Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Pajar Suherman menjadi murid tertua di SMK Negeri 24 Jakarta pada penerimaan peserta didik baru atau PPDB DKI 2020.2021. Usianya saat mendaftar PPDB jalur afirmasi sudah mencapai 20 tahun 9 bulan 23 hari sehingga peluangnya diterima lewat jalur zonasi menjadi sangat tinggi.
Pada usia menjelang 21 tahun, Pajar baru mendaftar masuk SMK karena putus sekolah akibat faktor ekonomi. Bukan karena bodoh apalagi dikeluarkan dari sekolah karena nakal. Kehidupan yang seharusnya ia isi di sekolah justru habis untuk bekerja.
Meski sempat putus sekolah, keinginannya untuk kembali menempuh pendidikan tetap tinggi. Cita-citanya hanya ingin masuk SMK perhotelan agar bisa menjadi juru masak untuk membantu orangtua.
"Jadi inilah yang kami yakini ketika memakai seleksi ujian nasional (UN) di jalur afirmasi seperti tahun lalu, orang-orang inilah yang akan terpental," kata Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nahdiana saat rapat dengan Komisi E Bidang kesra DPRD DKI, Jakarta Pusat, Rabu, 24 Juni 2020.Sejumlah massa melakukan aksi di depan Balai Kota Jakarta, Selasa, 23 Juni 2020. Dalam aksi ini massa menyampaikan penolakan terhadap kebijakan penerapan PPDB jalur zonasi berdasarkan usia. TEMPO/Muhammad Hidayat
Ada juga seorang murid berusia 20 tahun 8 bulan 6 hari yang masuk salah satu SMA Negeri di Kepulauan Seribu. Dia putus sekolah karena tak punya biaya untuk menyeberangi pulau.
Nahdiana menganggap, anak itu belum berprestasi secara akademis. Tapi dia ingin sekolah, mengantongi ijazah, lalu bekerja untuk membantu kondisi keuangan orangtua.
Bagi Pajar dan siswa asal Kepulauan Seribu itu serta semua siswa yang terpaksa putus sekolah karena alasan ekonomi, tahun ini Pemprov DKI Jakarta berupaya menciptakan atmosfer kesetaraan di dunia pendidikan. Stigma sekolah negeri favorit itu ingin dihilangkan dari pemikiran masyarakat. Hal itu dimulai dari pemerataan murid di sekolah, dalam artian mereka berasal dari beragam latar belakang.
Nahdiana menuturkan, dengan sistem PPDB DKI 2020/2021, nantinya anak-anak pandai, belum pandai, kaya, miskin akan ada di dalam satu kelas yang sama. Dengan begitu, tidak ada lagi ketimpangan di dalam kelas, seperti si anak kaya bergaul dengan kaya, si anak pintar membentuk kelompok bersama kawan pintar.
"Kami perhatikan bahwa terutama sekolah-sekolah negeri yang ada di Jakarta saat ini mengalami polarisasi di mana ada beberapa sekolah yang sangat diminati masyarakat, tapi ada beberapa sekolah yang kurang diminati masyarakat," ujarnya.
Kesetaraan ini menurutnya harus ada di sekolah negeri. Apalagi sekolah negeri menggunakan biaya dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI. Nahdiana ingin seluruh sekolah memberikan progres yang sama. Persebaran murid di setiap sekolah pun harus proporsional dari yang homogen menjadi heterogen.Wali murid melaporkan diri saat pengurusan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di SMPN 60 Jakarta, Rabu, 17 Juni 2020. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengeluarkan panduan penyelenggaraan pembelajaran tahun ajaran dan tahun akademik baru di masa pandemi COVID-19 yang bertujuan mempersiapkan satuan pendidikan saat menjalani masa new normal. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Pemprov DKI Jakarta, kata Nahdiana, memasukkan syarat usia dalam PPDB jalur zonasi sekolah agar semua anak dari berbagai kalangan berkesempatan sekolah. Hal ini dilatarbelakangi fakta bahwa masyarakat miskin justru tersingkir di jalur zonasi karena tak dapat bersaing secara nilai akademik dengan masyarakat mampu.
"Oleh karena itu, kebijakan baru diterapkan, yaitu usia sebagai kriteria seleksi setelah siswa tersebut harus berdomisili dalam zonasi yang ditetapkan, bukan lagi prestasi," lanjut dia.
Tak hanya itu, pemerintah DKI memanfaatkan momen pandemi Covid-19 yang melanda Ibu Kota sejak Maret 2020. Karena wabah corona, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan meniadakan UN tahun ini yang semula realisasinya direncanakan pada 2021.
Pemerintah DKI pun mengikuti kebijakan pusat. Awalnya, Dinas Pendidikan bakal menerapkan syarat usia tahun depan. Petunjuk teknis alias juknis PPDB 2020 sudah diselesaikan pada 2019 yang masih mengacu pada syarat nilai UN. Dinas mau tak mau harus merevisi juknis lantaran UN ditiadakan.
Terbitlah Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Nomor 506 Tahun 2020 tentang Penetapan Zonasi Sekolah untuk Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Pelajaran 2020/2021 yang diteken pada 11 Mei 2020. Keputusan itu mengatur mekanisme, pendaftaran hingga jadwal pelaksanaan PPDB.
Calon murid dapat mendaftar melalui enam jalur, yakni jalur inklusi, jalur afirmasi, jalur zonasi, jalur prestasi akademik dan non-akademik, jalur pindah tugas orangtua dan anak guru, serta jalur luar DKI. Dalam Kepdisdik 501/2020 tertera syarat usia yang berlaku untuk enam jalur tersebut.
Namun perubahan PPDB DKI 2020 ini membuat sejumlah orang tua murid protes. Mereka menganggap syarat usia untuk menyeleksi calon murid tidak adil bagi anak yang berprestasi namun berusia lebih muda ketimbang teman sekelasnya. Ukuran berprestasi itu mengacu pada nilai rapor yang mereka anggap tinggi.Sejumlah massa melakukan aksi di depan Balai Kota Jakarta, Selasa, 23 Juni 2020. Dalam aksi ini massa menyampaikan penolakan terhadap kebijakan penerapan PPDB jalur zonasi berdasarkan usia. TEMPO/Muhammad Hidayat
Juru bicara Forum Orang Tua Murid (FOTM) Fitri Arlem menilai Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengabaikan prestasi anak-anak lantaran memprioritaskan anak berusia lebih tua pada jalur zonasi sekolah. Padahal sejumlah sekolah di Jakarta menerapkan program akselerasi yang memungkinkan siswa lulus lebih cepat daripada teman sebayanya.
"Kami juga bingung kok Pak Anies bisa gitu loh, tidak melihat sama sekali prestasi anak-anak. Makanya kami penasaran ingin bertemu dengan Pak Anies," ujar Fitri saat dihubungi, Senin, 15 Juni 2020.
Tak bisa bertemu Anies Baswedan, FOTM akhirnya menemui Wakil Gubernur DKI Ahmad Riza Patria untuk menyampaikan keluh kesahnya.
Merasa tak ada respons baik, FOTM kembali menyambangi Balai Kota pada 23 Juni. Kali ini mereka ingin berbicara dengan Gubernur DKI Anies Baswedan lantaran dianggap sebagai pemimpin tertinggi yang bisa mengubah sistem PPDB DKI Jakarta.
Nyatanya, kedatangan kedua itu juga tak membuahkan hasil. Sejumlah orangtua murid yang menamakan diri Gerakan Emak dan Bapak Peduli Pendidikan dan Keadilan menggelar demonstrasi di depan gedung Balai Kota menuntut kriteria usia dihapus. Kali ini mereka bertemu dengan sejumlah anggota DPRD DKI.
Kisruh PPDB DKI itu membuat Komisi E Bidang Kesra DPRD meminta Dinas Pendidikan memberikan penjelasan. Sempat terjadi perdebatan di antara anggota DPRD mengenai PPDB DKI yang saat ini tengah berjalan.
Ketua Komisi E Iman Satria mengatakan sistem PPDB DKI 2020 sulit untuk diubah lagi karena mengubah kebijakan tidak semata-mata mencoret poin yang ingin dihapus. Proses pendaftaran jalur afirmasi sudah selesai. PPDB jalur zonasi pun dimulai telah dimulai pada 25-27 Juni. Wali murid bersama calon siswa melaporkan diri saat pengurusan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di SMPN 60 Jakarta, Rabu, 17 Juni 2020. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Dia khawatir polemik PPDB DKI akan membesar ketika sistem diubah. "Saran saya terima dulu, ini kan hanya sebatas keraguan," kata politikus Partai Gerindra itu.
Namun, anggota Komisi E, Basri Baco, tetap berjuang membela orangtua. Menurut Basri, tak ada salahnya meninjau kembali juknis PPDB. Dia meminta agar juknis itu dikonsultasikan dulu ke bagian hukum Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Tujuannya memastikan juknis DKI menyimpang dari Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 44 Tahun 2019 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan.
"Saya minta tolong undur satu minggu, kita kaji sama-sama, cari yang terbaik dengan pakai semua kajian. Undur seminggu tidak ada ruginya buat pendidikan kita," ucap politikus Partai Golkar ini.
Meski demikian Nahdiana tak bersedia mengubah kebijakannya. Usai rapat dengan dewan, dia memastikan, PPDB DKI tetap mengacu pada Keputusan Kepala Dinas 506/2020. Tahun ajaran baru 2020/2021 dijadwalkan mulai 13 Juli 2020. "Untuk PPDB kami sudah menjadwalkan. Jadi kami akan lanjut."
Dia mengakui memang tidak semua anak di Ibu Kota, termasuk peserta Kartu Jakarta Pintar (KJP) bakal tertampung di sekolah negeri. Alasannya, ada keterbatasan daya tampung sekolah. Jumlah sekolah dengan anak-anak tidak seimbang.
Daya tampung di SD negeri sebanyak 106.432 orang dan swasta 54.176 orang. Dia memastikan seluruh pendaftar SD negeri akan tertampung. Masalahnya ada di jenjang SMP, SMA, dan SMK.
Dinas Pendidikan mencatat SMP negeri hanya dapat diisi oleh 70.702 murid baru dan swasta 65.196 orang. Persentase keterserapan calon murid di SMP negeri hanya 46,21 persen.
Daya tampung SMA negeri 28.428 orang dan swasta 35.244 orang. Sementara SMK negeri hanya mampu menampung 19.182 orang dan swasta 71.388 orang. Total keterserapan di SMA dan SMK negeri hanya 32,93 persen.
Sejumlah anggota dewan di Komisi E beranggapan tidak ada regulasi yang sempurna, termasuk PPDB DKI 2020. Apapun kebijakannya pasti ada pihak yang merasa dirugikan.
IMAM HAMDI
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini