Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Staf Biro Hukum DKI Jakarta M. Tariq menyatakan masih menunggu keputusan Gubernur Anies Baswedan soal banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Dia menuturkan Biro Hukum DKI tidak bisa memutuskan soal banding tanpa arahan pimpinan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Kami tidak bisa berinsiatif sendiri. Artinya memang kalau ada arahan dari atas untuk melakukan banding, pasti kami akan lakukan," kata Tariq saat audiensi dengan perwakilan buruh di ruang kerja Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) DKI, Blok H Balai Kota, Jakarta Pusat, Rabu, 20 Juli 2022.
Sebanyak tujuh perwakilan demo buruh lantas diterima masuk oleh Kepala Kesbangpol DKI Taufan Bakri. Hadir juga Sekretaris Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) DKI Jakarta Hedy Wijaya dan dua perwakilan Biro Hukum DKI, M. Tariq serta Romanus D. Purba.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sebelumnya, pada 12 Juli 2022, majelis hakim PTUN Jakarta mengabulkan gugatan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jakarta agar kenaikan UMP DKI 2022 sebesar Rp 4,6 juta dibatalkan. Besaran UMP DKI 2022 itu adalah hasil keputusan Anies yang merevisi keputusan sebelumnya.
Selain itu, majelis hakim juga memerintahkan Anies menerbitkan Keputusan Tata Usaha Negara yang baru mengenai UMP DKI 2022. Keputusan baru ini harus mengacu pada Rekomendasi Dewan Pengupahan DKI Jakarta Unsur Serikat Pekerja/ Buruh Nomor : I/Depeprov/XI/2021, tanggal 15 November 2021 sebesar Rp 4.573.845.
Menurut Tariq, Biro Hukum DKI masih berkoordinasi dengan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait. Namun, dia kembali menegaskan, Biro hukum tak bisa memutuskan soal banding putusan pembatalan UMP DKI 2022.
"Biro Hukum tidak bisa aktif untuk kami putuskan sendiri. Kami juga butuh persetujuan dari atas," ujar dia.
Hari ini massa buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Buruh Indonesia (KSPI) menggelar demonstrasi di depan Gedung Balai Kota. Demo buruh itu mendukung Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk mengajukan banding atas putusan PTUN Jakarta.