Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Manuver Firli Mangkir dari Pemeriksaan

Firli berulang kali mangkir dari pemeriksaan Polda dan Dewas KPK. Ia diduga mendesain jadwal pemeriksaan dua lembaga bersamaan.

14 November 2023 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Ketua KPK Firli Bahuri. TEMPO/Imam Sukamto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Poin penting

  • Firli Bahuri kembali mangkir dari pemeriksaan Dewas KPK, Senin kemarin.

  • Pihak Firli menghendaki jadwal pemeriksaan Dewas bersamaan dengan Polda Metro Jaya.

  • Pakar hukum menyarankan Polda Metro Jaya menjemput paksa Firli jika mangkir dari pemeriksaan pada Selasa ini.

JAKARTAFirli Bahuri seolah-olah sejak awal mendesain untuk mangkir dari pemeriksaan penyidik Kepolisian Daerah Metro Jaya pada Selasa ini. Caranya, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi itu meminta Dewan Pengawas KPK menjadwalkan permintaan keterangan dirinya dalam perkara dugaan pelanggaran kode etik pada hari yang sama dengan jadwal pemeriksaan di Polda Metro Jaya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Anggota Dewan Pengawas, Syamsuddin Haris, mengatakan pihak Firli sudah menginformasikan kepada lembaganya bahwa ia tidak memenuhi pemeriksaan dugaan pelanggaran etik pada Senin kemarin, 13 November 2023. Lalu Firli meminta Dewan Pengawas menjadwalkan ulang pemeriksaan itu pada hari ini, 14 November.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Tapi Dewas enggak bisa karena ada agenda lain," kata Syamsuddin kepada Tempo, kemarin.

Rencana pemeriksaan Firli di Dewan Pengawas kemarin merupakan penundaan agenda serupa, dua pekan lalu. Awalnya, Dewan Pengawas memanggil Firli untuk dimintai keterangan pada Jumat, 27 Oktober lalu. Namun mantan Kepala Badan Pemeliharaan Keamanan Kepolisian RI itu meminta Dewan Pengawas menjadwalkan ulang pemeriksaannya pada Rabu, 8 November lalu.

Meski Firli yang meminta pemeriksaannya diundur, ia tak datang ke kantor Dewan Pengawas di gedung KPK lama, Jalan Rasuna Said Nomor 1, Jakarta Selatan. Pada saat yang sama, Firli justru memilih mengikuti rangkaian kegiatan Road to Hari Antikorupsi Sedunia (Harkodia) 2023 di Aceh selama sepekan yang lalu. 

Selanjutnya, Dewan Pengawas memanggil ulang Firli untuk dimintai keterangan, kemarin. Namun Firli lagi-lagi mangkir dari pemeriksaan tersebut.

Kuasa hukum Firli, Ian Iskandar, belum menjawab permintaan konfirmasi Tempo soal ini. Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengklaim Dewan Pengawas menjadwalkan pemeriksaan Firli pada Selasa ini. "Kami mendapat undangan surat resmi dari Dewas untuk Selasa," katanya kepada Tempo, kemarin.

Ali juga memastikan Firli akan memenuhi pemeriksaan Dewan Pengawas. Ia menjelaskan bahwa Firli tak bisa memenuhi undangan Pengawas sebelumnya karena mantan Kepala Polda Sumatera Selatan itu memiliki agenda lain. "Penjadwalan ulang pemeriksaan dilakukan, mengingat pada undangan pemeriksaan semula, Firli sudah terjadwal untuk kegiatan lain," ujarnya.

Ketua Dewan Pengawas Tumpak Hatorangan Panggabean dan anggota Dewan Pengawas, Albertina Ho, membantah penjelasan Ali tersebut. Albertina menjelaskan, awalnya Dewan Pengawas memang menjadwalkan pemeriksaan Firli pada Selasa ini. Tapi Dewas mempercepat jadwal itu satu hari. 

Dewan Pengawas sudah menyampaikan perubahan jadwal tersebut kepada Firli lewat surat elektronik atau e-mail pada Jumat pekan lalu. Namun, kata Albertina, Firli tak kunjung mendatangi kantor Dewan Pengawas sepanjang Senin kemarin. Dewan Pengawas lantas menjadwalkan kembali pemeriksaan Firli pada pekan depan. 

"Pemeriksaan ulang Firli pada Senin depan (20 November 2023)," ujarnya.

Selain itu, Tumpak menegaskan, lembaganya sudah memberi tahu Firli bahwa Dewan Pengawas tidak bisa memeriksanya pada hari ini. Alasannya, Dewan Pengawas akan menggelar rapat kerja di luar Jakarta. "Seharusnya sesuai dengan perubahan surat panggilan Dewan Pengawas ini. Hari ini (kemarin) yang kami jadwalkan untuk klarifikasi yang bersangkutan," ucapnya, kemarin.

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Firli Bahuri saat pembukaan Pekan Raya UMKM se-Sumatera dan peringatan Hari Antikorupsi Sedunia di Banda Aceh, 9 November 2023. ANTARA/Ampelsa

Dewan Pengawas berencana memeriksa Firli atas dua laporan dugaan pelanggaran kode etik. Pertama, dugaan pelanggaran etik karena Firli bertemu dengan pihak beperkara. Firli diduga beberapa kali bertemu dengan Syahrul Yasin Limpo, bekas Menteri Pertanian, pada 2022. Padahal saat itu KPK tengah mengusut kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian. 

Kedua, keberadaan rumah sewa Firli di Jalan Kertanegara Nomor 46, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Rumah mewah tersebut tidak tercantum dalam laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) Firli.

Keberadaan rumah mewah ini terungkap saat penyidik Polda Metro Jaya menggeledahnya pada 26 Oktober lalu. Penggeledahan ini merupakan rangkaian penyidikan Polda Metro Jaya atas perkara dugaan korupsi berupa pemerasan pemimpin KPK terhadap pejabat Kementerian Pertanian.

Dalam perkara tersebut, Firli diduga memeras Syarul. Direktur Alat Mesin Pertanian Kementerian Pertanian Muhammad Hatta-lah yang membeberkan kepada penyidik Polda Metro Jaya mengenai pemberian uang kepada Firli hingga berbagai pertemuan Syahrul dan Firli pada awal Oktober lalu. Pemberian uang itu berawal dari komunikasi Kepala Kepolisian Resor Kota Besar Semarang Komisaris Besar Irwan Anwar kepada Syahrul pada Juni 2022. Irwan adalah kerabat Syahrul. Ia juga pernah menjadi anak buah Firli di Polda Nusa Tenggara Barat pada 2017. 

Awalnya, Irwan menyampaikan kepada Syahrul bahwa KPK tengah mengusut suatu dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian. Selanjutnya, Irwan dan Syahrul bertemu, lalu bersama-sama menuju kediaman Firli. Mereka diduga bertemu di rumah yang beralamat di Jalan Kertanegera Nomor 46.

Hatta juga membeberkan pertemuan Firli dan Syahrul di gedung olahraga bulu tangkis di kawasan Mangga Besar, Jakarta Barat, pada Desember 2022. Saat itu Firli tengah bermain bulu tangkis di sana. Foto pertemuan keduanya ini sudah tersebar luas di media sosial.

Kepada Tempo, Irwan mengakui adanya pertemuan Firli dan Syahrul pada 2021, bukan 2022 seperti keterangan Hatta. Irwan juga membantah adanya pemberian uang kepada Firli.

Pertemuan Firli dan Syahrul terjadi di saat Deputi Pengaduan Masyarakat KPK tengah menangani laporan dugaan korupsi di Kementerian Pertanian. Laporan itu sampai ke Deputi Pengaduan Masyarakat pada 2019. Lalu Deputi Pengaduan Masyarakat merekomendasikan penanganan laporan tersebut ke Kedeputian Penindakan atau naik ke tahap penyelidikan pada pertengahan 2021.

Meski rekomendasi itu berlangsung pada pertengahan 2021, surat perintah penyelidikan perkara ini baru terbit pada awal Januari 2023. Penyelidikan KPK ini berlanjut hingga penetapan tiga tersangka pada 26 September lalu. Ketiga tersangka itu adalah Syahrul, Hatta, dan Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian Kasdi Subagyono. KPK sudah menahan ketiganya.

Lewat keterangan tertulis pada 9 Oktober lalu, Firli membantah tudingan bahwa ia memeras Syahrul. Namun ia mengakui pernah bertemu dengan Syahrul di lapangan bulu tangkis pada 2 Maret 2022. "Itu pun beramai-ramai di tempat terbuka," katanya.

Selama penyidikan perkara, Polda Metro Jaya sudah memeriksa 72 saksi, termasuk Firli dan Syahrul. Tapi pemeriksaan Firli tidak berjalan mulus. Awalnya, Polda Metro menjadwalkan pemeriksaan Firli pada Jumat, 20 Oktober lalu. Kemudian ia meminta Polda menjadwalkan ulang pemeriksaannya dengan alasan sedang ada kegiatan dan butuh waktu mempelajari materi pemeriksaan tersebut. 

Penyidik kepolisian lantas memanggil ulang Firli. Setelah bernegosiasi, Firli akhirnya bersedia diperiksa di lantai 6 gedung Badan Reserse Kriminal Polri pada 24 Oktober lalu. 

Setelah menggeledah rumah sewa Firli di Jalan Kertanegara Nomor 46, penyidik Polda Metro Jaya menjadwalkan pemeriksaan kedua mantan Deputi Penindakan KPK itu pada Kamis, 7 November lalu. Namun Firli lagi-lagi mangkir dari pemeriksaan tersebut. Ia tengah mengikuti rangkaian Harkodia di Aceh.

Selanjutnya, Polda Metro Jaya mengirim surat panggilan untuk pemeriksaan kedua Firli, Jumat pekan lalu. Dalam surat panggilan itu, Polda Metro menjadwalkan pemeriksaan Firli pada Selasa ini.

Dewan Pengawas KPK memberikan keterangan kepada awak media ihwal penyampaian hasil pemeriksaan etik, di gedung ACLC Komisi Pemberantasan korupsi, Jakarta, 19 Juni 2023. TEMPO/Imam Sukamto

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Ade Safri Simanjuntak mengatakan penyidik menjadwalkan pemeriksaan Firli di lantai 21 Gedung Promoter Polda Metro Jaya pada hari ini pukul 10.00 WIB. Ade mengatakan pihaknya belum mendapat konfirmasi apakah Firli akan memenuhi pemeriksaan kedua tersebut. "Belum ada (konfirmasi)," ucapnya.

Ali Fikri dan Ian Iskandar belum menjawab permintaan konfirmasi Tempo soal sikap Firli atas agenda pemeriksaan kedua tersebut. Peneliti dari Pusat Anti-Korupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada, Zaenur Rohman, menduga kuat Firli sudah berencana tidak memenuhi panggilan Polda Metro Jaya. Indikasinya, kata dia, pihak Firli justru meminta pemeriksaan di Dewan Pengawas dijadwalkan pada hari ini atau bersamaan dengan jadwal pemeriksaan di Polda.

"Dia terkesan menyusun rencana untuk menghindari pemeriksaan pidananya," ujarnya.

Zaenur menilai Firli sejak awal seperti menyepelekan proses penegakan hukum di Polda Metro Jaya. Firli, misalnya, membuat alasan yang tak masuk akal untuk mangkir dari pemeriksaan. 

Menurut Zaenur, Firli semestinya tidak menggunakan alasan tengah menghadiri pemeriksaan Dewan Pengawas untuk mangkir dari panggilan penyidik Polda Metro Jaya. Sebab, pada prinsipnya, penegakan hukum pidana seharusnya lebih diprioritaskan dibanding penegakan hukum etik. 

"Proses penegakan etik justru bisa memanfaatkan proses penegakan pidana untuk alat bukti, keterangan, dan data," ucapnya. 

Zaenur juga menyarankan penyidik Polda Metro menjemput paksa Firli jika kembali mangkir dari pemeriksaan hari ini. Selain itu, penyidik dapat menetapkan Firli sebagai tersangka, di antaranya, pelanggaran Pasal 36 juncto Pasal 65 Undang-Undang KPK. Pasal 36 menegaskan larangan pimpinan KPK bertemu dengan pihak beperkara. Sedangkan Pasal 65 mengatur pidana maksimal 5 tahun penjara atas pelanggaran Pasal 36.

Lalu Firli juga bisa disangkakan dengan Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Korupsi. Pasal 12 huruf e mengatur pidana paling lama 20 tahun penjara bagi penyelenggara negara yang menyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau pembayaran dengan potongan. Sedangkan Pasal 12B mengenai penerimaan gratifikasi.

Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, sependapat dengan Zaenur. Fickar mengatakan pemanggilan Polda Metro Jaya lebih mengikat dan memaksa dibanding undangan pemeriksaan Dewan Pengawas. Ia beralasan, panggilan Polda Metro Jaya berhubungan dengan tindak pidana. Adapun panggilan Dewan Pengawas hanya berhubungan dengan perilaku dalam pekerjaan. 

Fickar juga menyarankan penyidik Polda Metro Jaya menjemput paksa Firli jika mangkir kembali dari pemeriksaan hari ini. "Kalau Firli tak datang, bisa dijemput paksa dan ditetapkan sebagai tersangka," ucapnya.

HENDRIK YAPUTRA | EKA YUDHA SAPUTRA

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus