Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kartu Tanda Penduduk telah berlaku seumur hidup. Ada saja yang merasa foto yang terpampang di KTP kurang memuaskan, atau fotonya sudah tidak seperti dirinya saat ini. Tak sedikit yang ingin mengubah fotonya lebih bagus dengan kualitas foto yang baik. Keinginan tersebut bisa saja terpenuhi asal memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan pemerintah melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Senada dengan itu, Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh melalui akun TikTok pribadinya menjelaskan ada beberapa faktor yang dapat dipertimbangkan seseorang bisa mengganti foto KTP. Misalnya ada perubahan fisik warga, dulunya tidak berjilbab, kini sudah mengenakan jilbab. Ataupun ada kerusakan pada foto KTP, terkelupas maupun sudah tampak buram.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Jika hendak mengurusnya, warga hanya perlu membawa KTP elektronik yang lama serta fotokopi Kartu Keluarga ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat.Tak perlu surat pengantar dari Ketua Rukun Tetangga (RT) maupun Rukun Warga (RW) seperti diawal pembuatan KTP.
KTP sendiri adalah kartu identitas multifungsi, artinya keperluan apapun selalu menyertakan kartu tersebut. Negara menetapkan seorang penduduk hanya boleh punya satu KTP. Dasar hukum dari pembuatan KTP elektronik mengacu pada Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan dan sekarang diubah menjadi UU Nomor 24 Tahun 2013.
Bunyinya sebagai berikut, "Penduduk hanya diperbolehkan memiliki 1 (satu) KTP yang tercantum Nomor Induk Kependudukan (NIK). NIK merupakan identitas tunggal setiap penduduk dan berlaku seumur hidup untuk warga negara Indonesia dan untuk warga asing disesuaikan dengan dengan masa berlaku izin tinggal tetap."
RAUDATUL ADAWIYAH NASUTION