Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
JAKARTA - Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Ardan Adiperdana mengatakan, sampai kemarin, pihaknya belum menerima permintaan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk melakukan audit lanjutan terhadap kasus dugaan korupsi pembangunan 21 gardu induk Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara periode 2011-2013. Audit sebelumnya, kata dia, ditangani BPKP Jakarta dengan pengawasan kantor pusat.
"Sementara, baru itu yang kami tangani," kata Ardan kepada Tempo kemarin. Namun Ardan enggan mengungkapkan hasil temuan instansinya atas dugaan penyelewengan proyek senilai Rp 1,06 triliun itu.
Menurut Ardan, lembaganya akan melakukan audit investigasi suatu proyek berdasarkan permintaan penegak hukum.
Sebelumnya, Kepala Ke-jaksaan Tinggi DKI Jakarta Adi Toegarisman mengatakan Kejaksaan masih menunggu hasil audit lanjutan BPKP untuk memastikan kerugian negara akibat kasus itu. "Setidaknya dua gardu nilainya mencapai Rp 30 miliar," kata dia.
Kejaksaan mengusut kasus ini sejak Juni 2014 setelah menerima hasil audit BPKP. Dalam hasil audit sementara, BPKP menyebutkan proyek itu diduga merugikan negara sebesar Rp 33 miliar. Penyimpangan, antara lain, saat penandatanganan kontrak kegiatan pembangunan gardu induk pada 2011, pembebasan lahan belum dilakukan. Bahkan sampai tenggat penyelesaian gardu pada 2013, hanya lima gardu yang dibangun.
Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejaksaan Tinggi Jakarta, Waluyo, mengatakan kerugian negara diduga timbul pada era Dahlan menjadi Direktur Utama PLN. Jumat lalu, Kejaksaan menetapkan Dahlan sebagai tersangka. "Dahlan yang membayar termin pertama," kata Waluyo kemarin.
Dahlan menjadi bos PT PLN sampai Oktober 2011. Setelah itu, ia digantikan Nur Pamudji. Namun, menurut seorang penegak hukum, Nur Pamudji tidak berhubungan dengan anggaran proyek karena ia bukan kuasa pengguna anggaran. Adapun kuasa pengguna anggarannya adalah Waryono Karno-ketika itu Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
Kepala Kejaksaan Tinggi Jakarta Adi Toegarisman membenarkan bahwa Waryono adalah kuasa pengguna anggaran setelah Dahlan. Namun Waryono menjadi kuasa pengguna anggaran sampai Desember 2011. Setelah itu, menurut catatan Kementerian ESDM, kuasa pengguna anggaran berikutnya dipegang Jarman, Direktur Jenderal Ketenagalistrikan. Pada periode Jarman ini, diduga pencarian pembayaran proyek paling banyak.
Kepada Tempo kemarin, Nur Pamudji tidak mau berkomentar. Begitu pula Jarman. Ketika dihubungi, Jarman tak merespons. Namun, sebelumnya, kepada wartawan, ia menyerahkan pengusutan kasus itu ke Kejaksaan.FAIZ NASHRILLAH | ISTMAN MP | FRANSISCO ROSARIANS
Mereka Juga Dibidik
Setelah menetapkan mantan Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) Dahlan Iskan sebagai tersangka, Kejaksaan Tinggi Jakarta membidik para petinggi PLN serta petinggi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Mereka diduga terbelit kasus korupsi pembangunan 21 gardu induk Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara, 2011-2013. Dalam waktu dekat, Kejaksaan akan memanggil mereka untuk diperiksa.
Profil kasus
- Nilai proyek Rp 1,063 triliun
- Indikasi kerugian negara Rp 33, 218 miliar (Temuan awal)
Tersangka
16 orang. Sebagian besar petinggi PLN di daerah dan petinggi rekanan proyek. Belakangan, Dahlan Iskan ditetapkan menjadi tersangka.
Tuduhan
Penyalahgunaan wewenang dan perbuatan melawan hukum yang menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi sehingga menimbulkan kerugian negara.
Modus
1. Pada saat penandatanganan kontrak, belum ada pembebasan lahan.
2. Pekerjaan fiktif, dalam berita acara pekerjaan disebutkan adanya pelaksanaan pekerjaan pembangunan gardu, tapi di lapangan tidak ada.
3. Pencairan dana dengan sistem material on set atau per materi. Pengerjaan material di lapangan ditemukan banyak yang fiktif.
Mereka dibidik
1. Nur Pamudji
-Posisi: Direktur Utama PLN 2011-2014, pengganti Dahlan.
-Dugaan peran: Penanggung jawab kinerja proyek gardu.
-Status: Saksi, sudah diperiksa dan akan kembali diperiksa.
2. Waryono Karno
-Posisi: Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM ketika proyek itu bergulir, 2011-2013.
-Dugaan peran: Kuasa pengguna anggaran setelah Dahlan lengser, November 2011-Desember 2011.
-Status: Saksi, sudah diperiksa dan akan kembali diperiksa.
3. Jarman
-Posisi: Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, 2011-2015.
-Dugaan peran: Kuasa pengguna anggaran sejak Desember 2011.
-Status: Saksi, akan diperiksa.
4. Darwin Zahedy Saleh
-Posisi: Menteri ESDM 2009-Oktober 2011.
-Dugaan peran: Pengguna anggaran pada 2011.
-Status: Saksi, akan diperiksa.
5. Jero Wacik
-Posisi: Menteri ESDM Oktober 2011-September 2014.
-Dugaan peran: Pengguna anggaran.
-Status: Saksi, akan diperiksa.ANTON A/ISTMAN/KEJAKSAAN
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo