Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Negeri Jakarta Barat menyatakan berkas perkara dua tersangka dari pihak swasta atas kasus korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Biaya Operasional Pendidikan (BOP) di SMKN 53 Cengkareng telah lengkap.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Penyerahan dua tersangka atas nama DA dan BH dan beberapa barang bukti dilaksanakan setelah penyidikan tersebut dinyatakan lengkap atau P21," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Dwi Agus Arfianto dalam keterangan pers yang diterima di Jakarta, Kamis, 24 Maret 2022 dikutip dari Antara.
DA merupakan direktur utama CV Dian Vertikal sementara BH direktur utama CV Zona International People. Setelah penyerahan tahap kedua selesai, dua tersangka ini akan ditahan dalam kurun waktu 20 hari ke depan di Rutan Salemba Jakarta Pusat.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Reopan Saragih mengatakan, berkas perkara tersebut segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi untuk segera disidangkan. "Berkas perkara segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi setelah administrasi lengkap dan selanjutnya akan disidangkan," kata Reopan.
Sebelumnya, dua tersangka itu berperan membuat surat pertanggungjawaban (SPJ) dan rekening fiktif. Dana BOS dan BOP senilai Rp2,3 miliar itu akan dicairkan oleh pihak swasta melalui SPJ fiktif tersebut.
Dana tersebut lalu dimasukkan ke rekening fiktif untuk selanjutnya diberikan kepada dua tersangka lainnya, yakni Widodo selaku mantan Kepala SMKN 53 dan Muhammad Faisal selaku mantan staf Suku Dinas Pendidikan Jakarta Barat I.
Dwi Agus Arfianto dalam jumpa pers di kantor Kejari Jakarta Barat pada Selasa, 25 Januari 2022 mengatakan kedua tersangka pihak swasta ini dijanjikan sejumlah uang untuk melakukan pemalsuan dua dokumen tersebut. Namun Arfianto tidak menjelaskan secara rinci komitmen biaya yang diterima dua tersangka itu. "Ada 'fee' sedikit diserahkan ke dua rekanan ini," kata dia.
Pihak Kejaksaan juga sudah menyita beberapa barang bukti berupa SPJ fiktif hingga rekening koran yang dipakai kedua tersangka. Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau denda paling banyak Rp1 miliar.
Duduk Perkara Korupsi Dana BOS-BOP di SMKN 53
Mengutip Koran Tempo edisi 27 Mei 2021, kasus ini berawal saat penyidik Kejaksaan Negeri Jakarta Barat menerima informasi dugaan penyalahgunaan dana tahun anggaran 2018. Mereka menetapkan tersangka, yaitu Widodo dan Muhammad Faisal pada 27 April 2021. Keduanya dituduh membuat laporan fiktif penggunaan dana BOP sebesar Rp 6,5 miliar dan BOS sebesar Rp 1,3 miliar.
Widodo sebagai pemilik kewenangan pengguna anggaran menyerahkan kata kunci pada aplikasi SIAP BOS-BOP kepada Faisal untuk mempercepat pencairan dana pendidikan di SMKN 53 Cengkareng. Faisal merupakan operator sistem dana BOS-BOP dikantor Sudin Pendidikan Jakarta Barat I
Keduanya bersepakat menggunakan perusahaan rekanan fiktif yang memenangi sejumlah proyek pengadaan barang. Perusahaan tersebut berfungsi menampung pencairan dana BOS dan BOP yang kemudian dikirimkan dalam bentuk tunai ke Widodo di SMKN 53. Mereka juga membuat SPJ fiktif sebagai bukti penggunaaan dana BOS-BOP.