Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Fakta-fakta Tersangka Pelecehan Seksual Rapid Test di Bandara Soekarno-Hatta

Seorang tenaga kesehatan bernama Eko Firstson Y ditetapkan menjadi tersangka setelah melakukan pemerasan dan pelecehan seksual saat rapid test.

30 September 2020 | 06.26 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Ilustrasi rapid test atau tes cepat Covid-19. TEMPO/Subekti.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta -Seorang tenaga kesehatan bernama Eko Firstson Yuswardinata ditetapkan menjadi tersangka setelah melakukan penipuan, pemerasan dan pelecehan seksual terhadap wanita berinisial LHI saat rapid test pekan lalu.

Kasus yang terjadi di Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, Tangerang tersebut masih berbuntut panjang.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Berikut fakta tentang tersangka Eko Firstson Y:

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

1. Tunjukkan hasil rapid test palsu
Eko menyembunyikan rapid test milik LHI yang negatif dan menginformasikannya jika hasilnya reaktif. Ia pun meminta LHI untuk melakukan rapid test ulang. Namun, untuk kedua kalinya, hasil menunjukkan reaktif.

Baca juga : Ternyata, Hasil Pertama Rapid Test Korban Pelecehan Seks di Bandara Non Reaktif

Eko kemudian menawarkan LHI untuk membayarnya lebih agar mengubah hasil rapid test dari reaktif menjadi non reaktif.

2. Lakukan pelecehan seksual
Tak hanya memeras, Eko juga melecehkan LHI secara seksual. Ia mencoba untuk mencium dan memegang bagian tubuh LHI.

3. Sempat melarikan diri
Usai ditetapkan sebagai tersangka, kepolisian memanggil Eko untuk menjalani pemeriksaan. Namun, ia mangkir. Selang tiga hari kemudian, tepatnya pada 25 September, polisi meringkus Eko di sebuah kost di Sumatera Utara.

4. Uang hasil penipuan diberikan ke orang tua
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Eko mengirim sebagian uang hasil kejahatannya ke sang ibu. Sementara sebagiannya lagi, kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus, digunakan Eko untuk pergi ke Sumatera Utara melalui jalur darat.

5. Dijerat pasal berlapis
Polisi menjerat Eko dengan pasal berlapis yaitu pasal 289 KUHPidana dan atau 294 KUHPidana tentang asusila dan perbuatan cabul, dan atau 368 KUHPidana tentang ancaman disertai kekerasan dan atau 378 KUHPidana tentang penipuan, dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara.

ANDITA RAHMA | M. JULNIS FIRMANSYAH

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus