Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Bekasi - Polisi sempat mendobrak pintu rumah di Perumahan Tytyan Indah, Kota Bekasi, saat hendak menangkap John Refra alias John Kei dan puluhan anak buahnya.
Di perumahan itu, John Kei memiliki beberapa rumah. Sebuah rumah dua lantai dengan arsitektur modern ditinggali John dan keluarganya.
Dua rumah lain yang berdampingan dengan rumah utama dipakai untuk menyimpan kendaraan serta untuk anak buahnya berkumpul. Satu rumah lagi di depannya digunakan sebagai sekretariat AMKei. Berbeda dengan rumah utama yang megah, rumah John Kei lainnya terlihat biasa saha bahkan ada yang kurang terawat.
Penduduk setempat menyebut, John Kei tinggal di komplek itu lebih dari 17 tahun. "Tahun 2003 sudah tinggal di sini," kata seorang warga yang enggan disebut namanya, Senin 22 Mei 2020.
Dari jarak sekitar 10 meter menyamping, terlihat tiga buah mobil terparkir di setiap garasi rumah. Antara lain, jenis BMW warna silver, Honda Jazz merah, dan Jeep Rubicon hijau metalik. Tersangka kasus pengeroyokan dan penganiayaan John Kei saat digelandang petugas di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin, 22 Juni 2020. TEMPO/M Julnis Firmansyah
Semalam, semua rumah tersebut digerebek polisi. Dalam dalam rumah tersebut polisi menyita puluhan tombak dan senjata tajam.
Hingga Senin siang, polisi tampak berjaga di rumah John Kei tersebut. Tiga polisi tampak berjaga sambil membawa senjata laras panjang.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Nana Sujana mengatakan, ada 30 orang kelompok John Kei yang ditangkap polisi gabungan pada Ahad malam. Penangkapan tersangka kasus pembunuhan berencana ini buntut dari penyerangan di Jakarta Barat dan Kota Tangerang. Adapun motifnya pribadi karena ketidakpuasan bagi hasil penjualan tanah.
Dalam kasus pengeroyokan dan penyerangan kelompok John Kei di dua tempat itu, satu orang tewas akibat luka bacok di tubuhnya. Sedangkan, rumah yang dihuni Nus Kei di Cipondoh dirusak. Para tersangka ini dijerat dengan pasal pembunuhan berencana, penganiayaan, perusakan, hingga undang-undang darurat.
ADI WARSONO