Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

BPJS Aktif Menjadi Syarat Pembuatan SKCK, Berikut Prosedur Ikut BPJS

Aturan SKCK bersyarat BPJS aktif itu bentuk kolaborasi BPJS Kesehatan dengan Kepolisian untuk mengimplementasikan Instruksi Presiden No. 1 Tahun 2022

5 Agustus 2024 | 06.15 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah mengatakan ketentuan BPJS menjadi persyaratan pembuatan SKCK sudah diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara RI Nomor 6 tahun 2023 tentang penerbitan SKCK yang diberlakukan secara nasional mulai 1 Agustus 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Syarat kepesertaan JKN aktif secara eksplisit tertuang dalam pasal 4 ayat (1) pada peraturan tersebut," kata Rizzky kepada Antara.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ia mengatakan langkah tersebut tidak hanya merupakan bentuk kebijakan administratif, tetapi juga merupakan bentuk kolaborasi antara BPJS Kesehatan dengan Kepolisian Republik Indonesia untuk mengimplementasikan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022.

"Kolaborasi ini memiliki makna penting dalam rangka mendukung tercapainya Universal Health Coverage (UHC) di Indonesia. Dengan adanya persyaratan ini, diharapkan bahwa setiap warga negara, termasuk para pemohon penerbitan SKCK juga memiliki akses terhadap layanan kesehatan yang berkualitas tanpa diskriminasi," ujarnya.

BPJS Kesehatan juga terus mengingatkan Kepesertaan aktif dalam Program Jaminan Kesehaan Nasional (JKN). Ia menambahkan kebijakan tersebut selaras dengan target Rencana Pembangunan Jangkan Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024, yang menekankan targer cakupan kepesertaan JKN mencapai hingga 98 persen dari seluruh jumlah penduduk Indonesia.

"Untuk memastikan kelancaran, BPJS Kesehatan telah memperkuat layanan administrasi bagi peserta JKN melalui berbagai kanal. Peserta dapat mengakses layanan melalui Aplikasi Mobile JKN, yang memudahkan mereka untuk memeriksa status kepesertaan dan melakukan pembayaran iuran. Selain itu, terdapat Pelayanan Administrasi melalui WhatsApp (PANDAWA) di nomor 08118165165," jelasnya.

Selain layanan melalui aplikasi mobile JKN dan WhatsApp PANDAWA, terdapat juga layanan care center 165 untuk informasi dan bantuan lebih lanjut, dengan mengunjungi kantor BPJS Kesehatan setempat untuk mendapatkan layanan yang diperlukan.

Berikut langkah-langkah pengaktifan kepesertaan BPJS.Adapun persyaratannya sebagai berikut

Syarat Daftar BPJS Kesehatan Online

Dilansir dari laman resminya, calon peserta daari golongan pekerja bukan penerima upah (PU) atau bukan pekerja (BP) selain penyelenggara dapat mendaftar secara perorangan. Adapun ketentuan dan persyaratan dokumen yang perlu disiapkan untuk mendaftar BPJS Kesehatan secara online sebagai berikut:

- Kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) atau kartu keluarga (KK).

- Buku tabungan bank yang melayani autodebit Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Negara Indonesia (BNI), Mandiri, Bank Tabungan Negara (BTN), dan Bank Central Asia (BCA). Calon peserta dapat menggunakan rekening tabungan kepala keluarga atau anggota keluarga dalam KK atau penanggung.

- Paspor dan surat izin kerja yang diterbitkan oleh instansi berwenang bagi warga negara asing (WNA).

Cara Daftar BPJS Kesehatan Online

Proses pendaftaran kepesrtaan JKN-KIS BPJS Kesehatan secara online dapat dilakukan melalui kanal-kanal berikut:

WhatsApp Pandawa

BPJS Kesehatan menyediakan Pelayanan Administrasi Melalui WhatsApp (Pandawa) bagi peserta JKN-KIS. Adapun langkah-langkah untuk melakukan pendaftaran di WhatsApp sebagai berikut:

- Kirim pesan WhatsApp ke nomor Pandawa BPJS Kesehatan 0811-8165-165.

- Pilih menu ‘Administrasi’.

- Tekan tautan (link) formulir online yang dikirimkan maksimal 180 menit sejak diakses.

- Selanjutnya, calon peserta akan diarahkan ke peramban (browser).

- Tekan menu ‘Pendaftaran Baru’, ‘Penambahan Anggota Keluarga’, atau ‘Pengaktifan Kembali Status Kepesertaan’ sesuai dengan keperluan.

- Pilih subkategori pegawai negeri sipil (PNS)/prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI)/anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), WNA, atau PBPU/mandiri.

- Siapkan persyaratan dokumen sesuai dengan subkategori yang dipilih. Bagi PNS/TNI/Polri menyiapkan foto atau hasil pindai (scan) KK, foto surat keputusan (SK) pengangkatan terakhir, foto daftar slip gaji terakhir, foto penetapan pengadilan untuk anak angkat, dan foto surat keterangan sekolah/perguruan tinggi (untuk anak berusia 21-25 tahun). Bagi WNA terdiri atas foto kartu izin tinggal terbatas (Kitas)/kartu izin tinggal tetap (Kitap) asli, foto buku tabungan, foto KK, foto paspor, dan foto surat izin kerja/berusaha. Bagi PBPU/mandiri meliputi foto KK dan foto buku tabungan.

- Isi biodata penanggung dan rekening bank penerima iuran.

- Pilih fasilitas kesehatan (faskes) tingkat pertama atau FKTP.

- Pilih kelas rawat 1, 2, atau 3.

- Unggah dokumen yang dipersyaratkan.

- Periksa kembali data isian, lalu tekan tombol ‘Selanjutnya’.

- Tunggu proses verifikasi dan validasi data pada hari kerja pukul 08.00-17.00 WIB.

- Setelah pendaftaran JKN-KIS BPJS Kesehatan berhasil, peserta PBPU/mandiri akan mendapatkan nomor virtual untuk tujuan pembayaran iuran bulanan.

- Calon peserta dapat melakukan pembayaran iuran pertama dalam waktu paling cepat 14 hari atau paling lambat 30 hari setelah pendaftaran.

Aplikasi Mobile JKN

Selain via WhatsApp, masyarakat juga dapat mengakses layanan pendaftaran BPJS Kesehatan melalui aplikasi Mobile JKN. Berikut langkah-langkahnya:

- Unduh aplikasi Mobile JKN di Google Play Store atau App Store.

- Tekan tombol ‘Masuk Daftar’, lalu ketuk ‘Daftar’.

- Masukkan nomor induk kependudukan (NIK), nama lengkap, dan tanggal lahir.

 Isi captcha dan ketuk validasi data.

- Selanjutnya akan muncul tulisan ‘Selamat Datang’, lalu isi nomor ponsel aktif, alamat surel (email), dan kata sandi.

- Pastikan nomor ponsel memiliki pulsa karena akan ada pesan singkat yang mengirimkan kode OTP.

- Tekan tombol ‘Registrasi’.

- Kembali masuk (login) menggunakan data yang telah diisikan.

- Pada halaman beranda, tekan menu ‘Penambahan Peserta’.

 Baca syarat dan ketentuan pendaftaran, lalu centang ‘Saya setuju’.

- Masukkan nomor KK dan captcha, lalu ketuk ‘Proses’.

- Tekan tombol ‘Selanjutnya’.

- Tekan ikon plus untuk menambahkan anggota keluarga.

- Isi formulir pendaftaran peserta BPJS Kesehatan, termasuk alamat email dan pilih faskes.

- Tekan tombol ‘Simpan’.

 - Masukkan kode verifikasi yang dikirimkan ke email.

- Peserta BPJS Kesehatan akan mendapatkan nomor virtual untuk pembayaran iuran bulanan. 

Biaya pembuatan SKCK sendiri dilansir dari laman polri.go.id sebanyak tiga puluh ribu rupiah.

AULIA SABRINI SARAGIH | ANDIKA DWI | ANTARA
Pilihan editor: Tak Hanya SIM, Ini 10 Layanan Masyarakat yang Wajib Pakai BPJS Kesehatan

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus