Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Berbau Amis

Aboeng koesman, wali kota cirebon, mengambil alih wewenang pengelolaan koperasi perikanan laut krakas. pengurus kpl tidak melaksanakan kewajiban menyetor retribusi sebagaimana mestinya. (kt)

16 Oktober 1976 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

WALIKOTA Cirebon Aboeng Koesman, mendadak mengambil alih wewenang pengelolaan Koperasi Perikanan Laut KPL) Krakas. Ini tercantum dalam SK bertanggal 9 Juli 1970. Khalayak ramai pun riuh bertanya-tanya apa sebab para pengurus koperasi bidang perikanan laut itu menyerahkan kedudukannya kepada Walikota yang Kolonel itu. Sebab pertimbangan dalam SK,"semata-mata buat meningkatkan tugas-tugas koperasi", terasa kurang meyakinkan. Mestinya ada yang tak beres, begitu gunjingan menyebar di masyarakat. Dan orang pun menduga bahwa Walikota telah mengendus ketidak-beresan bab penyetoran retribusi. Berarti ada permainan yang 'berbau amis', yang dilakukan pengurus PKL. Ini mudah diusut dengan mengakurkan Peraturan Daerah tentang PKL dengan perkembangan PKL itu sendiri. Menurut Peraturan Daerah (Perda) No.16 tahun 1970. PKL tersebut dikenakan kewajiban menyetor retribusi 3% plus dana simpanan koperasi 1% dan 2% dana sosial dan pembangunan. Kesemuanya harus disetor ke bank pemerintah. Sedang penggunaannya diatur oleh Kepala Jawatan Perikanan Laut dan Direktorat Koperasi setempat. Susut Terus Ternyata pengurus PKL kabarnya tak menggubris itu Perda dan Perda penggantinya No.20 tahun 1972, yang meningkatkan jumlah setoran. Yakni tak melaksanakan kewajiban penyetoran tersebut dengan dalih, "untuk pembinaan koperasi". Teguran datang secara gencar dari Walikota, toh tak mempan mengubah langkah pengurus PKL. Sementara jumlah retribusi yang mesti disetorkannya, cuma dilaporkan Rp 25 juta lebih sedikit selama jangka waktu antara 1971 sampai dengan Maret 1975. Akhirnya sebulan setelah pengambilalihan, Dinas Pendapatan Kodya Cirebon memergoki langkah salah pengurus PKL yang dicopot itu. Sebab ternyata omzet sebenarnya dari kegiatan perikanan laut di pelelangan Krakas itu rata-rata Rp 80 juta sebulan. Berarti pungutan yang mesti disetor ke Pemda (lewat bank) seharusnya tak kurang dari Rp 4 juta sebulan. Tapi tampaknya pengurus PKL menyulap jumlah omzet sebenarnya dengan jumlah omzet bikinan yang tak pernah mencapai Rp 80 juta. Misalnya pada bulan April 1976 lalu cuma Rp 60 juta lebih. Lalu bulan-bulan berikutnya menyusut terus menjadi Rp 58 juta, Rp 56 juta dan Rp 50 juta. Ini sesungguhnya tak masuk akal, karena ternyata jumlah armada penangkap ikan yang masuk setiap bulan rata-rata 600 buah.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus