Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar merespons usulan Menteri Hak Asasi Manusia Natalius Pigai kepada Kepala Kepolisian Republik Indonesia Jenderal Listyo Sigit Prabowo soal penghapusan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
"Nanti itu didiskusikan lagi," ujarnya saat ditemui di kantor DPP PKB, Jakarta pada Rabu, 26 Maret 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ia menyebut bisa mempermudah kontrol semua pihak. "Terutama yang membutuhkan seleksi," ucapnya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Usulan pencabutan persyaratan SKCK oleh Menteri Hak Asasi Manusia Natalius Pigai disampaikan lewat surat resmi yang dikirimkan ke Mabes Polri pada Jumat, 21 Maret 2025. Direktur Jenderal Instrumen dan Penguatan HAM Kementerian HAM Nicholay Aprilindo, mengungkapkan harapannya agar Kapolri memberikan respons positif terhadap permintaan ini.
Menurut Nicholay, dasar utama penghapusan SKCK ini berkaitan dengan tingginya angka residivisme di berbagai lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan). Berdasarkan kunjungannya ke sejumlah lapas dan rutan di Nusa Tenggara Timur, Jawa Barat, dan Daerah Khusus Jakarta, ia menemukan bahwa banyak mantan narapidana memilih kembali ke dalam sistem pemasyarakatan karena sulit mendapatkan pekerjaan setelah bebas.
“Setiap mereka mencari pekerjaan terbebani dengan SKCK yang dipersyaratkan oleh perusahaan-perusahaan atau tempat kerja,” ujar Nicholay.
Ia menjelaskan bahwa kesulitan ini dikhawatirkan dapat mendorong mantan narapidana untuk kembali melakukan tindak kejahatan agar dapat kembali ke lapas atau rutan. Sebab, ia menilai, mantan narapidana itu merasa kehidupannya lebih terjamin di dalam rutan, meskipun dalam keterbatasan.
Selain meminta penghapusan SKCK sebagai syarat administratif dalam melamar pekerjaan, Kementerian HAM juga mendorong perusahaan dan instansi terkait untuk lebih terbuka terhadap mantan narapidana. Menurut Nicholay, reintegrasi sosial yang baik akan membantu mengurangi angka kejahatan berulang serta memberikan kesempatan kedua bagi mantan narapidana untuk menjalani kehidupan yang lebih baik.
“SKCK ini sangat tidak bermanfaat bagi masyarakat tertentu, terutama mereka yang ingin kembali ke jalur yang benar setelah menjalani hukuman,” ujar Nicholay.
Alfitria Nefi berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Pilihan Editor: Cak Imin Akan Sempurnakan Mekanisme Penyaluran Bansos