Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Korps Lalu Lintas atau Korlantas Polri telah meluncurkan aplikasi untuk pelayanan Surat Izin Mengemudi atau SIM online, yang dapat dimanfaatkan untuk perpanjangan dan pembuatan SIM baru, baik SIM A maupun SIM C. Aplikasi tersebut diluncurkan pada Selasa, 13 April 2021 dan diberi nama SINAR, akronim dari SIM Presisi Nasional yang dapat di pasang pada perangkat android atau Ios.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Namun jangan sampai salah unduh, sebab calon pengguna tidak akan menemukan aplikasi SINAR di dalam pasar aplikasi seperti Play Store maupun App store. Aplikasi ini hanya akan ditemukan di dalam aplikasi Digital Korlantas Polri. Digital Korlantas Polri sendiri merupakan aplikasi milik Korlantas Polri yang tersedia di Play Store dan App Store dan dapat dimanfaatkan untuk mengakses layanan dari Korlantas Polri secara daring, termasuk layanan aplikasi SIM Presisi Nasional.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Cari aplikasi Digital Korlantas Polri di Play Store maupun App Store dengan keyword nama aplikasi tersebut, pengguna dapat dengan mudah menemukan aplikasi ini sebab biasanya muncul direkomendasi paling atas dengan ikon aplikasi menggunakan logo Korlantas Polri warna biru tersebut. Aplikasi yang baru diluncurkan ini telah mendapatkan rating dari 2 ribu lebih pengguna, dengan tingkat nilai rating 2.1 bintang pada Kamis, 15 April 2021. Rendahnya nilai rating tersebut disebabkan aplikasi yang belum optimal saat digunakan, rata-rata pengguna yang memberikan nilai bintang 1 mengaku tidak dapat melakukan log in.
Upaya gagal login tersebut karena masih terdapat banyak bug, seperti saat memasukkan nomor yang digunakan untuk mendaftar, kode OTP dari aplikasi tidak dikirim. Kasus lain, saat menginformasi kata sandi, muncul notifikasi yang menjelaskan bahwa terjadi kesalahan. Kegagalan juga disebabkan oleh aplikasi yang tiba-tiba muncul pemberitahuan bahwa waktu habis atau time out.
Salah satu pengguna atas nama Kenny Setiawan dalam komentarnya di kolom review mengungkapkan kekesalannya, pengguna ini menilai aplikasi yang diluncurkan pihak Korlantas Polri ini belum siap diluncurkan. Kenny Setiawan juga membeberkan sejumlah masalah yang dialaminya saat log in ke aplikasi Digital Korlantas Polri, di antaranya kode One Time Password atau OTP tidak masuk, selain itu verifikasi wajah yang tidak boleh mengenakan kacamata juga menyusahkan, sebab pihaknya mengaku bermata minus sehingga kesulitan membaca instruksi.
“Aplikasi payah, dikritik ga usah baper ya! OTP ga bisa masuk, verifikasi wajah tidak boleh menggunakan kacamata? Lah pikir ae mas, mata saya minus, gimana mau baca instruksi yang ada??? Bikin dong yang user friendly tampilannya. Sesudah verifikasi wajah ga ada tombol apapun, udah canggihnya Cuma sampe itu aja. Tolong dong developer nya serius, kalau baru 10% jadi ga usah rilis. Masa instansi negara kalah dengan swasta,” tulis review pengguna tersebut.
Dikutip dari laman resmi Korlantas Polri, pengurusan SIM online bisa dilakukan melalui aplikasi yang diunduh dan di-install pada perangkat handphone masing-masing. Aplikasi tersebut bernama SINAR atau SIM Presisi Nasional.
Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri telah meluncurkan pelayanan SIM Online. Untuk saat ini, layanan SIM Online bisa digunakan untuk perpanjangan SIM A dan SIM C. Tapi, Anda jangan sampai salah download aplikasi SIM online ini, ya.
Aplikasi SIM online ini dikemas dalam pelayanan SIM Nasional Presisi atau SINAR. Tapi, Anda tidak akan menemukan aplikasi dengan kata kunci SINAR pada Play Store maupun Apps Store. Soalnya, layanan SINAR berada di dalam aplikasi bernama Digital Korlantas Polri.
Digital Korlantas Polri merupakan portal aplikasi seluruh layanan Korlantas Polri, termasuk di dalamnya pelayanan perpanjangan atau pembuatan SIM A dan SIM C (SINAR/SIM Nasional Presisi). Aplikasi Digital Korlantas Polri kini sudah bisa diunduh di Apps Store maupun Play Store.
Di dalam aplikasi Digital Korlantas Polri ada pelayanan perpanjangan SIM dalam layanan SINAR atau SIM Nasional Presisi, pembuatan SIM baru (akan segera tersedia), Signal atau Samsat Digital Nasional, pembayaran pajak kendaraan bermotor (akan segera tiba), hingga electronic traffic law enforcement (ETLE).
Untuk melakukan perpanjangan SIM A dan SIM C online, pemohon harus mengunduh aplikasi Digital Korlantas Polri. Pada aplikasi tersebut, pilih icon SINAR atau SIM.
Setelah itu, klik perpanjangan SIM. Pemohon diminta memilih golongan SIM dan mengisi nomor SIM. Selain itu, data-data berupa foto KTP, foto SIM lama, foto tanda tangan dan pas foto harus dilampirkan dengan mengunggahnya di aplikasi tersebut. Kemudian dilanjutkan dengan verifikasi hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi pengemudi.
Setelah semua dinyatakan lengkap, pemohon memilih wilayah polda dan lokasi satpas. Kemudian mengisi rekening pengembalian dana atau pembatalan. Selanjutnya, pemohon diberi pilihan metode pengiriman, yaitu diambil sendiri oleh pemohon, diwakilkan dengan menggunakan sarat kuasa, atau menggunakan jasa pengiriman untuk dikirim langsung ke alamat pemohon SIM.
Setelahnya pemohon melakukan pembayaran PNBP melalui virtual account Bank BNI. Hingga akhirnya, SIM yang diajukan secara online dicetak dan diterima pemohon sesuai pilihan metode pengiriman. Setelah SIM diterima, pemohon melakukan konfirmasi SIM diterima dan secara otomatis dilakukan proses digitalisasi SIM.
HENDRIK KHOIRUL MUHID