Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Begini Format Baru LPJ Dana Operasional RT-RW yang Diminta Anies

Ketua RT dan RW tetap diminta Anies Baswedan membuat LPJ dana operasional, formatnya saja yang baru.

7 Desember 2017 | 16.04 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan memberikan keterangan usai Rapat Paripurna tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta 2018 di Gedung DPRD, Kamis, 30 November 2017. TEMPO/Larissa Huda

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Jakarta - Kepala Biro Tata Pemerintahan DKI Premi Lasari mengatakan pelaporan pertanggungjawaban dana operasional RT dan RW akan dilakukan setiap enam bulan sekali.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Ini untuk memudahkan. Jadi bukan ditiadakan pelaporannya," kata Premi di Balai Kota DKI, pada Kamis, 7 Desember 2017.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Premi menjelaskan, RT dan RW semakin dipermudah dalam format baru yang akan tertuang dalam keputusan gubernur, yang merupakan revisi dari Kepgub Nomor 1197 Tahun 2017.

Dalam format yang baru, RT dan RW hanya perlu merekap pengeluaran selama 6 bulan, lalu dicatat di dalam kertas laporan penggunaan uang penyelenggaraan tugas dan fungsi RT RW. Setelah direkap, laporan diberikan kepada lurah setempat.

Adapun dalam keputusan gubernur sebelumnya, Premi mengatakan bahwa ada hal yang memberatkan ketua RT dan RW dalam melaporkan penggunaan uang operasional, yaitu bentuk laporan yang terbagi ke dalam beberapa format dan harus diisi setiap bulannya.

Format tersebut di antaranya, A1 untuk RT, A2 untuk RW, format B1 untuk rekapitulasi RT yang diisi lurah, B2 untuk rekapitulasi RW yang diisi lurah, format C tanda terima uang penyelenggaraan RT RW, dan format D laporan penggunaan uang operasional RT dan RW.

Format tersebut lyang akhirnya diminta oleh Gubernur DKI Anies Baswedan untuk disederhanakan. Sehingga, pelaporannya hanya perlu dilakukan setiap enam bulan sekali dalam bentuk laporan keuangan.

Selain itu, warga juga bisa bertanya kepada RT dan RW setempat mengenai mekanisme pelaporan penggunaan uang operasional tersebut.

"Ini mekanisme yang coba mau dibuka. Dan uang operasional itu cuma sebagian kecil dari dana-dana pembiayaan dari RT dan RW, kan ada swadaya, mungkin ada perusahaan-perusahaan yang bantu, itu harus dilaporkan juga," ujarnya.

 

Friski Riana

Friski Riana

Lulus dari Fakultas Ilmu Komunikasi Universitas Mercu Buana pada 2013. Bergabung dengan Tempo pada 2015 di desk hukum. Kini menulis untuk desk jeda yang mencakup isu gaya hidup, hobi, dan tren. Pernah terlibat dalam proyek liputan Round Earth Media dari International Women’s Media Foundation dan menulis tentang tantangan berkarier para difabel.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus