Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
JAKARTA – Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) mendorong kota penyangga Jakarta segera menerapkan electronic road pricing (ERP) atau sistem jalan berbayar elektronik. Targetnya, proses lelang ERP itu sudah bisa berjalan pada tahun depan untuk Kota Tangerang Selatan, Kota Bekasi, dan Kabupaten Tangerang.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kepala BPTJ Bambang Prihartono menjelaskan, rencana penerapan ERP di kota penyangga Jakarta sudah tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2018 tentang Rencana Induk Transportasi Jabodetabek 2018-2029. "Kami akan dorong dan mengawalnya. Syukur-syukur bisa diterapkan (tahun depan)," ujarnya ketika dihubungi Tempo, kemarin.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Penerapan sistem jalan berbayar elektronik merupakan salah satu cara untuk mengurangi kemacetan di Jabodetabek. Peraturan Presiden tentang Rencana Induk Transportasi Jabodetabek 2018-2029 menyebutkan, untuk menurunkan tingkat kemacetan di Jabodetabek, salah satu caranya adalah menerapkan ERP.
Peraturan presiden itu menyebutkan waktu pelaksanaan penerapan ERP di Tangerang Selatan dan Kabupaten Tangerang ialah pada 2020. Sedangkan Kota Bekasi seharusnya mulai menerapkan sistem jalan berbayar elektronik pada tahun ini. Adapun penanggung jawab penerapan ERP adalah pemerintah daerah kota penyangga.
Bambang optimistis, bila Jakarta dan kota penyangga telah menerapkan ERP, kemacetan lalu lintas di Jabodetabek bisa ditekan. Menurut dia, ERP di seluruh Jabodetabek akan lebih manjur ketimbang jika hanya diterapkan di Jakarta. "Kendaraan (pribadi) juga dicegah dari luar (Jakarta)," ujarnya.
Bambang berharap penerapan ERP di kota penyangga tidak terpengaruh oleh tertundanya penerapan sistem jalan berbayar itu di Jakarta. Menurut dia, justru pemerintah kota penyangga bisa belajar dari lambatnya pemerintah DKI menerapkan ERP.
Proyek ERP di Jakarta semakin terkatung-katung setelah Kejaksaan Agung mengeluarkan legal opinion atau pendapat hukum. Kejaksaan meminta proses lelang jalan berbayar elektronik di Ibu Kota dibatalkan karena diduga terdapat pelanggaran dalam proses lelang pengadaannya.
Masalahnya, Peraturan Presiden tentang Rencana Induk Transportasi Jabodetabek menyebutkan pemerintah DKI seharusnya sudah menerapkan ERP sejak tahun lalu di sembilan ruas jalan protokolnya, seperti Jalan Jenderal Sudirman dan Jalan M.H. Thamrin.
Menurut Bambang, seharusnya banyak investor yang tertarik pada sistem jalan berbayar elektronik itu. Pemerintah kota penyangga bisa menjajaki sistem kerja sama antara pemerintah dan badan usaha untuk menerapkan ERP. "Kami juga akan memberikan pendampingan karena ini barang baru," tuturnya.
Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan Kota Bekasi, Johan Budi, mengatakan Pemerintah Kota Bekasi akan menerapkan sistem jalan berbayar elektronik pada 2022. Lokasi yang cocok untuk penerapan sistem jalan berbayar elektronik ialah ruas Jalan Sudirman, Bekasi Barat, hingga perbatasan dengan Jakarta di Harapan Indah, Medansatria. Ruas jalan itu merupakan jalan nasional yang banyak dilalui kendaraan pribadi setelah jalan tol. "Pengguna jalan tersebut pasti menuju Jakarta, yang harus dibantu penanganan kemacetannya," kata dia.
Adapun Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Tangerang, Agus Suryana, menuturkan telah berkoordinasi dengan BPTJ ihwal kesiapan pelaksanaan ERP di wilayahnya pada tahun depan. "Sudah (koordinasi), tapi saya belum bisa jelaskan detail," katanya.
Menurut Agus, penerapan ERP akan dikerjasamakan dengan pihak ketiga. Namun ia belum bisa membeberkan ruas jalan yang akan dikenai sistem jalan berbayar elektronik itu. JONIANSYAH HARDJONO | ADI WARSONO | GANGSAR PARIKESIT
Lelang Berulang Jalan Berbayar
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo