Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

BPN Sebut 49 Persen Wilayah DKI Jakarta Masuk Kategori Kumuh

BPN menyebut kawasan kumuh itu tersebar di enam wilayah DKI Jakarta.

27 Mei 2019 | 21.23 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Deretan rumah warga di bantaran aliran sungai Ciliwung, Jakarta, Selasa, 26 Maret 2019. Deretan rumah tersebut selain bisa membahayakan warga karena longsor dan banjir juga tampak terlihat kumuh dan semrawut. TEMPO/Hilman Fathurrahman W

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Konsolidasi Tanah Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Doni Janarto Widiantono mengatakan sebagian kawasan DKI Jakarta masuk dalam kategori kumuh.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Kami menetapkan hampir 49 peren dari jumlah kelurahan yang ada, 118 di antaranya merupakan kawasan yang memiliki kawasan kumuh," kata Doni di Balai Kota, Jakarta Pusat, Senin, 27 Mei 2019.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kawasan kumuh itu tersebar di enam wilayah DKI. Doni memaparkan 39 persen Jakarta Utara tergolong kumuh. Disusul dengan Jakarta Barat dengan persentase kekumuhan 28 persen.

Selanjutnya 19 persen di Jakarta Selatan, 12 persen di Jakarta Timur, 11 persen di Jakarta Pusat, dan satu persen di Kepulauan Seribu.

Status kumuh, kata Doni, kemudian ditemukan pada daerah tak bertuan seperti di bantaran sungai. "Inilah di mana 50 persen penduduk yang di kawasan kumuh," kata dia.

Karena itu, pemerintah memiliki program reforma agraria. Salah satunya mengatur soal penataan aset dan lahan. Dalam pemaparannya, Doni menyampaikan perkembangan perkotaan secara alami berpotensi memunculkan kekumuhan jika tak ditata. "Saya kira dengan penataan aset supaya bisa memberikan nilai tambah," ujarnya.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan hari ini meluncurkan Gugus Tugas Reforma Agraria DKI. Ini merupakan tindak lanjut dari terbitnya Keputusan Gubernur Nomor 574 Tahun 2019 atas perubahan Keputusan Gubernur Nomor 162 Tahun 2019.

Anies mengatakan gugus tugas berfungsi mendukung penyelenggaraan reforma agraria di Ibu Kota. Reforma agraria diharapkan dapat mengatasi beberapa persoalan, seperti ketimpangan penguasaan, ketimpangan kepemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah di DKI Jakarta.

Lani Diana

Lani Diana

Menjadi wartawan Tempo sejak 2017 dan meliput isu perkotaan hingga kriminalitas. Alumni Universitas Multimedia Nusantara (UMN) bidang jurnalistik. Mengikuti program Executive Leadership Program yang diselenggarakan Asian American Journalists Association (AAJA) Asia pada 2023.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus