Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Berat Vonis dari Tuntutan

Basuki Tjahaja Purnama akhirnya divonis bersalah dan dihukum dua tahun penjara dalam kasus penodaan agama. Putusan hakim ini melebihi tuntutan jaksa, yang meminta Basuki dihukum satu tahun dengan masa percobaan dua tahun. Hakim juga ¡±menghidupkan¡± lagi pasal penodaan agama, yang dinyatakan tidak terbukti dalam tuntutan jaksa.

15 Mei 2017 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

”Jadi enggak usah kepikiran, kalau Ahok enggak kepilih, ah, pasti programnya bubar. Saya sampai Oktober 2017. Jadi jangan percaya sama orang. Jadi dalam hati kecil Bapak-Ibu enggak bisa milih saya, dibohongi pakai Al-Maidah ayat 51 macam-macam itu. Itu hak Bapak-Ibu, ya.”
Basuki Tjahaja Purnama - dalam acara sosialisasi budi daya ikan kerapu di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu 27 September 2016

Dakwaan Jaksa

Pertama: Pasal 156-a huruf a KUHP
Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun barang siapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan:
a. yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.

Kedua: Pasal 156 KUHP
Barang siapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Tuntutan Jaksa
Pasal 156-a KUHP Tidak terbukti
Pertimbangan: Basuki dianggap tidak memiliki niat jahat (mens rea) untuk menghina atau memusuhi agama Islam.
Pasal 156 KUHP Terbukti
Pertimbangan: Lewat pernyataan yang menyinggung Surat Al-Maidah ayat 51, Basuki dianggap menebar permusuhan atau kebencian terhadap golongan tertentu.

Putusan Hakim

Hakim menyatakan Basuki terbukti bersalah melanggar Pasal 156-a huruf a KUHP. Unsur-unsur yang menurut hakim terbukti:

1. Barang siapa Ir Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

2. Dengan sengaja
- Basuki sangat jelas menyebut Surat Al-Maidah ayat 51.
- Dalam buku Merubah Indonesia (2008), pada halaman 40 di bawah subjudul ”Berlindung di Balik Ayat Suci”, Basuki juga menyebut surat Al-Maidah.
- Dalam sebuah pertemuan di Balai Kota Jakarta, ketika meledek demonstrasi yang menolak gubernur kafir, Basuki mengatakan akan memasang jaringan Wi-Fi dengan nama pengguna ”Al Maidah 51” dan kata kunci ”kafir”.
- Basuki mengetahui Al-Maidah 51 merupakan ayat suci agama Islam. Tapi dia mengaitkan dengan kata berkonotasi negatif, ”dibohongi”.

3. Di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang menodai suatu agama.
Ungkapan yang mengandung penodaan agama disampaikan dalam acara sosialisasi budi daya ikan kerapu di Pulau Pramuka di hadapan seribu lebih undangan.

Kelemahan Putusan Hakim*
- Pertimbangan hakim soal niat jahat (mens rea) Basuki mengada-ada dan tidak bisa dibuktikan.
- Hakim hanya membebankan segala kegaduhan dan keresahan publik kepada Basuki, bukan kepada kelompok intoleran yang melaporkan Basuki ke polisi.
- Perintah hakim untuk menahan Basuki tak disertai alasan yang jelas. Tak ada indikasi bahwa Basuki akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, mengulangi tindak pidana, atau membahayakan masyarakat umum.
- Pengadilan mengabaikan prosedur penanganan kasus penodaan agama seperti diatur Penetapan Presiden Nomor 1/PNPS/ 1965 tentang Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 84/PUU-X/2012:

1) Pelaku terlebih dahulu harus diberi peringatan keras untuk menghentikan perbuatannya melalui surat keputusan bersama Menteri Agama, Jaksa Agung, dan Menteri Dalam Negeri.
2) Bila setelah diberi peringatan keras pelaku terus melanggar, yang bersangkutan baru dibawa ke jalur pidana.

*Versi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia

Teks: Linda Trianita Sumber: Riset, amar putusan, wawancara

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus