Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Benalu yang Menggerogoti Beringin

21 Oktober 2001 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

PERNAH menjadi pilar kekuasaan yang kukuh di era Soeharto, Golkar semakin goyah akhir-akhir ini. Kesuburan partai berlambang pohon beringin itu digerogoti oleh benalu yang susah dilenyapkan. Benalu yang memudarkan citra Golkar itu berupa berbagai dugaan penyelewengan yang melibatkan para tokoh partai ini. Kasus penyalahgunaan dana Bulog yang diduga melibatkan Rahardi Ramelan dan Ketua Umum Golkar Akbar Tandjung hanyalah satu contoh. Sebelumnya, Ginandjar Kartasasmita, anggota Dewan Penasihat Golkar, juga telah membuat pendukung partai ini mengelus dada. Wakil Ketua MPR itu menjadi tersangka pelaku korupsi dalam kasus technical assistance contract (TAC) antara Pertamina dan PT Ustraindo Petrogas. Gara-gara kongkalikong di antara dua perusahaan ini, negara dirugikan lebih dari US$ 23 juta (sekitar Rp 230 miliar). Bekas Menteri Pertambangan dan Energi itu sempat menghuni bui Gedung Bundar, Kejaksaan Agung, beberapa hari, tapi dilepas lagi. Ginandjar berhasil berkelit dengan memperkarakan proses penahanan yang dianggapnya tidak sah. Saat ini Kejaksaan Agung masih menunggu putusan kasasi Mahkamah Agung. Benalu lain yang sempat menempel ke Golkar berupa kasus penyelewengan dana Badan Penyangga dan Pemasaran Cengkeh. Kasus ini melibatkan Nurdin Khalid, politisi Golkar yang kebetulan juga Ketua Induk Koperasi Unit Desa. Ia juga diduga terlibat manipulasi dana minyak goreng yang disalurkan kepada masyarakat lewat Bulog. Sebagai tersangka, anggota DPR ini baru sekali menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar, pertengahan Juni silam. Perkaranya sudah masuk tahap penyidikan. Masih banyak lagi praktek kolusi, korupsi, dan nepotisme (lihat tabel di bawah) yang bisa mengancam Golkar. Tapi, sejauh ini, benalu-benalu itu memang belum sampai merontokkan, apalagi mematikan beringin. Wicaksono
Bank Bali Dugaan Golkar diduga menerima kucuran dana dari hasil perjanjian pengalihan hak menagih piutang (cessie) antara PT Era Giat Prima dan Bank Bali sebesar Rp 15 miliar. Yang Terlibat A.A. Baramuli (anggota Dewan Penasihat Golkar), Tanri Abeng (fungsionaris Golkar), Setya Novanto (bendahara Golkar), Pande Lubis, Syahril Sabirin, Rudy Ramli, Joko S. Tjandra, Marimutu Manimaren. Proses Hukum A.A. Baramuli, Tanri Abeng, Setya Novanto, dan Marimutu hanya diperiksa sebagai saksi. Rudy Ramli, Pande Lubis, dan Joko S. Tjandra divonis bebas. Syahril Sabirin masih berstatus tersangka. Tabungan Perumahan (Taperum) Dugaan Ketua Umum Golkar dan bekas Menteri Negara Perumahan Rakyat Akbar Tandjung dituduh menyalahgunakan bunga tabungan perumahan pegawai negeri untuk dana kampanye partai. Yang Terlibat Akbar Tandjung Proses Hukum Baik polisi maupun Kejaksaan Agung tak pernah memproses kasus Taperum hingga menguap begitu saja. Politik main uang pada Pemilu 1999 Dugaan Golkar digugat class action oleh enam lembaga swadaya masyarakat karena dituduh melanggar Undang-Undang Partai Politik 1999 dengan menerima miliaran rupiah dari A.A. Baramuli untuk dana kampanye di Sulawesi Selatan. Yang Terlibat Partai Golkar Proses Hukum Mahkamah Agung menolak gugatan pembubaran Golkar.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus