MENTERI Dalam Negeri, mewakili presiden, akan meresmikan 24 kabupaten baru hasil pemekaran 13 provinsi pada 7 Januari. Seperti diketahui, 20 November 2003 DPR mengesahkan 13 undang-undang daerah otonom baru. ”Daerah-daerah ini sudah sebagai daerah pemilihan,” kata Dirjen Otonomi Daerah, Oentarto Sindung Mawardi, Jumat pekan kemarin.
Ke-24 kabupaten itu: Kolaka Utara, Bombana, Wakatobi (Sulawesi Tenggara); Sumbawa Barat (Nusa Tenggara Barat); Lingga (Riau); Tojo Una-Una (Sulawesi Tengah); Minahasa Utara (Sulawesi Utara); Melawi dan Sekadau (Kalimantan Barat); Supiori (Papua); Samosir dan Serdang Bedagai (Sumatera Utara); OKU Timur, OKU Selatan, Ogan Ilir (Sumatera Selatan); Darmas Raya, Pasaman Barat, Solok Selatan (Sumatera Barat); Kabupaten Lebong, Kepahiang (Bengkulu); Ke-pulauan Aru, Seram Barat, Seram Timur (Maluku); dan Bener Meriah (Aceh).
Setelah diresmikan, gubernur tiap provinsi melantik para pejabat bupati—yang harus segera memfasilitasi pembentukan KPU daerah.
Zainal Bakir, Imron Rosyid, Sapto Pradityo, Jobpie Sugiharto, Supriyantho Khafi, Sujatmiko (Mataram), TNR
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini