Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Bank Bali Dugaan Golkar diduga menerima kucuran dana dari hasil perjanjian pengalihan hak menagih piutang (cessie) antara PT Era Giat Prima dan Bank Bali sebesar Rp 15 miliar. Yang Terlibat A.A. Baramuli (anggota Dewan Penasihat Golkar), Tanri Abeng (fungsionaris Golkar), Setya Novanto (bendahara Golkar), Pande Lubis, Syahril Sabirin, Rudy Ramli, Joko S. Tjandra, Marimutu Manimaren. Proses Hukum A.A. Baramuli, Tanri Abeng, Setya Novanto, dan Marimutu hanya diperiksa sebagai saksi. Rudy Ramli, Pande Lubis, dan Joko S. Tjandra divonis bebas. Syahril Sabirin masih berstatus tersangka. Tabungan Perumahan (Taperum) Dugaan Ketua Umum Golkar dan bekas Menteri Negara Perumahan Rakyat Akbar Tandjung dituduh menyalahgunakan bunga tabungan perumahan pegawai negeri untuk dana kampanye partai. Yang Terlibat Akbar Tandjung Proses Hukum Baik polisi maupun Kejaksaan Agung tak pernah memproses kasus Taperum hingga menguap begitu saja. Politik main uang pada Pemilu 1999 Dugaan Golkar digugat class action oleh enam lembaga swadaya masyarakat karena dituduh melanggar Undang-Undang Partai Politik 1999 dengan menerima miliaran rupiah dari A.A. Baramuli untuk dana kampanye di Sulawesi Selatan. Yang Terlibat Partai Golkar Proses Hukum Mahkamah Agung menolak gugatan pembubaran Golkar.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo