Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
DIIRINGI puluhan wartawan, Andy Firasadi mendatangi Komisi Kepolisian Nasional pada Rabu tiga pekan lalu. Ia membawa segepok dokumen yang menunjukkan intervensi Kepala Badan Reserse Kriminal Komisaris Jenderal Sutarman terhadap kasus gugatan perdata minuman penyegar cap Kaki Tiga yang sedang ditangani enam kepolisian daerah.
Kedatangan Andy diterima tiga komisioner. Ada Muhammad Nasser, Adrianus Meliala, dan Edi Saputra Hasibuan. Ia menunjukkan bukti intervensi Sutarman dengan surat yang diteken bekas Kepala Kepolisian Daerah Jakarta itu pada 4 Juni 2012. "Surat itu membuat psikologi penyidik terganggu," kata pengacara dan politikus PDI Perjuangan Jawa Timur ini pekan lalu.
Surat bernomor B/2315/Dittipideksus/VI/2012/Bareskrim itu berisi panduan penyidikan sengketa merek minuman penyegar cap Kaki Tiga. Andy adalah pengacara Tjioe Budi Yuwono, pemilik PT Sinde Budi Sentosa, kuasa merek minuman asal Singapura itu di Indonesia. Budi menggugat Wen Ken Drug Ltd, yang dianggap memindahkan secara sepihak hak distribusi kepada PT Kinocare Era Kosmetindo.
Sinde dan Wen Ken Drug telah menjalin kerja sama selama 30 tahun. Gugatan perdata Budi itu dikabulkan hingga Mahkamah Agung. Namun, kata Andy, setelah keluar putusan itu, minuman cap Kaki Tiga tetap dipasarkan oleh Kinocare. PT Sinde pun menggugat lagi dengan pasal pidana terhadap Kinocare dan cabang-cabangnya di daerah.
Surat Sutarman meminta kepolisian di Jakarta, Jawa Timur, Nusa Tenggara Barat, Sumatera Utara, Bangka Belitung, dan Kalimantan Barat, dalam menyidik gugatan Sinde, tak hanya berpatokan pada keputusan Mahkamah Agung. Soalnya, baik Sinde maupun Kinocare terdaftar sebagai pemegang merek di Kementerian Hukum. Imbauan Sutarman itu diterjemahkan sebagai perintah penghentian penyelidikan.
Tentu saja Andy dan PT Sinde tak terima. Sebelum ke Komisi Kepolisian, Andy menyurati Badan Reserse dan menggugat praperadilan. Karena itu, Badan Reserse pernah mengundangnya mengikuti gelar perkara gugatan tersebut. "Pengaduan saya tak ada kaitannya dengan Sutarman jadi calon Kepala Polri," ujar Andy.
Sutarman membantah telah mengendalikan penanganan kasus di kepolisian daerah. Menurut dia, gugatan Kaki Tiga itu murni proses hukum yang penyidikannya masih berjalan. "Kami masih menunggu proses perdatanya," kata Sutarman di sela uji kelayakan menjadi Kepala Kepolisian RI di Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat, Kamis pekan lalu.
Usut punya usut, rupanya di balik kekisruhan ada saling telikung. Sumber di kepolisian mengatakan perwira di Markas Besar Polri memerintahkan gugatan PT Sinde kepada Kinocare ditolak. Alasannya, perkara ini berdelik perdata, bukan pidana. Permintaan ini ditolak, sehingga kasus jalan terus.
Sumber lain menuturkan, perintah yang berbeda-beda itu berhubungan dengan lalu lintas uang gelap dalam penanganan perkara ini. Yudi Limanto, pengacara Wen Ken Drug, tidak menyangkal adanya uang pelicin. Namun ia menolak membicarakannya. "Saya tak bisa bercerita karena itu sama saja bunuh diri buat kami," ujarnya. Adapun Andy membantah menebar fulus agar gugatannya diteruskan polisi. "Tak ada suap," katanya.
Sengkarut Kaki Tiga itu kini juga diseliÂdiki Komisi Kepolisian Nasional. Nasser mengatakan akan meneliti laporan Andy seputar isu suap dan dugaan intervensi oleh Sutarman. Tapi buru-buru ia berkesimpulan, "Kami curiga kasus ini sengaja dicuatkan seiring dengan pengangkatan Sutarman menjadi Kapolri."
Rusman Paraqbueq, Nurul Chumaidah (Surabaya)
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo