Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Poin penting
Grab menyediakan fitur pembatalan pemesanan jika pengemudi atau penumpang tak memakai masker.
Gojek menampilkan status kesehatan pengemudi ojek di aplikasi.
Pengemudi ojol yang langgar aturan PSBB masa transisi didenda maksimal Rp 500 ribu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
JAKARTA – Grab menyediakan pilihan untuk membatalkan pemesanan jika pengemudi layanan transportasi online itu tak mengenakan masker. Hal yang sama berlaku bagi pengemudi yang mendapati calon penumpangnya tak berpelindung. Tidak ada denda atau efek negatif jika penumpang membatalkan order dengan alasan tersebut.
“Pilih fitur ‘driver/passenger did not wear a mask’ pada alasan pembatalan pesanan,” kata Managing Director Grab Indonesia, Neneng Goenadi, akhir pekan lalu. Menurut dia, fitur baru ini menjadi bagian dari enam protokol dalam kebijakan Grab Protect yang serentak diterapkan mulai hari ini, bersamaan dengan pembolehan kembali ojek online mengangkut penumpang oleh pemerintah DKI pada masa transisi pembatasan sosial berskala besar.
Grab Indonesia juga mendirikan 40 stasiun yang 21 di antaranya tersebar di wilayah DKI Jakarta. Di lokasi tersebut, pengemudi ojek dan taksi wajib menyemprotkan cairan disinfektan ke kendaraan masing-masing sebelum mengantar penumpang.
Di tempat yang sama, Neneng melanjutkan, pengemudi juga menjalani pemeriksaan suhu tubuh serta membuat deklarasi hidup sehat dan bersih yang semua datanya akan diunggah dalam health declaration. Fitur in-app ini juga menjadi informasi tambahan bagi calon penumpang untuk mengetahui status kesehatan pengemudi.
Grab Indonesia juga tengah menyiapkan partisi atau sekat pembatas antara pengemudi dan penumpang di ojek dan taksi daringnya. Menurut dia, dalam waktu beberapa pekan, perusahaannya memiliki target penyebaran 8.000 partisi dan 10 ribu healthy kit; yaitu masker, hand sanitizer, serta disinfektan kendaraan, ke mitranya. Grab juga merancang fitur baru yang mengharuskan calon penumpang melakukan swafoto sambil mengenakan masker yang disebut mask selfie. “Kami ingin memastikan tak ada penyebaran Covid-19 di kendaraan,” ujar Neneng.
Perusahaan operator transportasi online, Grab Indonesia dan Gojek Indonesia, bergerak cepat menyusun protokol kesehatan bagi pengemudi dan penumpang layanannya. Hal ini menyusul kebijakan Gubernur DKI Anies Baswedan yang menerapkan PSBB masa transisi hingga akhir bulan ini. Beberapa implementasi dalam pelonggaran PSBB tersebut adalah pemulihan kegiatan perkantoran dan izin operasional ojek online untuk penumpang.
Chief Corporate Affairs Gojek Indonesia, Nila Marita, mengatakan perusahaannya juga telah memiliki 130 pos yang menjadi lokasi pembagian healthy kit dan penyemprotan cairan disinfektan pada kendaraan pengemudi ojek dan taksi daring. Serupa dengan Grab, Gojek juga tengah memesan ribuan partisi plastik yang akan menjadi pelindung percikan liur atau droplet saat pengemudi dan penumpang ojek online berkomunikasi. "Jumlah ini akan terus bertambah," kata Nila.
Serupa dengan kebijakan Grab, penumpang harus membawa helm pribadi saat memesan layanan ojek daring. Dia mengklaim perusahaannya akan berkomunikasi dengan para pengemudi ojek untuk meminta mereka membawa satu helm saja. “Penumpang juga wajib menggunakan masker selama di kendaraan,” kata Nila.
Dinas Perhubungan DKI justru memperbolehkan pengemudi ojek daring menyiapkan helm bagi penumpang. Dalam Keputusan Dishub Nomor 105 Tahun 2020 tentang Pengendalian Sektor Transportasi selama PSBB masa transisi, DKI hanya mewajibkan pengemudi membersihkan sepeda motor dan helm setiap kali selesai mengantar penumpang.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Syafrin Liputo mengatakan setiap pengemudi wajib menggunakan jaket dan helm yang berlabel perusahaan operator online. Selain itu, pengemudi dan operator tak boleh beroperasi atau melayani penumpang yang berada di wilayah pengendalian ketat. Hal ini merujuk pada penetapan 66 rukun warga zona merah yang harus menjalankan pembatasan sosial berskala lokal (PSBL).
Syafrin mengancam para pengemudi dan penumpang yang melanggar aturan tersebut dengan denda sebesar Rp 100-500 ribu. Selain itu, mereka wajib menjalani kerja sosial membersihkan fasilitas umum dengan mengenakan rompi. Sanksi lain adalah kendaraan ditahan sementara.
FRANSISCO ROSARIANS | FRANCISCA CRISTY
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo