Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah mengatakan ketentuan BPJS menjadi persyaratan pembuatan SKCK sudah diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara RI Nomor 6 tahun 2023 tentang penerbitan SKCK yang diberlakukan secara nasional mulai 1 Agustus 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Syarat kepesertaan JKN aktif secara eksplisit tertuang dalam pasal 4 ayat (1) pada peraturan tersebut," kata Rizzky, dikutip Antara.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ia mengatakan langkah tersebut tidak hanya merupakan bentuk kebijakan administratif, tetapi juga merupakan bentuk kolaborasi antara BPJS Kesehatan dengan Kepolisian Republik Indonesia untuk mengimplementasikan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022.
"Kolaborasi ini memiliki makna penting dalam rangka mendukung tercapainya Universal Health Coverage (UHC) di Indonesia. Dengan adanya persyaratan ini, diharapkan bahwa setiap warga negara, termasuk para pemohon penerbitan SKCK juga memiliki akses terhadap layanan kesehatan yang berkualitas tanpa diskriminasi," ujarnya.
BPJS Kesehatan juga terus mengingatkan Kepesertaan aktif dalam Program Jaminan Kesehaan Nasional (JKN). Ia menambahkan kebijakan tersebut selaras dengan target Rencana Pembangunan Jangkan Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024, yang menekankan targer cakupan kepesertaan JKN mencapai hingga 98 persen dari seluruh jumlah penduduk Indonesia.
"BPJS Kesehatan bersama Polri telah melakukan uji coba di enam Polres, yaitu di wilayah Polresta Barelang, Polrestabes Semarang, Polresta Balikpapan, Polrestabes Makassar, Polresta Denpasar, dan Polres Kabupaten Sorong," jelas Rizzky.
Enam polsek juga turut melakukan uji coba diantaranya adalah Polsek Batu Aji, Polsek Pedurungan. Polsek Balikpapan Selatan, Polsek Rappocini, Polsek Denpasar Selatan, serta Polsek Aimas yang telah melakukan uji coba dari 1 Maret hingga 31 Mei 2024.
Dalam uji coba tersebut, ia menyebutkan sebagian besar pengajuan SKCK digunakan untuk kepentingan melamar pekerjaan dan pendaftaran pendidikan.
"Untuk memastikan kelancaran, BPJS Kesehatan telah memperkuat layanan administrasi bagi peserta JKN melalui berbagai kanal. Peserta dapat mengakses layanan melalui Aplikasi Mobile JKN, yang memudahkan mereka untuk memeriksa status kepesertaan dan melakukan pembayaran iuran. Selain itu, terdapat Pelayanan Administrasi melalui WhatsApp (PANDAWA) di nomor 08118165165," jelasnya.
Selain layanan melalui aplikasi mobile JKN dan WhatsApp PANDAWA, terdapat juga layanan care center 165 untuk informasi dan bantuan lebih lanjut, dengan mengunjungi kantor BPJS Kesehatan setempat untuk mendapatkan layanan yang diperlukan.
Pengamat Kebijakan Publik Universitas Indonesia (UI) Lisman Manurung menilai kebijakan kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan menjadi salah satu syarat pembuatan Suarat Keterangan Catatan Kepolisian alias SKCK sebagai hal yang efektif dalam integrasi pendataan warga.
ANTARA
Pilihan editor: Cara Perpanjang SKCK 2024 Lewat Aplikasi Presisi Polri dan Biayanya