Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
BEKASI - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan mengingatkan 243 perusahaan di Kota Bekasi untuk mematuhi kewajiban. Sebab, ada temuan bahwa data upah yang dilaporkan ke BPJS telah dimanipulasi untuk menghindari pembayaran iuran. "Ini berpengaruh terhadap hak-hak yang diterima peserta," kata petugas pemeriksa BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bekasi Kota, Wahyu Dewi Kartika, kemarin.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Perusahaan yang terbukti memanipulasi data, kata Wahyu, dapat dikenai sanksi berdasarkan undang-undang ketenagakerjaan. Sanksi itu bisa berupa denda atau dipidanakan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Wahyu mengatakan, sejak 19 Agustus lalu, BPJS mendata dan memeriksa ulang perusahaan-perusahaan itu. Mereka mempekerjakan sekitar 324.600 karyawan. "Ada perusahaan yang tidak membayarkan iuran kepesertaan pekerjanya," kata dia. "Telah diselesaikan dengan memberikan surat peringatan."
Selain itu, kata Wahyu, ada perusahaan yang berupaya memanipulasi data laporan upah. "Contoh, yang dilaporkan upahnya Rp 4 juta, padahal sebenarnya Rp 6 juta," ujarnya. Pemalsuan ini dilakukan agar iuran BPJS Ketenagakerjaan yang dibayarkan perusahaan menjadi kecil. "Tapi manfaat yang nanti diterima pekerja saat pensiun juga kecil." ADI WARSONO
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo