Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
JAKARTA - Polisi belum memberikan sanksi kepada para pelanggar kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang mulai diberlakukan di Jakarta kemarin. Masyarakat yang kedapatan melanggar aturan tersebut hanya diberikan teguran. Padahal, dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 33 Tahun 2020 tentang PSBB untuk mencegah penyebaran virus corona, pelanggar dapat dikenai pidana penjara atau denda hingga Rp 100 juta.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Direktur Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Sambodo Purnomo Yuga, mengatakan penegakan hukum kepada pelanggar PSBB mulai berlaku efektif pada Senin depan. Tiga hari pertama penerapan Pergub DKI Jakarta Nomor 33 Tahun 2020 menjadi masa transisi.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Kami memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk bisa memahami lebih mendalam aturan tersebut," kata Sambodo di Pos Pasar Minggu, kemarin. "Jadi, mulai Senin, akan ada penindakan tegas."
Menurut Sambodo, Polda Metro Jaya telah menyiapkan personel untuk berpatroli setiap hari di sepanjang jalan di Ibu Kota. Selain itu, polisi telah mendirikan 33 pos pemantauan untuk memastikan masyarakat mematuhi aturan dalam PSBB. Pos pemantauan tersebut tersebar di seluruh wilayah Ibu Kota, termasuk di terminal, stasiun kereta, gerbang jalan tol, dan titik perbatasan dengan kota lainnya.
Kemarin siang, petugas gabungan dari Polsek Cipayung menggelar patroli di Jalan Malaka, Cipayung, Jakarta Timur. Mereka menegur masyarakat yang berada di luar rumah tanpa mengenakan masker. Sejumlah pengendara sepeda motor yang tidak memakai masker dan sarung tangan juga diberhentikan dan diminta pulang. "Mereka diminta untuk balik arah setelah kami berikan pemahaman tentang pentingnya alat pelindung untuk mencegah penyebaran Covid-19," kata seorang tentara, anggota tim gabungan itu.
Menurut Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, dalam aturan PSBB, pengendara sepeda motor sebenarnya dilarang berboncengan. Tapi, penerapan di lapangan, aturan tersebut diperlunak. Masyarakat masih boleh berboncengan asalkan pengemudi dan penumpang memiliki domisili dan tujuan yang sama. Sedangkan untuk pengojek online tetap dilarang mengangkut penumpang. "Roda dua online hanya (diizinkan) untuk pengangkutan barang," kata dia.
Kepala Unit II Petugas Patroli Jalan Raya Polda Metro Jaya, Inspektur Satu Agus W., menuturkan, selain di jalan-jalan reguler, polisi mengawasi kendaraan di jalan tol. "Jumlah personel yang bertugas (di jalan tol) sebanyak 25 orang setiap shift. Akan ada tiga shift," kata dia. Jika ditemukan ada kendaraan yang melanggar PSBB, polisi tidak akan segan-segan memaksa kendaraan itu untuk keluar dari jalan tol. "Pengemudi akan ditilang."
Sementara itu, untuk pengawasan di terminal, Kepala Satuan Pelaksana Operasional dan Kemitraan Terminal Terpadu Pulogebang, Afif M., mengatakan setiap bus yang beroperasi harus mematuhi aturan jarak duduk antarpenumpang. Karena itu, jumlah penumpang dibatasi hanya 50 persen dari kapasitas bus. "Petugas akan memeriksa di lokasi transit bus dan ruang tunggu untuk menghitung jumlah penumpang," katanya. "Jika jumlah penumpang melebihi ketentuan, bus tidak akan kami berangkatkan." FRANSISCO ROSARIANS
Belum Ada Sanksi di Masa Transisi
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo