BEKAS Kepala Bulog era Soeharto, Beddu Amang, kembali berurusan dengan hamba wet. Polisi menjadikannya tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan pakan ternak yang merugikan negara Rp 841 miliar. ”Semua pertanyaan penyidik dijawab (oleh Beddu) tak tahu,” kata Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Markas Besar Polri, Komisaris Besar Marsudhi Hanafi, Rabu pekan kemarin.
Selain Beddu, polisi menetapkan enam tersangka lainnya: bekas Deputi Pengadaan dan bekas Deputi Pengadaan Luar Negeri Bulog, serta pemimpin empat perusahaan. Dua di antaranya perusahaan milik asing. ”Masa, perusahaan asing dapat subsidi,” ujar Kepala Badan Reserse dan Kriminal, Komisaris Jenderal Erwin Mappasseng.
Pada 1997, pemerintah mensubsidi pengadaan pakan ternak. Penunjukan perusahaan penyalur diserahkan pada Dirjen Peternakan. Tapi Bulog malah menunjuk sendiri empat perusahaan: PT Charund Popan, PT Java Comfeed, CV Cibadak, dan PT Teluk Intan. Keempatnya bukan penyalur pakan. Nah, perusahaan swasta tersebut menaikkan harga jual dari Rp 1.200 menjadi Rp 3.000. Walhasil, peternak menjerit lantaran harga pakan mahal.
Kini, Beddu masih berstatus terpidana dalam perkara korupsi pada tukar guling tanah Bulog dengan PT Goro Bathara Sakti. Mahkamah Agung belum memutus perkaranya. Adapun Tommy Soeharto dan Ricardo Gelael, dua bos Goro, masuk bui.
Zainal Bakir, Imron Rosyid, Sapto Pradityo, Jobpie Sugiharto, Supriyantho Khafi, Sujatmiko (Mataram), TNR
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini