Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Berkendara dalam Keadaan Mabuk Bisa Terjerat Pidana , Ini Ancaman Hukuman di AS, Inggris, dan Indonesia

Aturan konsumsi alkohol hingga mabuk saat berkendara di Indonesia, AS, dan Inggris bisa dijerat pidana. Bagaimana sanksinya?

23 Juni 2024 | 10.03 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Pemain golf terkenal, Tiger Woods ditangkap polisi di Jupiter, Florida, pada 30 Mei 2019. Polisi menyebutkan bahwa Tiger Woods ditangkap karena mengemudikan mobil dalam keadaan mabuk. Jupiter Police Department/Handout via REUTERS

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Bintang pop Justin Timberlake ditangkap dan didakwa atas tuduhan mengemudi dalam keadaan mabuk pada Selasa (18 Juni). Peristiwa ini terjadi di Sag Harbor, bagian dari komunitas mewah Hamptons, di timur New York City. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dikutip dari CNA Lifestyle, menurut kantor kejaksaan Suffolk County, aktor berusia 43 tahun itu ditangkap setelah mengemudi melewati tanda berhenti dan gagal menjaga jalurnya di sisi kanan jalan. Atas perbuatannya tersebut, Timberlake dibebaskan dengan jaminan dan dijadwalkan untuk menghadiri sidang berikutnya secara virtual pada 26 Juli mendatang.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Meskipun ia dan perwakilannya belum memberikan komentar resmi mengenai insiden ini, laporan dari CBS menyebutkan bahwa mata Timberlake merah dan berkaca-kaca, serta ia gagal dalam semua tes yang dilakukan untuk memeriksa ketenangan standar di lapangan.

Mereka yang mengemudi dalam keadaan mabuk di Amerika Serikat bisa dikenai sanksi hukuman denda hingga $2.500, hukuman penjara hingga satu tahun, kehilangan lisensi operator hingga tiga tahun dan pendaftaran wajib serta penyelesaian Program Tindakan Keamanan Alkohol Virginia.

Minuman beralkohol sendiri telah menjadi bagian dari budaya sosial di banyak negara, tetapi konsumsinya harus diatur dengan ketat karena dapat mempengaruhi perilaku dan kesehatan seseorang secara signifikan. Berikut beberapa aturan mengenai konsumsi alkohol di Indonesia dan Inggris. 

Aturan konsumsi alkohol di Indonesia

Menurut Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan disebutkan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor harus dengan penuh perhatian dan tidak terganggu perhatiannya karena sakit, lelah, mengantuk, menggunakan telepon, mengonsumsi minuman beralkohol atau obat-obatan yang dapat mempengaruhi kemampuan seseorang dalam mengemudikan kendaraan. 

Jika seseorang mengendarai kendaraan bermotor dengan cara yang tidak wajar atau melakukan dan dipengaruhi keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dapat dikenai pasal pidana. 

Adapun, jika seseorang mengemudi kendaraan bermotor dengan kondisi mabuk atau mengonsumsi alkohol dapat dijerat penjara paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp 3 juta. 

Aturan konsumsi alkohol di Inggris

Dilansir dari situs Polisi Metropolitan London, batas alkohol legal di Inggris, Wales, dan Irlandia Utara untuk mengemudi adalah 80 miligram alkohol per 100 mililiter darah atau 35 mikrogram alkohol per 100 mililiter napas.

Di Inggris, setiap tahunnya ribuan kecelakaan terjadi akibat pengemudi yang mengemudi dalam keadaan mabuk. Hal ini tidak hanya berpotensi membahayakan pengemudi itu sendiri, tetapi juga orang lain yang berada di jalan.

Selain itu, alkohol mempengaruhi setiap orang secara berbeda dan setiap jumlahnya dapat mengganggu kemampuan seseorang untuk mengemudi. Satu-satunya pilihan yang aman adalah menghindari minuman beralkohol sepenuhnya jika akan mengemudi karena satu tegukan saja bisa membahayakan diri sendiri dan orang lain.

Dikutip dari laman drinkware, hukuman mengemudi dalam keadaan mabuk tergantung pada beratnya pelanggaran. Jika Anda mengemudikan kendaraan saat berada di atas batas legal, atau tidak sehat karena mabuk: Maksimal tiga bulan penjara. Denda hingga £2.500.

MICHELLE GABRIELA  | PUTRI SAFIRA PITALOKA

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus