Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Begini Isi Perda Garasi Kota Depok

Perda Garasi yang dibuat Pemerintah Kota Depok menimbulkan kontroversi. Begini isi lengkap peraturan soal kepemilikan garasi tersebut.

13 Januari 2020 | 10.30 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Sejumlah mobil terparkir di pinggir jalan di kawasan Pancoran Mas, Depok, Jawa Barat, Minggu, 12 Desember 2020. Pengesahan revisi Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Bidang Perhubungan atau Perda Garasi ini dilakukan pada Rabu 8 Januari 2020. TEMPO/M Taufan Rengganis

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Dinas Perhubungan Kota Depok Dadang Wihana menegaskan, kepemilikan garasi bukan menjadi syarat untuk mempunyai mobil di Kota Depok.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Perlu diluruskan ya garasi bukan syarat kepemilikan kendaraan. Kepemilikan STNK itu bukan kewenangan dishub atau Pemkot,” kata Dadang menanggapi kontroversi soal kepemilikan garasi di Kota Depok, Senin 13 Januari 2020.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dadang mengatakan, dalam revisi Perda No 2 tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Bidang Perhubungan yang belakangan disebut sebagai Perda Garasi, aturan yang berlaku adalah kewajiban kepemilikan garasi bagi pemilik kendaraan.

“Setiap orang atau badan pemilik kendaraan wajib memiliki garasi, kalau tidak akan dikenakan denda administrasi maksimal Rp 2 juta,” kata Dadang.

Dadang mengatakan, tujuan utama dari aturan tersebut adalah menjamin keteraturan di tengah warga, utamanya menghindari konflik bagi pemilik kendaraan yang memarkirkan kendaraannya hingga mengganggu akses.

“Data di lapangan ternyata memang banyak bahu jalan itu digunakan untuk garasi, mengganggu dan seringkali terjadi konflik di antara warga,” kata Dadang.

Dadang mengatakan, aturan soal kepemilikan garasi dan denda administrasi itu diatur dalam Pasal 34A dan 34B revisi Perda No 2 tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Bidang Perhubungan.

“Di dalam aturan itu, kepemilikan garasi bisa milik sendiri, sewa menyewa atau membuat garasi komunal,” kata Dadang.

Saat ini, kata Dadang, revisi Perda garasi tersebut masih dalam tahap registrasi penomoran di Pemerintah Provinsi Jawa Barat, dan pihaknya menegaskan secara efektif perda itu berlaku pada tahun 2022.

“Revisi perda itu sekarang lagi di registrasi nomornya, sembari menunggu kita siapkan regulasi teknis (Perwal),” kata Dadang.

Diketahui, Pasal 34A perda tersebut berisi 3 ayat, sementara Pasal 34B berisi 4 ayat, berikut bunyi pasal tersebut.

Pasal 34A :
(1) Setiap orang atau badan usaha pemilik kendaraan bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi.
(2) Memiliki atau menguasai garasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu :
a. Milik sendiri
b. Sewa
c. Garasi bersama
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penguasaan atau pemilikan garasi diatur dengan Peraturan Wali Kota

Pasal 34B :
(1) Pelanggaran terhadap pemenuhan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam pasal 34A dikenakan sanksi administrasi
(2) Sanksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa :
a. Peringatan tertulis, dan
b. Denda administrasi
(3) Terhadap pelanggaran ketentuan Pasal 34A dikenakan denda administrasi paling banyak Rp 2 juta
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administrasi diatur lebih lanjut dengan Peraturan Wali Kota

Ade Ridwan Yandwiputra

Ade Ridwan Yandwiputra

Memulai karir jurnalistik di Tempo sejak 2018 sebagai kontributor. Kini menjadi reporter yang menulis isu hukum dan kriminal sejak Januari 2024. Lulusan sarjana Ilmu Komunikasi di Fakultas Ilmu Sosial Ilmu Politik, Institut Bisnis dan Informatika Kosgoro 1957.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus