Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Konsolidasi Tanah Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Doni Janarto Widiantono mengatakan sebagian kawasan DKI Jakarta masuk dalam kategori kumuh.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Kami menetapkan hampir 49 peren dari jumlah kelurahan yang ada, 118 di antaranya merupakan kawasan yang memiliki kawasan kumuh," kata Doni di Balai Kota, Jakarta Pusat, Senin, 27 Mei 2019.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kawasan kumuh itu tersebar di enam wilayah DKI. Doni memaparkan 39 persen Jakarta Utara tergolong kumuh. Disusul dengan Jakarta Barat dengan persentase kekumuhan 28 persen.
Selanjutnya 19 persen di Jakarta Selatan, 12 persen di Jakarta Timur, 11 persen di Jakarta Pusat, dan satu persen di Kepulauan Seribu.
Status kumuh, kata Doni, kemudian ditemukan pada daerah tak bertuan seperti di bantaran sungai. "Inilah di mana 50 persen penduduk yang di kawasan kumuh," kata dia.
Karena itu, pemerintah memiliki program reforma agraria. Salah satunya mengatur soal penataan aset dan lahan. Dalam pemaparannya, Doni menyampaikan perkembangan perkotaan secara alami berpotensi memunculkan kekumuhan jika tak ditata. "Saya kira dengan penataan aset supaya bisa memberikan nilai tambah," ujarnya.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan hari ini meluncurkan Gugus Tugas Reforma Agraria DKI. Ini merupakan tindak lanjut dari terbitnya Keputusan Gubernur Nomor 574 Tahun 2019 atas perubahan Keputusan Gubernur Nomor 162 Tahun 2019.
Anies mengatakan gugus tugas berfungsi mendukung penyelenggaraan reforma agraria di Ibu Kota. Reforma agraria diharapkan dapat mengatasi beberapa persoalan, seperti ketimpangan penguasaan, ketimpangan kepemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah di DKI Jakarta.