Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Arsip

Bongkar Kasus Penipuan Investasi Alkes, Polres Metro Jakarta Barat Terima Penghargaan Dari BNPB

Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat meringkus enam tersangka kasus penipuan investasi suntik modal alkes yang mengatasnamakan BNPB.

16 September 2022 | 11.42 WIB

Ilustrasi penipuan investasi. Pexels/Tima Miroshnichenko
Perbesar
Ilustrasi penipuan investasi. Pexels/Tima Miroshnichenko

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Polres Metro Jakarta Barat menerima penghargaan dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dalam pengungkapan kasus penipuan investasi alat kesehatan (Alkes). Dalam kasus penipuan itu, tersangka mengatasnamakan BNBP dengan nilai kerugian Rp 65 miliar.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

“Ini merupakan hasil pengungkapan yang besar, saya mengapresiasi kinerja dari Polres Metro Jakarta Barat,” kata Deputi Logistik Peralatan BNPB Zaherman Muabesi dalam keterangan tertulis, Jumat, 16 September 2022.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Zaherman sangat berterima kasih atas pengungkapan yang dilakukan Satreskrimsus Polres Metro Jakarta Barat. Penipuan investasi alat kesehatan itu terjadi pada saat pandemi Covid-19, ketika banyak warga memiliki keterbatasan gerak untuk memperoleh obat Covid-19. Tersangka memanfaatkan kesempatan itu dengan mengambil untung yang sebesar-besarnya dari musibah tersebut.

BNPB sangat mengapresiasi upaya kerja keras dari jajaran Polres Metro Jakarta Barat mengungkap kasus penipuan investasi alkes.

Anggota Polres Metro Jakarta Barat yang menerima penghargaan dari BNPB, di antaranya Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Pasma Royce, Wakapolres Metro Jakarta Barat AKBP Bismo Teguh Prakoso, dan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Joko Dwi Harsono.

Berikutnya, Wakasat Reskrim Kompol Niko Purba, Kanit Krimsus AKP Fahmi Fiandri, Kasubnit II Krimsus Ipda Leo J Sitepu, Aiptu Guntur Simanjuntak, Aiptu Dadi Sutardi, Aiptu Wahyudin, Aipda Deki Isdiantoro, Aipda ST Banua, Bripka Sanusi, Briptu Muhammad Adhar Awaludin dan Briptu Hisam Prayogo.

Sebelumnya, Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat meringkus enam tersangka kasus investasi fiktif suntik modal alkes. Dalam menjalankan aksinya para pelaku menjanjikan keuntungan investasi hingga 20 persen kepada para korbannya dalam pengadaan alkes dari BNPB.

“Awalnya investasi tersebut berjalan normal pada September, Oktober, dan November 2021. Namun, korban (investor yang dijaring pelaku YF), hanya diberikan profit sebesar 10 persen,” kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Pasma Royce, Rabu, 8 Juni 2022.

Meski hanya diberikan profit 10 persen, para korban tidak mempermasalahkan hal tersebut. Sebab, korban merasa investasi yang mereka jalani berjalan dengan lancar, meski profit tak sesuai.

Namun, pada akhir Desember 2021, para pelaku tidak lagi menyerahkan profit atau mengembalikan uang modal investasi alkes kepada korban.

Korban melaporkan penipuan investasi itu ke pihak berwajib. Atas dasar laporan itu, kepolisian berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan mendapati informasi bahwa investasi PT RBS tersebut tidak berizin dan tidak terdaftar.

Perusahaan yang dimiliki para tersangka juga dipastikan tidak mempunyai izin. ”Jadi untuk total investasi fiktif ini, ada 37 korban investor, dan total kerugian yang dilaporkan di Polres Metro Jakarta Barat sebesar Rp 22 Miliiar dari 37 investornya,” kata Pasma.

Menurut Kombes Pasma, banyak korban lain yang juga mengaku telah ditipu oleh para pelaku. Korban lain yang sudah melaporkan perkara investasi dengan pelaku yang sama ini berada di Polda Jawa Barat, Polda Metro Jaya hingga Polres Depok.

“Kalau dengan kerugian yang ada di kita Rp 22 miliar ditambah Rp 43 miliar. Jadi total Rp 65 miliiar,” katanya.

Keenam tersangka yang ditahan atas kasus penipuan investasi alkes adalah YF (37) perempuan, YD (41) laki-laki, NH (33) perempuan, REP (41) perempuan, SA (43) laki-laki, dan AS (31) laki-laki. Pelaku memiliki peran berbeda-beda. Mulai dari yang menawarkan hingga mengumpulkan aliran dana para investor.

Mutia Yuantisya

Alumnus Program Studi Bahasa dan Sastra Indonesia Universitas Negeri Padang ini memulai karier jurnalistik di Tempo pada 2022. Ia mengawalinya dengan menulis isu ekonomi bisnis, politik nasional, perkotaan, dan saat ini menulis isu hukum dan kriminal.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus