Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Bisnis Suram Raja Jalanan

Protes perusahaan taksi terhadap Grab dan Uber mendapat angin segar dari Menteri Perhubungan Ignasius Jonan. Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla kembali pasang badan.

21 Maret 2016 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

ACARA peresmian kerja sama sistem pembayaran antara PT Grab Indonesia dan PT Bank Mandiri Tbk mendadak batal pada Rabu pekan lalu. Padahal undangan telah tersebar. Buyarnya peresmian itu karena Grab tengah dirundung masalah. Dua hari sebelumnya, Menteri Perhubungan Ignasius Jonan meminta Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara memblokir Grab dan Uber, perusahaan aplikasi penyedia jasa transportasi.

Permintaan blokir membuat manajemen Bank Mandiri bingung apakah meneruskan kerja sama atau tidak. Direktur Utama Bank Mandiri Budi Gunadi Sadikin mengatakan, jika kerja sama ini terealisasi, Bank Mandiri menjadi wadah sistem pembayaran elektronik semua pelanggan Grab. Skema itu mendatangkan keuntungan bagi Mandiri. Itu sebabnya, acara peresmian dipersiapkan jauh-jauh hari. Namun rencana itu harus disimpan dulu. "Kami menunggu kepastian pemerintah," ujarnya kepada Tempo, Selasa pekan lalu.

Manajemen Grab membantah anggapan bahwa pembatalan itu akibat blokir yang diusulkan Jonan. Dewi Nuraini, Public Relations Manager Grab Indonesia untuk GrabTaxi dan GrabExpress, berdalih kerja sama dengan Mandiri tidak dibatalkan, tapi ditunda. Alasannya, sistem kedua perusahaan belum terintegrasi.

Grab dan Uber memang tengah menghadapi penolakan sana-sini. Senin pekan lalu, Persatuan Pengemudi Angkutan Darat menggeruduk Balai Kota DKI Jakarta, Kementerian Perhubungan, Kementerian Komunikasi dan Informatika, serta Istana Kepresidenan. Mereka menggelar demonstrasi menolak beroperasinya moda transportasi online yang dianggap menggerus penghasilan mereka.

Aksi ini bersamaan dengan keluarnya surat Jonan kepada Rudiantara. Dalam suratnya, Jonan memerintahkan dua perusahaan itu mengurus izin penyelenggara angkutan. "Bukan hanya izin aplikasi, tapi juga izin prasarana," kata Jonan di kantor Kementerian Komunikasi.

Pengemudi PT Blue Bird Tbk dan PT Express Transindo Utama Tbk mendominasi protes kali ini. Unjuk rasa itu memperoleh dukungan dari manajemen Blue Bird dan Express, dua perusahaan yang merajai bisnis taksi di jalanan Ibu Kota bertahun-tahun. Ketua Organisasi Angkutan Darat (Organda) DKI Shafruhan Sinungan mengatakan penurunan penghasilan pengemudi berimbas pada penurunan omzet perusahaan. "Rata-rata turun 40 persen sejak taksi online hadir," ujarnya.

Shafruhan menilai sulit bersaing dengan taksi online karena operator taksi konvensional harus menanggung ongkos operasional lebih berat yang dibebankan regulator. Ongkos yang dimaksud, antara lain, pengujian kendaraan bermotor, perizinan, dan kewajiban memiliki tempat perawatan armada (pul). Akibat ongkos ini, tarif taksi konvensional lebih mahal ketimbang taksi online. "Mereka tidak dibebani seperti kami," kata Shafruhan, yang juga Direktur PT Express Transindo Utama.

Express paling terpukul oleh ekspansi bisnis moda transportasi berbasis aplikasi. Anak usaha Grup Rajawali ini hanya meraup laba bersih Rp 11 miliar pada kuartal ketiga tahun lalu. Padahal, pada periode yang sama tahun sebelumnya, Express mengantongi laba Rp 109 miliar.

Shafruhan membantah kabar bahwa perusahaannya paling parah terkena imbas. "Justru yang sistemnya setoran itu yang paling terkena dampak," ujarnya.

Yang jelas, dampak buruk setelah hadirnya transportasi online membuat petinggi Blue Bird dan Express mendesak Kementerian Perhubungan bertindak. Protes kedua perusahaan itu juga disuarakan Organda, yang diisi direktur kedua perusahaan. Di organisasi itu, Shafruhan menjabat Ketua Organda Jakarta. Adapun Direktur PT Blue Bird Tbk Adrianto Djokosoetono menjabat Ketua Umum Organda. Adrianto dan Shafruhan kompak menyuarakan penolakan terhadap Uber dan GrabCar. "Penolakan ini mewakili semua operator taksi," kata Shafruhan.

* * * *

Dalam menjalankan bisnis di Indonesia, Grab mendirikan perusahaan perwakilan bernama PT GrabTaxi Indonesia. Bidang usahanya penerbitan peranti lunak. Adapun Uber memiliki kantor perwakilan perusahaan asing (KPPA) yang merupakan bagian dari Uber (Asia) Limited. Bidang usaha Uber di Indonesia adalah jasa pemasaran.

Itu sebabnya, Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mengirim surat peringatan pertama kepada Uber pada Oktober tahun lalu. Sebagai KPPA, Uber tidak boleh melakukan transaksi bisnis. Teguran ini terbit karena Uber beroperasi sebagai operator moda transportasi online, bukan jasa pemasaran. Belakangan, Uber mengajukan izin prinsip penanaman modal untuk pendirian PT Uber Indonesia Technology dengan bidang usaha web portal.

Azhar Lubis, Deputi Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal BKPM, mengingatkan, jika mengembangkan bisnisnya ke ranah transportasi, Uber harus mengikuti aturan di Kementerian Perhubungan.

Setelah keluar peringatan BKPM, giliran Kementerian Perhubungan menerbitkan surat edaran yang isinya melarang operasi Uber, termasuk semua jenis taksi dan ojek online, pada Desember tahun lalu. Surat edaran itu ditujukan kepada Korps Lalu Lintas Kepolisian RI serta kepolisian daerah dan gubernur seluruh Indonesia.

Larangan itu tak berlangsung lama. Presiden Joko Widodo meminta Jonan mencabutnya. "Jangan karena aturan, rakyat jadi susah," kata Jokowi di akun Twitter-nya mengomentari larangan beroperasinya Go-jek, perusahaan yang menyediakan jasa ojek online.

Jonan tak menyerah. Senin pekan lalu, ia kembali "melabrak" aplikasi taksi online. Yang ia persoalkan kali ini hanya GrabCar dan Uber. Sementara sebelumnya meminta aparat hukum menindak, Jonan kini meminta Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara bertindak.

Seorang petinggi perusahaan transportasi berbasis aplikasi mengatakan larangan yang dikeluarkan pemerintah bertujuan melindungi taksi konvensional. Permintaan blokir yang dikeluarkan Jonan setidaknya berdampak positif bagi kenaikan harga saham Express (TAXI) dan Blue Bird (BIRD) di Bursa Efek Indonesia.

Seorang investor retail pemilik saham TAXI mengatakan rumor kenaikan harga saham TAXI sudah berembus sejak dua pekan lalu. Harganya mulai merangkak dari level Rp 97 per lembar pada pertengahan Februari.

Pada pembukaan Senin pekan lalu-bersamaan dengan demonstrasi besar-besar pengemudi taksi dan permintaan blokir dari Jonan-harga saham TAXI melonjak tajam, sampai level Rp 224 pada penutupan perdagangan keesokan harinya. Kenaikan tajam ini membuat Otoritas Bursa menghentikan sementara (suspend) perdagangan saham TAXI.

Sehari setelah di-suspend, saham Express di bursa kembali dibuka, tapi mengalami penurunan. Berbeda dengan Express, saham Blue Bird (BIRD) baru mengalami kenaikan sehari setelah permintaan blokir dari Jonan disampaikan ke Rudiantara. Dua hari kemudian, harga BIRD turun lagi.

Satu hari setelah permintaan Jonan, Rudiantara menggelar rapat di kantornya. Sejumlah pejabat eselon I Kementerian Perhubungan hadir di sana. Seorang pejabat Kementerian Perhubungan mengatakan Rudiantara membuka rapat dengan menyampaikan pesan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla. "Pak Presiden dan Wapres mengatakan tidak ada blokir-blokiran," kata pejabat itu, menirukan Rudiantara.

Rudiantara membantah ada pembahasan soal pemblokiran. "Presiden dan Wakil Presiden menyampaikan agar mendengarkan aspirasi masyarakat. Kita cari solusi secepatnya," ujarnya kepada Tempo.

Batalnya pemblokiran membuat Grab dan Uber di atas angin. Kedua perusahaan ini juga getol melobi pemerintah. Pejabat di Kementerian Perhubungan mengatakan upaya lobi Uber dan Grab gencar sejak awal tahun lalu. Waktu itu, skema bisnis yang disampaikan Grab berupa GrabTaksi dan GrabBike. Adapun Uber menyampaikan bahwa skema bisnisnya berupa taksi dengan banyak penumpang dalam satu arah tujuan. Ini seperti model jasa taksi omprengan yang dikenal di masyarakat Jakarta dan sekitarnya.

Namun bisnis yang dijalankan justru berbeda. Grab dan Uber mengoperasikan mobil pribadi sebagai armada. Inilah yang membuat Kementerian Perhubungan kecewa. Manajemen Grab berupaya menemui Jonan agar melunak kepada perusahaan aplikasi transportasi online. John Riady, anak taipan Lippo Group, James Riady, menemui Jonan di kantornya di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis dua pekan lalu. John salah satu investor Grab Indonesia. John datang bersama Setya Novanto, mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat, yang juga politikus senior Golkar, membicarakan nasib Grab. "Tujuannya agar Grab bisa beroperasi di sini," kata pejabat tadi.

Jonan dan John tidak membalas pesan WhatsApp yang dikirimkan Tempo. Keduanya juga tidak menjawab panggilan telepon Tempo. Adapun Setya tidak membantah menemui Jonan bersama John Riady. Namun ia berdalih tidak memahami persoalan taksi online. "Saya tidak tahu soal Grab, apalagi izin operasi," ujarnya.

Kendati sudah didatangi Grab, Jonan berkukuh menolak moda transportasi online yang tidak mematuhi peraturan perundang-undangan. Pelaksana tugas Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Sugihardjo, menyebutkan Uber dan Grab harus mengurus izin usaha sebagai operator angkutan umum. Rabu pekan lalu, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah memberikan akta koperasi kepada para pengemudi Uber dan GrabCar yang bergabung dalam Koperasi Jasa Perkumpulan Pengusaha Rental Indonesia. Berbadan hukum saja, kata Sugihardjo, tidak cukup untuk beroperasi sebagai angkutan umum. "Masih ada syarat lain, seperti tarif dan SIM. Kami menunggu mereka," ujarnya.

Selain melobi pemerintah, Uber Singapura menghubungi Toyota Astra Motor untuk menjalin kerja sama bisnis taksi online pada akhir 2015. Toyota menolak ajakan itu. Executive General Manager Toyota Astra Motor Fransiscus Soerjopranoto mengatakan perusahaannya belum berani masuk ke bisnis moda transportasi online karena khawatir menyalahi peraturan. "Bisnis Toyota selalu mengikuti regulasi pemerintah," ujar Soerjopranoto.

Uber menolak memberikan pernyataan terkait persoalan ini. "Tidak ada statemen yang dikeluarkan saat ini," kata Daniel Kusuma, konsultan komunikasi Uber di Indonesia. Adapun Grab berjanji mengikuti regulasi Indonesia. "Kami meyakini Kementerian Perhubungan mempertimbangkan kepentingan pengemudi dan penumpang," ujar Dewi Nuraini.

Hariyanto Mangundiharjo, pengurus Koperasi Trans Usaha Bersama-yang anggotanya banyak bergabung dengan Uber-pesimistis perusahaan asal California, Amerika Serikat, ini bisa menerima regulasi di Indonesia. Koperasi dibentuk awalnya agar semua perizinan armada Uber bisa diurus koperasi itu. Namun manajemen Uber bergeming. "Kami hanya dianggap vendor," kata Hariyanto, yang pernah menjadi pengemudi Blue Bird. Hariyanto cemas sikap kaku Uber membuat pemerintah benar-benar melakukan pemblokiran. "Kalau Uber ditutup, ribuan orang akan bekerja di mana?" ujarnya.

Akbar Tri Kurniawan, Ayu Prima Sandi, Agus Supriyanto, Khairul Anam, Vindry Florentin, Praga Utama


Seteru Bisnis di Lapangan Berbeda

APLIKASI penyedia jasa transportasi menjadi polemik. Kali ini giliran Uber dan GrabCar yang menjadi sasaran. Unjuk rasa yang dilakukan ribuan pengemudi taksi dan angkutan umum pada Senin pekan lalu memperbesar tekanan agar kedua perusahaan dibubarkan. Selain soal tarif yang lebih murah, taksi konvensional mengeluh Uber dan GrabCar tidak menjalani seluruh proses perizinan sesuai dengan ketentuan--seperti yang dilakukan perusahaan taksi selama ini.

Uber

  • Pendiri: Garrett Camp dan Travis Kalanick di San Francisco, Amerika Serikat
  • Tersebar di 68 negara, masuk Indonesia pada Agustus 2014
  • Pengunduh: 50 juta
  • Kendaraan: Mobil pribadi atau mobil perusahaan rental
  • Armada: 10 ribu di Indonesia
  • Lokasi: Jakarta, Surabaya, Bandung, dan Bali

    Grab

  • Pendiri: Anthony Tan dan Hooi Ling Tan
  • Tersebar di 28 kota di 6 negara Asia Tenggara, mulai 2012 dengan aplikasi MyTeksi di Malaysia
  • Pengunduh: 11 juta
  • Jumlah pengemudi: 200 ribu di seluruh Asia Tenggara

    Ketentuan yang Harus Dipenuhi
    1. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
    2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
    3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal
    4. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 35 Tahun 2003 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang di Jalan dengan Kendaraan Umum
    5. Surat Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor 653/AJ.202/DRJD/2001 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Angkutan Sewa

    Jalur Perizinan Angkutan Umum
    1. Memiliki nomor pokok wajib pajak
    2. Memiliki akta pendirian perusahaan bagi pemohon yang berbentuk badan usaha, akta pendirian koperasi bagi pemohon yang berbentuk koperasi, dan tanda jati diri bagi pemohon perseorangan
    3. Memiliki surat keterangan domisili perusahaan
    4. Memiliki surat izin tempat usaha
    5. Pernyataan kesanggupan untuk memiliki atau menguasai lima kendaraan bermotor untuk pemohon yang berdomisili di Pulau Jawa, Sumatera, dan Bali
    6. Pernyataan kesanggupan untuk menyediakan fasilitas penyimpanan kendaraan
    7. Lolos uji kir yang diadakan berkala setiap enam bulan oleh dinas perhubungan pemerintah daerah

    Perizinan diajukan ke:
    1. Bupati atau wali kota sesuai dengan domisili perusahaan
    2. Gubernur Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta untuk pemohon yang ada di DKI Jakarta

    Komposisi Tarif

    Uber
    Jumlah armada 6.000
    Biaya rentalRp 3.000
    Tarif pengemudi per menitRp 300
    Tarif bahan bakar per kilometerRp 2.001,44
    Biaya pembatalan orderRp 30.000

    GrabCar
    Jumlah armada 16.000
    Tarif dasarRp 2.500
    Tarif per kilometerRp 3.500
    Tarif minimumRp 10.000

    Taksi konvensional (Blue Bird/Express)
    Jumlah armada Blue Bird23.000
    Jumlah armada Express11.000
    Tarif dasar/buka pintuRp 7.500
    Tarif per kilometerRp 4.000
    Minimum order via telepon/aplikasiRp 40.000
    Biaya pembatalan orderRp 15.000-16.500
    Tarif taksi konvensional ditetapkan oleh pemerintah daerah berdasarkan masukan dari Organisasi Angkutan Darat (Organda).

    Komponen biaya dalam perhitungan tarif
    1. Pajak kendaraan bermotor per tahun
    2. Biaya perawatan kendaraan dan mesin kendaraan
    3. Estimasi inflasi
    4. Pajak perusahaan
    5. Biaya sewa pul taksi
    6. Biaya sewa kantor
    7. Biaya uji kir Rp 87 ribu per enam bulan
    8. Biaya pegawai/sumber daya manusia
    9. Pajak penghasilan pegawai/pengemudi
    10. Biaya perizinan dan administrasi

    Gustidha Budiartie Sumber: Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Organda, Uber, Grab, berbagai sumber

  • Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

    Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

    Image of Tempo
    Image of Tempo
    Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
    • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
    • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
    • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
    • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
    • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
    Lihat Benefit Lainnya

    Image of Tempo

    Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

    Image of Tempo
    >
    Logo Tempo
    Unduh aplikasi Tempo
    download tempo from appstoredownload tempo from playstore
    Ikuti Media Sosial Kami
    © 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
    Beranda Harian Mingguan Tempo Plus