Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Tersendat Agenda Akibat Corona

Legislator daerah mengusulkan rapat di gedung Dewan bisa dilakukan secara virtual.

5 Agustus 2020 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Petugas Damkar menyemprot cairan disinfektan di salah satu ruang kerja anggota DPRD DKI Jakarta, 29 Juli 2020. TEMPO/Muhammad Hidayat

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Poin penting

  • Pembahasan sejumlah rancangan peraturan daerah (raperda) berpotensi terhambat karena wabah Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).

  • Anggota Dewan mengusulkan rapat di gedung Dewan bisa dilakukan secara virtual.

  • Dari 26 raperda yang masuk propemperda, baru dua raperda yang rampung dibahas.

JAKARTA – Pembahasan sejumlah rancangan peraturan daerah (raperda) berpotensi terhambat karena wabah Coronavirus Disease 2019 (Covid-19). Apalagi gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jakarta ditutup sejak 29 Juli hingga 9 Agustus mendatang karena sejumlah anggota Dewan, staf sekretariat DPRD, hingga pegawai penyedia jasa lain perorangan (PJLP) terinfeksi virus corona.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Jakarta Pantas Nainggolan mengatakan agenda mereka banyak yang terhenti. Contohnya, pembahasan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah 2019 yang pembahasannya terhenti pada Selasa pekan lalu. “Wajarlah kalau pembahasannya molor karena ada pandemi,” kata dia kepada Tempo, kemarin.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pemerintah DKI dan DPRD Jakarta menyepakati 26 raperda masuk program pembentukan peraturan daerah (propemperda) tahun ini. Namun, hingga kini, Dewan dan eksekutif baru rampung membahas dua item, yaitu Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pajak Parkir dan Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2010 tentang Pajak Penerangan Jalan. Pantas menjelaskan bahwa pembahasan kedua raperda itu telah rampung dan tinggal dilaporkan dalam rapat pimpinan gabungan, lalu rapat paripurna untuk mendapatkan persetujuan dari seluruh anggota Dewan.

Menurut Pantas, pandemi virus corona menyulitkan Badan Peraturan Daerah menyelesaikan 26 raperda yang telah masuk diagendakan. “Secara kuantitas, raperda yang bisa diselesaikan pasti berkurang,” kata politikus PDIP itu.

Pantas meminta pemerintah DKI menyiapkan kajian sejumlah raperda yang wajib diselesaikan pada tahun ini. Contohnya adalah Raperda tentang APBD 2021 dan Raperda tentang Perubahan APBD 2020. Dengan demikian, saat gedung Dewan sudah bisa menggelar rapat kembali, pembahasannya bisa tidak perlu waktu lama. “Jadi, waktu yang tersisa ini bisa dimaksimalkan,” ujarnya.

Pantas memastikan tidak ada kekosongan hukum akibat keterlambatan penyusunan aturan tersebut. Sebab, deretan raperda tersebut merupakan perubahan atas ketentuan sebelumnya.

Wakil Ketua DPRD Jakarta Abdurrahman Suhaimi mengusulkan agar sejumlah rapat di gedung Dewan bisa digelar secara virtual. Sebab, wabah Covid-19 ini belum diketahui kapan akan berakhir. “Jadi, perlu ada terobosan. Yang penting pembahasannya tetap absah,” kata dia. Adapun sejumlah pembahasan yang krusial baru dilakukan secara tatap muka.

Pantas sependapat dengan usul itu. Menurut dia, perlu ada terobosan dalam rapat yang diselenggarakan di gedung Dewan. “Kalau wabah ini berkepanjangan, harus ada cara lain, seperti pertemuan dengan telekonferensi,” kata Pantas.

Kepala Biro Hukum DKI Jakarta Yayan Yuhanah belum memberikan penjelasan perihal potensi terhambatnya pembahasan raperda akibat wabah Covid-19. Sambungan telepon dan pertanyaan Tempo tak kunjung dibalasnya hingga tenggat tulisan ini.

Pelaksana tugas Sekretariat DPRD, Hadameon Aritonang, mengatakan rapat secara virtual oleh legislator dan pihak eksekutif pernah dilakukan. Namun kendalanya ialah terbatasnya jumlah peserta yang bisa ikut dalam pertemuan secara virtual itu. “Sudah pernah kami coba, tapi kan kalau rapat dengan SKPD (satuan kerja perangkat daerah), pesertanya akan banyak,” ujar Hadameon.

GANGSAR PARIKESIT


Penghuni Lama Tutup Usia

Kabar duka itu datang pada Senin pagi lalu. Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Dani Anwar, 52 tahun, mengembuskan napas terakhirnya di Rumah Sakit Angkatan Laut Mintohardjo, Jakarta Pusat.

Dani Anwar. Dok pks.id

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jakarta Prasetio Edi Marsudi menyebutkan Sekretaris Komisi Bidang Pemerintahan itu meninggal akibat Covid-19. “Dinyatakan meninggal karena Covid-19. Almarhum juga ada beberapa penyakit yang menyertainya,” kata dia di gedung Dewan, Senin lalu.

Belakangan, pernyataan itu dibantah oleh Ketua Bidang Humas PKS DKI Jakarta Zakaria Maulana Alif. Dia menjelaskan, hasil tes swab atau uji seka politikus yang pernah menjadi calon Wakil Gubernur DKI pada 2007 mendampingi Adang Daradjatun itu belum keluar.

Karier politik Dany terentang jauh. Pada 1998, putra Betawi itu menjadi Ketua Partai Keadilan wilayah Jakarta Pusat. Saat menjadi calon Wakil Gubernur DKI Jakarta, Dani berjanji akan menggratiskan pendidikan anak hingga SMA. “Insya Allah, yang pertama saya lakukan mengalokasikan anggaran pendidikan gratis hingga SMA,” kata Dani menjelang pemilihan Gubernur DKI pada Juli 2007. Nasib berkata lain. Pasangan itu kalah dari pasangan Fauzi Bowo-Prijanto.

Pria yang lahir di Kebon Pala, Tanah Abang, Jakarta Pusat, pada 22 Februari 1968 itu kemudian menjadi anggota Dewan Perwakilan Daerah dari DKI Jakarta periode 2009-2014. Setelah itu dia kembali ke habitat awalnya di Kebon Sirih sebagai anggota dewan daerah.

GANGSAR PARIKESIT | TAUFIQ SIDDIQ

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus