Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Serupa tapi Tak Sama

Konsep komponen cadangan tentara Indonesia mirip dengan Amerika Serikat. Berbeda dengan wajib militer yang berlaku di Korea Selatan dan Singapura.

8 Oktober 2021 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Angkatan laut Korea Selatan pada peringatan Hari Bersenjata di Pohang, Korea Selatan, 30 September 2021. Lee Jin-man/Pool via REUTERS

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Poin penting

  • Berbagai negara menerapkan konsep komponen cadangan dengan bentuk berbeda.

  • Singapura dan Korea Selatan mewajibkan warga berusia di atas 18 tahun ikut wajib militer.

  • Konsep Indonesia mirip-mirip Amerika Serikat yang bersifat sukarela dan dapat diterjunkan untuk menanggulangi bencana alam.

JAKARTA – Konsep komponen cadangan, dalam berbagai variasinya, dianut oleh sejumlah negara, termasuk Amerika Serikat. Peneliti dari Lembaga Studi Pertahanan dan Studi Strategis Indonesia (Lesperssi), Beni Sukadis, mengatakan tentara cadangan di Amerika Serikat dibentuk terutama untuk mempertahankan negara saat perang dan bencana nasional.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sifatnya juga sukarela, sama seperti di Indonesia. “Sedangkan negara-negara lain mewajibkannya, yang kemudian dikenal dengan istilah wajib militer,” kata Beni kepada Tempo, kemarin.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Anggota komponen cadangan di Amerika saat ini berjumlah sekitar 800 ribu orang, yang dibagi dalam lima matra tentara. Ada pula tentara cadangan di negara-negara bagian yang tergabung dalam National Guard atau Garda Nasional. Ketika ada bencana nasional, misalnya saat badai Katrina pada 2005, National Guard berperan penting selama proses penanggulangan bencana. "Negara bagian lain juga mengirimkan anggota komponen cadangan ke Negara Bagian Louisiana yang terkena dampak terparah,” kata Beni.

Pembentukan tentara cadangan Indonesia didasari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara. Aturan ini mengatur detail tujuan pembentukan komponen cadangan, yakni untuk mempertahankan negara dari ancaman militer dan nonmiliter. Anggotanya merupakan warga sipil yang terlatih dasar ilmu ketentaraan serta siap digerakkan saat dibutuhkan.

Komponen cadangan menuai kontroversi sejak dirumuskan. Sebagian akademikus menyatakan memobilisasi pasukan tambahan merupakan konsep usang yang tak lagi sesuai dengan isu pertahanan non-konvensional. Sebagian lainnya berpendapat tentara cadangan penting untuk menjawab masalah keterbatasan anggaran pertahanan.

Dalam ketentaraan, terdapat tiga jenis komponen. Komponen utama adalah tentara aktif, yang di Indonesia tersebar dalam tiga matra: Angkatan Udara, Angkatan Laut, dan Angkatan Darat. Jumlahnya sekitar 400 ribu orang. Di luar itu, ada komponen cadangan. Terakhir adalah komponen pendukung yang berarti seluruh orang Indonesia yang punya kemampuan mempertahankan negara.

Kemarin, Presiden Joko Widodo melantik 3.103 anggota komponen cadangan di Pusat Pelatihan Komando Pasukan Khusus TNI Angkatan Darat di Bandung. Mereka merupakan gelombang perdana tentara cadangan dalam sejarah Indonesia.

Setelah menjalani rekrutmen dan seleksi layaknya pekerja reguler, mereka dilatih sekitar tiga bulan. Umurnya antara 18 dan 35 tahun. Selama pelatihan, para tentara cadangan itu mendapat gaji, seragam, dan kompensasi lain. Setelah lolos, mereka tergabung dalam komponen cadangan AD. Menurut Beni, undang-undang mengamanatkan dua matra lain juga harus punya komponen cadangan.

Di sejumlah negara lain, komponen cadangan bisa juga berisi warga negara yang menjalani wajib militer. Contohnya Singapura dan Korea Selatan.

Ujian wajib militer di Seoul, Korea Selatan, 3 Februari 2020. REUTERS/Heo Ran

Peneliti dari Universitas Pertahanan, Nanto Nurhuda, mengatakan Singapura membutuhkan tentara cadangan karena keterbatasan personel. Dengan penduduk 5,7 juta, sekitar separuh warga Jakarta, tentara aktif mereka hanya 72 ribu. “Singapura juga dikelilingi negara-negara dengan aspek strategis lebih baik,” kata dia.

Maka, pemerintah Singapura memberlakukan wajib militer bagi warga berusia 18 tahun ke atas. Dengan pelatihan dasar kemiliteran itu, jumlah tentara cadangan di sana hampir lima kali lipat jumlah tentara aktif.

Korea Selatan juga memberlakukan wajib militer. Berlaku untuk warga berusia 18-28 tahun, ketentuan ini tak pandang bulu dan dikenakan sampai ke bintang sepak bola dan K-Pop mereka. Menurut Nanto, tentara cadangan merupakan jawaban atas ancaman yang terus datang dari Korea Utara.

Nanto mengatakan, di Asia Tenggara, Indonesia juga tertinggal soal tentara cadangan. Vietnam, Thailand, Filipina, dan Malaysia memiliki komponen cadangansebagian lebih banyak dari tentara aktifnya.

Kementerian Pertahanan menargetkan bakal merekrut 25 ribu tentara cadangan pada tahun ini. Perekrutan juga akan dilakukan di matra laut dan udara. “Anggota komponen cadangan harus selalu siaga jika dipanggil negara. Komponen cadangan dikerahkan bila negara dalam keadaan darurat militer ataupun keadaan perang,” kata Presiden Jokowi.

INDRI MAULIDAR
Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus