Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
JAKARTA - Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) meminta PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) melibatkan angkutan umum setempat jika membuka rute baru ke kota penyangga Jakarta. Tujuannya, agar kehadiran armada Transjakarta hingga ke kota penyangga tidak mematikan angkutan kota (angkot) yang sudah beroperasi lebih dulu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kepala BPTJ Bambang Prihartono menuturkan integrasi antara angkutan umum setempat dan Transjakarta diperlukan agar masyarakat mendapatkan kemudahan dalam mengakses angkutan umum yang berkualitas. "Transportasi (umum) lokal juga harus diperhatikan," katarnya, kemarin.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Bambang mencontohkan demonstrasi sopir angkutan kota 106 rute Lebak Bulus-Parung pada Kamis lalu. Para sopir itu menolak pengoperasian bus Transjakarta rute Pondok Cabe-Tanah Abang (S41) karena dianggap mengurangi pendapatan mereka. Sebab, masyarakat yang biasanya menggunakan angkot 106 memilih beralih ke bus Transjakarta.
Bambang telah memberikan izin prinsip untuk bus Transjakarta S41. Namun dalam izin itu disyaratkan agar Transjakarta bekerja sama dengan perusahaan angkutan kota setempat. "Persyaratan itu dimaksudkan agar keberadaan Transjakarta tidak mematikan layanan angkutan perkotaan yang telah beroperasi," ujarnya.
Menurut Bambang, Transjakarta memiliki kemampuan melibatkan angkutan umum kota setempat untuk tergabung dalam program Jak Lingko. "Transjakarta sebenarnya siap membantu angkot-angkot itu agar bisa diremajakan," katanya.
Setelah angkutan umum kota setempat bergabung dengan Transjakarta melalui Jak Lingko, kata Bambang, rute transportasi umum lokal itu akan ditata ulang (rerouting). "Nanti dia (angkutan umum setempat) menjadi angkutan lanjutan (Transjakarta) sebagai first miles dan last miles," katanya.
Bambang menerangkan bahwa pelibatan angkutan kota penyangga Jakarta dalam Transjakarta bisa dilakukan. Dasarnya ialah Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2018 tentang Rencana Induk Transportasi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi Tahun 2018-2029.
Permintaan agar Transjakarta melibatkan angkutan umum setempat juga datang dari Dinas Perhubungan Kota Depok. Kepala Dinas Perhubungan Kota Depok, Dadang Wihana, meminta Transjakarta bisa menggandeng perusahaan angkutan umum Depok yang beroperasi lebih dulu.
Tujuannya, kata Dadang, untuk meminimalkan konflik antara sopir angkot dan Transjakarta yang memiliki rute baru hingga Depok. "Kami harus diskusikan, baik aspek teknis maupun sosial, terutama pada rute-rute yang berimpitan, untuk meminimalkan konflik," ujarnya.
Pada 22 Maret lalu, PT Transportasi Jakarta membuka sejumlah rute baru ke kota penyangga dan terintegrasi dengan stasiun MRT Jakarta. Rute baru yang dibuka itu, antara lain, BSD-Bundaran Senayan (S12), Bintaro-Blok M (S31), Pondok Cabe-Tanah Abang (S41), Jatijajar-Lebak Bulus (D21), dan Cinere-Kuningan (D31). Namun, untuk rute Jatijajar-Lebak Bulus, bus Transjakarta hanya diperkenankan beroperasi hingga Universitas Indonesia.
Dadang menjelaskan bahwa Dinas belum menyepakati izin bus Transjakarta dengan rute Jatijajar-Lebak Bulus. Dia meminta Transjakarta melibatkan perusahaan angkutan umum setempat lebih dulu sebelum bus Transjakarta masuk Jatijajar.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Sigit Wijatmoko menjelaskan, sebelum MRT Jakarta fase I (Lebak Bulus-Bundaran HI) beroperasi, Dinas telah berkomunikasi intens dengan dinas perhubungan kota penyangga perihal rencana penambahan rute bus Transjakarta untuk mendukung pengoperasian Ratangga. "Untuk menyediakan angkutan umum yang layak," ujarnya.
Sigit menjelaskan bahwa dinas perhubungan kota penyangga dan BPTJ juga telah memberikan izin rute Transjakarta hingga kota pinggiran Jakarta. "Mereka sudah memberikan izin," katanya.
Sigit belum dapat memastikan apakah Transjakarta bisa melibatkan perusahaan angkutan umum setempat. Dinas akan mengkaji lebih dulu regulasinya soal usul BPTJ dan Dinas Perhubungan Kota Depok.
Direktur Pelayanan dan Pengembangan PT Transportasi Jakarta, Achmad Izzul Waro, menuturkan pelibatan angkutan kota setempat dengan Transjakarta bisa dilakukan asalkan ada dasar hukumnya. Misalkan, BPTJ mendorong terbitnya peraturan presiden yang mengizinkan anggaran daerah Jakarta bisa mensubsidi angkutan umum di kota penyangga. "Kami butuh lampu hijau dari regulator untuk melakukan itu," katanya.
ADE RIDWAN | GANGSAR PARIKESIT
Transjakarta Pondok Cabe-Tanah Abang Kembali Lewat Cirendeu
Bus Transajakarta rute Pondok Cabe-Tanah Abang bisa kembali beroperasi melalui Cirendeu, Tangerang Selatan. Keputusan tersebut diperoleh setelah adanya mediasi antara PT Transportasi Jakarta dan perwakilan pengemudi angkot 106 dan D15 yang difasilitasi oleh Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ).
Kepala Bagian Hubungan Masyarakat BPTJ, Budi Rahardjo, mengatakan dalam mediasi itu terdapat sejumlah kesepakatan. Salah satunya adalah bus Transjakarta boleh beroperasi tapi tidak boleh menaikkan dan menurunkan penumpang di sepanjang jalan Pondok Cabe sampai Lebak Bulus. "Kalau (penumpang) naik dari Terminal Pondok Cabe, tidak apa-apa.Tetapi kalau naik dan turun di sepanjang jalur yang dilintasi bus sampai Lebak Bulus, tidak boleh," tuturnya, kemarin.
Kamis lalu, sejumlah sopir angkot 106 berdemonstrasi atas beroperasinya bus Transjakarta rute Pondok Cabe-Tanah Abang. Akibat penolakan itu, bus Transjakarta akhirnya mengubah rute melalui Ciputat, Tangerang Selatan.
Dalam mediasi itu, kata Budi, sopir angkot 106 dan D15 mau bekerja sama dengan Transjakarta. Namun skema kerja sama tersebut perlu dibahas lebih lanjut. "Mungkin nanti bentuk kerja samanya seperti Jak Lingko karena angkot itu fungsinya sebagai feeder (pengumpan)," ujarnya.
Direktur Utama PT Transportasi Jakarta, Agung Wicaksono, harus mempertimbangkan lebih dulu soal kerja sama yang diminta oleh pemilik angkot dengan skema public service obligation berbasis rupiah per kilometer. "Skema kerja sama Transjakarta dengan angkutan mikro yang memenuhi standar pelayanan minimum seperti dalam program Jak Lingko hanya bisa dilakukan dengan persetujuan Pemprov DKI Jakarta," ujarnya.
MUHAMMAD KURNIANTO | GANGSAR PARIKESIT
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo