Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Poin penting
312 RPTRA siap dibuka
Lima RPTRA Jakarta Pusat masih ditutup
Pengunjung wajib isi formulir yang mencantumkan nama lengkap, usia, nomor telepon, alamat lengkap, dan waktu kedatangan
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
JAKARTA – Pemerintah DKI Jakarta membuka secara bertahap ruang publik terpadu ramah anak (RPTRA) di Ibu Kota pada masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi jilid II. Kepala Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk (PPAPP) Tuty Kusumawati mengatakan beberapa taman permukiman masih ditutup karena pertimbangan dari kelurahan soal lokasi yang masih dalam kategori wilayah pengendalian ketat (WPK). “Prinsipnya, semua sudah bisa dibuka, kecuali zona merah,” kata dia kepada Tempo, kemarin.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dinas Perlindungan Anak telah memberikan sosialisasi kepada lebih dari 2.000 pengurus, pengelola, dan kelompok yang beraktivitas di RPTRA. Warga di zona merah harus menahan diri untuk jangan dulu berkegiatan di sana.
Keputusan itu mengacu pada data Dinas Kesehatan tentang penanganan pandemi Covid-19. Selama PSBB jilid II yang berakhir yang berakhir pada 11 Oktober lalu, indikator epidemiologi DKI cenderung stagnan dan menurun. Namun, Tuty melanjutkan, data tersebut merupakan akumulasi lima wilayah kota administrasi dan satu kabupaten. “DKI mungkin sudah mulai oranye. Tapi, kalau dilihat pada skala yang lebih kecil, seperti kelurahan atau rukun warga (RW), masih banyak yang merah," ujarnya. "Ini yang kami ingin hindari. Jangan sampai RPTRA menjadi kluster baru.”
Berdasarkan data Dinas Perlindungan Anak, DKI memiliki 321 RPTRA, termasuk di Kepulauan Seribu. Tuty sendiri tak hafal jumlah RPTA yang sudah dibuka untuk umum. Menurut dia, status buka atau tutupnya RPTRA, sesuai dengan Surat Keputusan Kepala Dinas PPAPP Nomor 261 Tahun 2020, harus melalui lurah setempat.
Sekretaris Dinas Perlindungan Anak Joko Santoso mengatakan petugas RPTRA pun mendapat tugas tambahan selama pembukaan pada masa PSBB transisi. Salah satunya pendataan seluruh warga yang berkunjung ke RPTRA. Dia mengatakan setiap warga wajib mengisi formulir yang berisi nama, usia, alamat, waktu berkunjung, dan nomor telepon seluler. Anak di bawah usia 9 tahun dan warga di atas usia 60 tahun belum boleh masuk lokasi.
Formulir yang diisi saat warga masuk melalui pintu utama ini akan menjadi basis data tracing jika terjadi penularan di sana. Pengelola pun diminta melengkapi RPTRA dengan fasilitas cuci tangan, pengukur suhu tubuh, dan cairan pembersih tangan. Sesuai dengan pedoman, fasilitas yang boleh digunakan warga hanya area taman. Sedangkan sarana permainan dan area indoor masih tertutup. “Tempelkan saja tanda silang seperti di bangku taman, ayunan, dan bangunan yang masih dilarang,” kata Joko.
Kepala Suku Dinas Perlindungan Anak Jakarta Utara Noer Subchan memastikan seluruh atau 77 RPTRA di wilayah kerjanya telah terbuka bagi masyarakat. Menurut dia, petugas dan pengelola hanya membatasi jumlah pengunjung, yaitu 50 persen kapasitas, dan waktu operasional, yakni pukul 07.00-17.00 WIB. “Untuk pendataan pengunjung, sejumlah pengelola menggunakan Google Form,” kata dia.
Di Jakarta Pusat, baru 45 dari 50 ruang terbuka ramah anak yang sudah beroperasi kembali. "Kemayoran, Serdang, Paseban, Kebon Melati, dan Petamburan masih tutup karena masih tingginya angka penularan di sana," kata Bangun Manalu, Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat Suku Dinas Pemberdayaan Perlindungan Anak Jakarta Pusat. Dia meminta warga lima kelurahan itu untuk bersabar. “RPTRA dibuka bukan untuk jadi kluster baru.”
Petugas di Kepulauan Seribu dan Jakarta Barat masih belum memastikan jumlah RPTRA yang buka pada masa pembatasan besar transisi ini. Kepala Suku Dinas PPAPP Kepulauan Seribu Rizki Hamid mengatakan, selain harus memastikan profil penyebaran virus corona di sekitar ruang publik tersebut, kantornya perlu mengevaluasi ketersediaan fasilitas pendukung protokol kesehatan di lokasi.
FRANSISCO ROSARIANS
Masih Tutup di Rukun Warga Zona Merah
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo