Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

BPK Soroti Pemprov DKI Boroskan BTT Rp 1,19 M Buat Pengadaan Rapid Test di 2020

BPK DKI Jakarta mendapati Pemprov DKI telah memboroskan dana belanja tak terduga (BTT) untuk pengadaan rapid test pada 2020.

4 Agustus 2021 | 03.14 WIB

Ilustrasi Rapid Test Antigen / Swab Test Antigen. REUTERS/David W Cerny
Perbesar
Ilustrasi Rapid Test Antigen / Swab Test Antigen. REUTERS/David W Cerny

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK DKI Jakarta mendapati Pemprov DKI telah memboroskan dana belanja tak terduga (BTT) untuk pengadaan rapid test pada 2020.

BPK menyoroti keputusan pejabat pembuat komitmen (PPK) yang membeli rapid test dengan merk serupa, tapi harga berbeda.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Tahun lalu Dinas Kesehatan DKI membeli rapid test covid IgD/IgM Rapid Test Cassete sebanyak 50 ribu pcs kepada PT NPN. Satu kemasan berisikan 25 rapid test cassete merk Clungene.

Satu rapid dibanderol Rp 197.500, sehingga total nilai kontrak mencapai Rp 9,87 miliar. Waktu pelaksanaan kontrak dimulai 19 Mei 2020.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Kemudian Dinas Kesehatan melakukan pengadaan rapid test yang sama, mulai merk hingga kemasan, kepada PT TKM sebanyak 40 ribu pcs. Harga per unit senilai Rp 227.272 dengan total nilai kontrak Rp 9,09 miliar. Waktu pelaksanaan kontrak dimulai 2 Juni 2020.

Dari kerja sama dengan dua perusahaan ini, ada selisih harga Rp 1,19 miliar untuk pengadaan rapid test yang sama.

"Berdasarkan uraian di atas bila disandingkan pengadaan kedua penyedia tersebut maka terdapat pemborosan atas keuangan daerah senilai Rp 1,19 miliar," demikian penjelasan laporan audit BPK DKI 2020.

BPK menilai, PPK seharusnya menerapkan asas yang paling menguntungkan bagi daerah jika melakukan pengadaan rapid test kepada penyedia lain. Caranya dengan negosiasi harga yang sama dengan penyedia lain, bahkan lebih murah.

Dengan begitu, Pemprov DKI dapat menghemat keuangan daerah senilai Rp 1,19 miliar.

Keputusan PPK ini dianggap tidak sesuai dengan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Pasal 3 PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

BPK menganggap PPK tidak cermat meneliti data-data pengadaan barang guna dijadikan referensi penunjukkan langsung perusahaan lain. PPK juga tidak cermat mengelola keuangan daerah secara ekonomis.

"BPK merekomendasikan gubernur agar memerintahkan kepala dinas kesehatan untuk menginstruksikan PPK supaya lebih cermat dalam meneliti data-data pengadaan atas barang yang sama dari penyedia lain sebelumnya untuk dipakai sebagai acuan dalam penunjukkan langsung," tulis BPK dalam laporannya.

Anggaran dana BTT DKI pada 2020 mencapai Rp 5,52 triliun. Dari jumlah ini, Rp 662,72 miliar diserap untuk penanggulangan pandemi Covid-19.

Rinciannya adalah Rp 652,08 miliar untuk bidang kesehatan termasuk rapid test dan Rp 10,63 miliar untuk penyediaan jaring pengaman sosial.|

Baca juga : Turun Drastis, Pasien Kasus Covid-19 Jakarta Hari Ini Bertambah 1.410 Orang

Lani Diana

Menjadi wartawan Tempo sejak 2017 dan meliput isu perkotaan hingga kriminalitas. Alumni Universitas Multimedia Nusantara (UMN) bidang jurnalistik. Mengikuti program Executive Leadership Program yang diselenggarakan Asian American Journalists Association (AAJA) Asia pada 2023.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus