Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mempertanyakan permintaan dana hibah kemitraan sebesar Rp 2 triliun oleh Pemerintah Kota Bekasi. Menurut dia, permintaan itu bukan hal yang sederhana karena harus melalui persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jakarta.
Baca: Kisruh Dana Hibah DKI, Anies: Mau Diselesaikan Baik-Baik atau...
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Kami mau bangun pipa air minum Rp1,2 triliun untuk warga DKI saja enggak disetujui coba sama dewan, itu pipa air minum,” ujar Anies di Balai Kota, Jakarta Pusat, Ahad, 21 Oktober 2018.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Anies menilai permintaan dana hibah sebagai kompensasi TPST Bantargebang oleh Pemkot Bekasi itu janggal. Menurut dia, polemik sampah dengan Bekasi selalu terjadi pada bulan Oktober atau saat DKI sedang membuat rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah untuk tahun 2019.
“Kenapa ya (Oktober terus)? Coba aja cek kenapa. Berarti persoalannya bukan persoalan sampah, tapi persoalan anggaran. Kira-kira begitu bukan?” ujar Anies.
Kisruh soal dana hibah Rp2 triliun ini mencuat setelah 51 truk sampah DKI ditahan oleh Dinas Perhubungan Kota Bekasi pada 17 Oktober 2018. Penahanan itu merupakan buntut kekesalan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi kepada Pemprov DKI yang tak juga memproses permohonan dana hibah yang sebelumnya selalu diberikan gubernur sebelumnya.
Menurut Rahmat, dana hibah untuk kompensasi bau sebesar Rp 194 miliar yang DKI berikan pada Mei lalu tak cukup. Ia mengatakan Bekasi mengajukan dana triliunan itu untuk membangun infrastruktur di sekitar kawasan Bantargebang.
Adapun alasan Pemprov DKI tak juga memproses permintaan dana Rp2 triliun yang sudah diajukan sejak bulan Februari 2018, karena Pemkot Bekasi baru memberikan rincian dananya pada 18 Oktober lalu.
Di rincian permohonan dana itu, Pemkot Bekasi mengajukan dana untuk proyek flyover Rawa Panjang Rp 188 miliar, proyek flyover Cipendawa Rp 372 miliar, pembangunan crossing Buaran Rp16 miliar, penataan pedestrian dan pelebaran jalan Curug Rp72 miliar, penataan pedestrian dan pelebaran jalan Kapin Rp120 miliar, bidang sumber daya air Rp16 miliar, peningkatan fasilitas penerangan jalan umum Kota Bekasi Rp5 miliar, serta lanjutan penataan dan pembangunan pedestrian jalan Siliwangi Rp1,2 triliun.
Baca: Kisruh Hibah untuk Bekasi, Anies Anggap Semua Sudah Diserahkan
Kepala Biro Tata Pemerintahan DKI Jakarta Premi Lasari mengatakan permohonan dana dari Pemkot Bekasi belum tentu akan dikabulkan seluruhnya oleh DKI. DKI perlu mengadakan crosscheck ke lapangan dan melihat apakah anggaran kebutuhan dasar DKI sudah terpenuhi. “Pemprov DKI memang boleh memberikan bantuan dana ke daerah lain, selama kebutuhan dasarnya sudah terpenuhi,” ujar dia.