Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Resmi, 24 Kabupaten Baru

4 Januari 2004 | 00.00 WIB

Resmi, 24 Kabupaten Baru
material-symbols:fullscreenPerbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
MENTERI Dalam Negeri, mewakili presiden, akan meresmikan 24 kabupaten baru hasil pemekaran 13 provinsi pada 7 Januari. Seperti diketahui, 20 November 2003 DPR mengesahkan 13 undang-undang daerah otonom baru. ”Daerah-daerah ini sudah sebagai daerah pemilihan,” kata Dirjen Otonomi Daerah, Oentarto Sindung Mawardi, Jumat pekan kemarin. Ke-24 kabupaten itu: Kolaka Utara, Bombana, Wakatobi (Sulawesi Tenggara); Sumbawa Barat (Nusa Tenggara Barat); Lingga (Riau); Tojo Una-Una (Sulawesi Tengah); Minahasa Utara (Sulawesi Utara); Melawi dan Sekadau (Kalimantan Barat); Supiori (Papua); Samosir dan Serdang Bedagai (Sumatera Utara); OKU Timur, OKU Selatan, Ogan Ilir (Sumatera Selatan); Darmas Raya, Pasaman Barat, Solok Selatan (Sumatera Barat); Kabupaten Lebong, Kepahiang (Bengkulu); Ke-pulauan Aru, Seram Barat, Seram Timur (Maluku); dan Bener Meriah (Aceh). Setelah diresmikan, gubernur tiap provinsi melantik para pejabat bupati—yang harus segera memfasilitasi pembentukan KPU daerah. Zainal Bakir, Imron Rosyid, Sapto Pradityo, Jobpie Sugiharto, Supriyantho Khafi, Sujatmiko (Mataram), TNR

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600
Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus