Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
SUASANA sidang sedang memanas. Trimoelja D. Soerjadi, pengacara terdakwa Rahardi Ramelan dalam kasus korupsi dana nonbujeter Bulog, mencecar saksi Akbar Tandjung. Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa pekan lalu, Trimoelja mempersoalkan fakta terpenting, yakni pertemuan di Hotel Gran Mahakam.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo