Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Begini Kondisi Istri Ferdy Sambo Menurut Komnas Perempuan

Istri Ferdy Sambo disebut masih terguncang saat bertemu dengan Komnas Perempuan 16 Juli lalu.

4 Agustus 2022 | 12.07 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Kediaman Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta, Rabu 13 Juli 2022. Brigadir J disebut melakukan pelecehan dan menodongkan pistol ke kepala istri Irjen Ferdy Sambo. TEMPO/Subekti

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Nasional Perempuan (Komnas Perempuan) menemui langsung istri Irjen Ferdy Sambo pada 16 Juli 2022 untuk memantau kondisinya dan memastikan dia mendapat hak hukum. Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi mengatakan Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriani mendatangi kediaman Putri dan berbicara langsung dengannya di ruang tidur.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Kak Andy Yentriani menemui dan berkomunikasi dengan ibu di ruang tidur beliau. Memang kondisinya beliau masih terpukul dan syok dan belum mampu menceritakan pengalaman traumatik yang dialami,” kata Siti Aminah saat ditemui di kantor Komnas Perempuan di Jakarta Selatan, Rabu, 3 Agustus 2022.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dalam kunjungan itu Komnas Perempuan, katanya, memang tidak untuk mencari informasi tetapi memberikan dukungan kepada yang bersangkutan dan memastikan negara memenuhi haknya sebagai perempuan yang berhadapan dengan hukum, baik sebagai saksi maupun pelapor, kasus kekerasan seksual.

“Seperti yang diinformasikan ketua memang beliau masih di tempat tidur, masih syok dan terus menangis pada 16 Juli,” katanya.

Menurutnya, kondisi istri Ferdy masih belum stabil dan tidak mampu menceritakan kejadian yang mengakibatkan Brigadir J alias Nopryansah Yosua Hutabarat tewas. Dalam pertemuan itu, istri Ferdy menyampaikan kecemasan terhadap anak-anaknya yang terdampak kasus ini akibat pemberitaan yang masif dan tidak berkaitan langsung dengan kasus itu.

“Pemberitaan semacam ini memperburuk kondisi psikologis Ibu Putri dan kekhawatiran terhadap anak-anaknya,” katanya.

Komnas Perempuan meminta agar pemberitaan yang spekulatif dan liar agar dihentikan karena akan memperburuk kondisi istri Ferdy. Siti Aminah mengatakan Komnas Perempuan memastikan istri Ferdy sebagai korban agar nyaman untuk memberikan kesaksian.

Komnas Perempuan juga memerhatikan perempuan-perempuan lain yang terdampak kasus ini, termasuk Ibunda Brigadir J, kekasih Brigadir J, dan AKP RY yang terseret pemberitaan kasus penembakan Brigadir J.

Pada Selasa kemarin, 2 Agustus 2022, tim kuasa hukum istri Irjen Ferdy Sambo mendatangi Bareskrim untuk meminta kepastian hukum kasus dugaan pelecehan seksual kliennya dan meminta kepolisian menangani perkara ini secara utuh dan transparan.

Anggota kuasa hukum Patra M Zein menyatakan pihaknya meminta kepastian hukum atas laporan kliennya karena telah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dan semua syarat untuk gelar perkara sudah terpenuhi.

Patra mengatakan saat ini Istri Ferdy sudah didampingi ahli dan psikolog klinis yang ditunjuk oleh kepolisian. Ia menegaskan menurut Pasal 113 KUHAP penyidik boleh mendatangi kediaman kliennya jika saksi tidak dapat datang ketika diperiksa.

Istri Ferdy Sambo melaporkan pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J ke Polres Jakarta Selatan. Menurut polisi, peristiwa itu yang kemudian menyulut aksi tembak menembak antara Brigadir J dengan Bharada E alias Richard Eliezer Pudihang Lumiu. Brigadir J tewas dalam kejadian itu.

Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, menyangkal tuduhan pelecehan seksual. Mereka bahkan menuding Brigadir J tewaas akibat pembunuhan berencana dan membuat laporan ke polisi pada 18 Juli lalu.

Rabu kemarin, 3 Agustus 2022, Bareskrim Polri menetapkan Bharada E sebagai tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo. Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi mengatakan Bharada E dijerat dengan Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 55 dan 56 KUHP tentang pembunuhan dengan sengaja.

Eka Yudha Saputra

Eka Yudha Saputra

Alumnus Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya Universitas Indonesia. Bergabung dengan Tempo sejak 2018. Anggota Aliansi Jurnalis Independen ini meliput isu hukum, politik nasional, dan internasional

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus