Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Anggota megagrup K-pop BTS, Suga BTS, didenda lebih dari US$11.000 atau sekitar Rp167 juta akibat mabuk berat.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dilansir dari Channel News Asia, Min Yoon Gi, nama aslinya, diketahui mengendarai skuter listrik dalam keadaan mabuk pada 6 Agustus Lalu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kala itu, polisi menemukan Suga BTS dalam kondisi tergeletak di samping skuter listriknya pada larut malam. Menurut laporan Kantor Berita Yonhap Korea Selatan yang dirilis pada Senin, 30 September 2024, Suga dinyatakan mengendarai skuter dengan kadar alkohol dalam darah jauh melebihi batas yang diizinkan.
Yakni kadar alkohol mencapai 0,227 persen. Angka ini hampir tiga kali lipat dari batas yang diizinkan menurut Undang-Undang Lalu Lintas Jalan Korea Selatan.
Kemudian, pengadilan Distrik Barat Seoul menjatuhkan denda sebesar 15 juta won atau sekitar 11.465 dolar Amerika kepada Suga. Hukuman yang setara dengan tuntutan jaksa dalam kasus ini. Selain didenda, Surat Izin Mengemudi rapper BTS ini juga dicabut.
Berdasarkan hukum Korea Selatan, mengemudi dengan kadar alkohol lebih dari 0,2 persen bisa dihukum penjara hingga lima tahun. Atau denda maksimal 20 juta won atau sekitar Rp229.786.314.
Meskipun kini Suga sedang menjalani tugas wajib militer, Administrasi Tenaga Kerja Militer Seoul memastikan bahwa Suga akan dihukum sesuai hukum lalu lintas, bukan hukum militer. Sebab insiden ini terjadi di luar jam kerja resminya.
Sebelumnya, pada akhir Agustus, Suga sudah menyampaikan permintaan maafnya melalui surat dengan tulisan tangan. Dalam surat tersebut, ia mengaku sangat menyesal dan merasa telah mencoreng nama baik BTS serta mengecewakan penggemarnya. "Saya telah meninggalkan noda besar pada kenangan berharga yang saya buat bersama para anggota dan penggemar, dan saya telah mencoreng nama baik BTS," tulis Suga BTS.
Pilihan editor: PSY Beri Dukungan untuk Suga BTS di Tengah Kasus DUI