Bupati Kuningan Acep Purnama bebas dari pidana pemilu. “Perlu diketahui Bawaslu hanya menangani dugaan pelanggaran pidana pemilu seperti saat kampanye, di luar kampanye di luar kewenangan kami,” ujar Ondin.
DEFFAN PURNAMA
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini